Yeay! Pemerintah Perpanjang Stimulus Listrik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk tetap memberikan stimulus sektor ketenagalistrikan kepada masyarakat dan pelaku usaha, mulai April sampai dengan Juni 2021. Stimulus keringanan berupa diskon tarif tenaga listrik, dan pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum. ( Baca juga: Mafia Impor Diduga Incar Cuan Rp3 Triliun di Balik Kebijakan Impor Beras )
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, stimulus tarif tenaga listrik yang diberikan oleh pemerintah bersifat sementara, tidak berupa bantuan yang permanen. Adapun stimulus listrik mulai triwulan II tahun 2021 ini diberikan sebesar 50% dari stimulus yang diterima sebelumnya.
"Dengan membaiknya perekonomian nasional, diputuskan bahwa pemberian diskon tarif untuk golongan rumah tangga, industri, dan bisnis kecil 450 VA akan diberikan sebesar 50%, tidak lagi 100%. Selain stimulus, juga tetap menerima subsidi," ujarnya di Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Rida melanjutkan, pemerintah terus berkomitmen memberikan stimulus untuk meringankan beban masyarakat tidak mampu dan rentan, serta kelompok industri dan komersial dalam menghadapi masa pendemi Covid-19.
"Kebijakan tersebut adalah wujud kepedulian dan kehadiran negara kepada masyarakat dan juga perlindungan kepada sektor industri dan komersial yang terdampak pandemi. Kami meyakini listrik mendorong masyarakat dan pelaku usaha tetap produktif meskipun di tengah pandemi Covid-19," jelasnya. ( Baca juga: 98 Tewas dalam Ledakan di Pangkalan Militer Guinea Ekuatorial )
Kebutuhan anggaran stimulus subsektor ketenagalistrikan hingga Juni 2021 diperkirakan sebesar Rp6,94 triliun, dengan pelanggan penerima manfaat sebanyak 33,9 juta pelanggan. Dalam pelaksanaan program tersebut, Kementerian ESDM menyampaikan agar PT PLN (Persero) tetap berupaya menjaga efisiensi pengusahaan tenaga listrik dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan kepada konsumen.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, stimulus tarif tenaga listrik yang diberikan oleh pemerintah bersifat sementara, tidak berupa bantuan yang permanen. Adapun stimulus listrik mulai triwulan II tahun 2021 ini diberikan sebesar 50% dari stimulus yang diterima sebelumnya.
"Dengan membaiknya perekonomian nasional, diputuskan bahwa pemberian diskon tarif untuk golongan rumah tangga, industri, dan bisnis kecil 450 VA akan diberikan sebesar 50%, tidak lagi 100%. Selain stimulus, juga tetap menerima subsidi," ujarnya di Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Rida melanjutkan, pemerintah terus berkomitmen memberikan stimulus untuk meringankan beban masyarakat tidak mampu dan rentan, serta kelompok industri dan komersial dalam menghadapi masa pendemi Covid-19.
"Kebijakan tersebut adalah wujud kepedulian dan kehadiran negara kepada masyarakat dan juga perlindungan kepada sektor industri dan komersial yang terdampak pandemi. Kami meyakini listrik mendorong masyarakat dan pelaku usaha tetap produktif meskipun di tengah pandemi Covid-19," jelasnya. ( Baca juga: 98 Tewas dalam Ledakan di Pangkalan Militer Guinea Ekuatorial )
Kebutuhan anggaran stimulus subsektor ketenagalistrikan hingga Juni 2021 diperkirakan sebesar Rp6,94 triliun, dengan pelanggan penerima manfaat sebanyak 33,9 juta pelanggan. Dalam pelaksanaan program tersebut, Kementerian ESDM menyampaikan agar PT PLN (Persero) tetap berupaya menjaga efisiensi pengusahaan tenaga listrik dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan kepada konsumen.
(uka)