DPR Tolak Tambah Subsidi Listrik, PLN Akan Surati ESDM

Jum'at, 17 Juni 2016 - 00:51 WIB
DPR Tolak Tambah Subsidi...
DPR Tolak Tambah Subsidi Listrik, PLN Akan Surati ESDM
A A A
JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyatakan akan mengirim surat ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait ditolaknya permintaan tambahan subsidi listrik di Badan Anggaran DPR. Perusahaan memperkirakan ESDM punya kalkulasi berbeda.

"Ya nanti mungkin akan menyurati ke ESDM. Tentunya ESDM sudah punya kalkulasi hitungan berapa subsidi sebenarnya," ujar Direktur Utama PLN, Sofyan Basir di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (16/6/2016).

Sofyan menjelaskan, subsidi merupakan persoalan antara pemerintah dengan DPR. Jadi, PLN akan menyerahkan apapun hasil keputusan ke dua pihak tersebut, apalagi pencabutan subsidi 900 VA juga ditunda.

"Subsidi kan urusan pemerintah dan DPR. Jadi, PLN menyerahkan keputusan itu kepada pemerintah. Artinya kalau memang subsidi tepat sasaran ditunda, konsekuensinya maka pemerintah dan DPR harus menambahkan kekurangan subsidi dari 450 VA dan 900 VA," katanya.

Menurutnya, subsidi ini diberikan kepada pelanggan rumah tangga yang dalam kenyataannya banyak salah sasaran. Sehingga, penambahan anggaran dibutuhkan untuk mengurangi beban perusahaan.

"Perlu diketahui bahwa subsidi ini untuk pelanggan rumah tangga. Kita tahu bahwa di pelanggan 900 VA ada subsidi yang tidak tepat sasaran, kalau subsidi ditunda tentunya harus ada penambahan subsidi saat ini," pungkasnya.

(Baca: Tambahan Subsidi Ditolak, PLN Bakal Naikkan Tarif Listrik 900 VA)

Sebelumnya, Sofyan mengaku perseroan terpaksa menaikkan tarif listrik pelanggan berdaya 900 voltampere (VA). Pasalnya, pengajuan tambahan subsidi senilai Rp18,30 triliun ditolak Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2016, pemerintah menetapkan subsidi listrik Rp38,38 triliun dengan asumsi pada Juli 2016 telah dilakukan pengalihan subsidi bagi 18 juta pelanggan berdaya 900 VA. Namun ternyata, pengalihan subsidi bagi pelanggan mampu tersebut belum bisa dilakukan pada tahun ini sehingga PLN harus menanggung beban subsidi listrik para pelanggan tersebut.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kabar Gembira! Pemerintah...
Kabar Gembira! Pemerintah Belum Naikkan Tarif Listrik
4 Kategori PLTU yang...
4 Kategori PLTU yang Boleh Jualan Emisi Karbon
Subsidi Listrik Tahun...
Subsidi Listrik Tahun Depan Diusulkan Naik Jadi Rp61,83 Triliun
Sampai Juni 2024, Tarif...
Sampai Juni 2024, Tarif Listrik Non Subsidi Dipastikan Tidak Naik
Yeay! Pemerintah Perpanjang...
Yeay! Pemerintah Perpanjang Stimulus Listrik
Tarif Listrik Golongan...
Tarif Listrik Golongan Non Subsidi yang Naik 1 Juli 2022
Berita Terkini
Dukung Industri Kreatif,...
Dukung Industri Kreatif, Joshua Khubani Siapkan Investasi USD100 Juta
2 jam yang lalu
Jelajahi 197 Negara,...
Jelajahi 197 Negara, Peneliti Temukan Kesederhanaan Jadi Kunci Kebahagiaan
2 jam yang lalu
Pasar Keuangan Ambruk...
Pasar Keuangan Ambruk Lebih Dalam, Rupiah Diramal Tembus Rp19.000 Akhir Bulan Ini
3 jam yang lalu
BRIN Apresiasi Program...
BRIN Apresiasi Program Konservasi Astra Agro Dukung Target Biodiversitas
3 jam yang lalu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Mager di Rp2,73 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
4 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Program CID
4 jam yang lalu
Infografis
Gubernur Muzakir Manaf,...
Gubernur Muzakir Manaf, Mantan Panglima GAM yang Tolak 4 Pulau Aceh Masuk Sumut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved