Antisipasi Inflasi Bulan Juli, Truk Logistik Boleh Melintas Selama Idul Fitri
A
A
A
JAKARTA - Menjelang libur Idul Fitri dengan tradisi mudiknya, membuat jalur transportasi menjadi macet. Terlebih ditambah dengan melintasnya truk-truk dan kendaraan besar. Kendati demikian, truk pengangkut bahan pangan dibolehkan melintas selama H-4 Idul Fitri dan H+ Idul Fitri.
Diperbolehkannya truk ini lalu lalang, setelah Bank Indonesia berkirim surat kepada Kementerian Perhubungan. Awalnya Medan Merdeka Barat 8 melarang pengoperasian truk logistik mulai dari H-% hingga H+ 3 Idul Fitri.
Alasan Kemenhub ingin menimalisasi dampak kemacetan yang bakal terjadi menjelang dan berlangsungnya mudik Idul Fitri.
"Kami sudah bersurat dan mengusulkan ke Kemenhub untuk hal tersebut. Mereka setuju dan dibuktikan dengan keluarnya surat edaran dari Sekjen," kata Edi P Pambudi sebagai Assiten Deputi Moneter, Neraca Pembayaran dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenko Perekonomian di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (17/6/2016).
Edi menjelaskan bahwa bagan pangan penting untuk kepentingan hari raya, yang meliputi: beras, gula, tepung terigu, kedelai, minyak goreng, daging sapi, ayam, telur, cabai, bawang, ikan segar, susu, pupuk dan pakan ternak. "Tidak hanya pangan saja sebetulnya yang boleh, tapi untuk truk pengangkut BBM juga diperbolehkan beroperasi," kata dia.
(Baca: Prediksi Awal BI, Inflasi Juni Sebesar 0,6%)
Dengan diperbolehkannya truk pengangkut bahan pangan, diharapkan dapat menekan laju inflasi pada bulan Juli nantinya. Jika pasokan bahan pangan tersebut terlambat, dikhawatirkan akan ada kenaikan harga.
"Kami akan melakukan pengawasan selama beroperasi, bekerja sama dengan Dirjen Perhubungan Darat. Karena saya yakin beliau memiliki pola-polanya. Terlebih sudah ada jalan tol sampai ke Brebes, jadi yang jalan nasionalnya bisa untuk arus logistik," pungkas dia.
Diperbolehkannya truk ini lalu lalang, setelah Bank Indonesia berkirim surat kepada Kementerian Perhubungan. Awalnya Medan Merdeka Barat 8 melarang pengoperasian truk logistik mulai dari H-% hingga H+ 3 Idul Fitri.
Alasan Kemenhub ingin menimalisasi dampak kemacetan yang bakal terjadi menjelang dan berlangsungnya mudik Idul Fitri.
"Kami sudah bersurat dan mengusulkan ke Kemenhub untuk hal tersebut. Mereka setuju dan dibuktikan dengan keluarnya surat edaran dari Sekjen," kata Edi P Pambudi sebagai Assiten Deputi Moneter, Neraca Pembayaran dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenko Perekonomian di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (17/6/2016).
Edi menjelaskan bahwa bagan pangan penting untuk kepentingan hari raya, yang meliputi: beras, gula, tepung terigu, kedelai, minyak goreng, daging sapi, ayam, telur, cabai, bawang, ikan segar, susu, pupuk dan pakan ternak. "Tidak hanya pangan saja sebetulnya yang boleh, tapi untuk truk pengangkut BBM juga diperbolehkan beroperasi," kata dia.
(Baca: Prediksi Awal BI, Inflasi Juni Sebesar 0,6%)
Dengan diperbolehkannya truk pengangkut bahan pangan, diharapkan dapat menekan laju inflasi pada bulan Juli nantinya. Jika pasokan bahan pangan tersebut terlambat, dikhawatirkan akan ada kenaikan harga.
"Kami akan melakukan pengawasan selama beroperasi, bekerja sama dengan Dirjen Perhubungan Darat. Karena saya yakin beliau memiliki pola-polanya. Terlebih sudah ada jalan tol sampai ke Brebes, jadi yang jalan nasionalnya bisa untuk arus logistik," pungkas dia.
(ven)