Kabar Gembira! Pemerintah Belum Naikkan Tarif Listrik
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT PLN (Persero) memastikan tarif listrik nonsubsidi tidak mengalami kenaikan hingga 30 September 2023. Padahal tarif listrik dengan golongan nonsubsidi dilakukan penyesuaian setiap tiga bulan sekali.
Penyesuaian apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi, baik berupa kurs dolar, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batu bara (HPB).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman Hutajulu menyampaikan, dari indikator yang ada, secara perhitungan tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi semestinya mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada kuartal II/2023.
"Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, pemerintah memutuskan tarif listrik di kuartal III-2023 adalah tetap," ujar Jisman, Selasa (27/6/2023).
Jisman menyampaikan, untuk pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, dan termasuk yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro dan menengah (UMKM) yang termasuk ke dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi.
Senada, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyampaikan, pihaknya siap menjalankan keputusan pemerintah dan berkomitmen untuk terus melakukan efisiensi dan menyediakan listrik.
"Listrik merupakan jantung perekonomian nasional. Dengan ketetapan tarif ini, perekonomian nasional yang sedang dalam tren positif ini diharapkan akan semakin membaik," kata Darmawan.
Besaran tarif tenaga listrik untuk per Juli hingga September 2023 untuk sektor rumah tangga sebagai berikut:
-Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 Volt Ampere (VA) Bersubsidi sebesar Rp415/ kilowatt hour (kWh).
-Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA Bersubsidi sebesar Rp605/kWh.
-Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp1.352/kWh.
-Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp1.444,70/kWh.
-Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp1.699,53/kWh.
Penyesuaian apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi, baik berupa kurs dolar, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batu bara (HPB).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman Hutajulu menyampaikan, dari indikator yang ada, secara perhitungan tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi semestinya mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada kuartal II/2023.
"Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, pemerintah memutuskan tarif listrik di kuartal III-2023 adalah tetap," ujar Jisman, Selasa (27/6/2023).
Jisman menyampaikan, untuk pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, dan termasuk yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro dan menengah (UMKM) yang termasuk ke dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi.
Senada, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyampaikan, pihaknya siap menjalankan keputusan pemerintah dan berkomitmen untuk terus melakukan efisiensi dan menyediakan listrik.
"Listrik merupakan jantung perekonomian nasional. Dengan ketetapan tarif ini, perekonomian nasional yang sedang dalam tren positif ini diharapkan akan semakin membaik," kata Darmawan.
Besaran tarif tenaga listrik untuk per Juli hingga September 2023 untuk sektor rumah tangga sebagai berikut:
-Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 Volt Ampere (VA) Bersubsidi sebesar Rp415/ kilowatt hour (kWh).
-Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA Bersubsidi sebesar Rp605/kWh.
-Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp1.352/kWh.
-Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp1.444,70/kWh.
-Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp1.699,53/kWh.
(uka)