Tarik Dana WNI di Luar Negeri, Menkeu Akan Bentuk Surga Pajak di Indonesia

Senin, 20 Juni 2016 - 22:08 WIB
Tarik Dana WNI di Luar...
Tarik Dana WNI di Luar Negeri, Menkeu Akan Bentuk Surga Pajak di Indonesia
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro berencana membentuk wilayah surga pajak (tax haven) di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menarik ‎dana warga negara Indonesia (WNI) yang masih parkir di luar negeri.

‎Tax haven sendiri merupakan sebutan bagi negara di dunia yang memberikan tarif pajak rendah, bahkan sampai 0% demi menarik perusahaan asing untuk menyimpan uang di negara tersebut, dan memberikan jaminan kerahasiaan atas aset yang disimpannya itu.

Dia mengatakan, rencananya Indonesia akan membentuk sebuah pulau yang menjadi area surga pajak seperti di Pulau Labuan, Malaysia. Pulau Labuan sendiri telah ditetapkan sebagai surga pajak sejak 1990, serta menjadi pintu gerbang investasi dana Islam di Asia.

"Bentuknya (tax haven area di Indonesia) kamu lihat Pulau Labuan di Malaysia, ya kira-kira seperti itu.‎ Semacam tax haven area," katanya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (20/6/2016).

Menurutnya, tax haven area tersebut akan memiliki kekhususan untuk menampung dana perusahaan Indonesia yang memiliki bisnis di luar negeri. "Jadi dia boleh punya bisnis di luar negeri, tapi base-nya di kita saja jangan di luar negeri," imbuh dia.

Mantan Wakil Menteri Keuangan ini menambahkan, nantinya tax haven area ini juga akan menawarkan insentif menarik seperti tarif pajak yang jauh lebih rendah. Sayangnya, Bambang masih belum membocorkan apakah pajak di tax haven area ini ‎bisa sampai 0%.

"‎Tax yang lebih ringan. Nanti kita lihat (apakah pajak bisa sampai 0%). Orang ini masih di angan-angan. Pokoknya secepatnya," tuturnya.

Bambang menuturkan, tax haven area ini akan diselaraskan dengan implementasi pengampunan pajak (tax amnesty). Dengan adanya tax haven area ini, pengusaha Indonesia yang punya bisnis di luar negeri bisa membuat perusahaan berkebutuhan khusus (special purpose vehicle/SPV) di Tanah Air.

"Iya. Begitu amnesty jalan, kami siapkan. Jadi begitu UU Tax Amnesty selesai, pengusaha sudah tahu kalau dia ingin punya bisnis di luar negeri, dia bisa SPV di Indonesia sendiri, enggak usah keluar," tandasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Per 1 Juli Netflix dan...
Per 1 Juli Netflix dan Zoom Dikenai Pajak
Dihantam Covid-19, hingga...
Dihantam Covid-19, hingga April Penerimaan Pajak Turun 0,9%
Maksimalkan Potensi...
Maksimalkan Potensi Penerimaan Pajak dari Sektor Digital
Pajak Digital Belum...
Pajak Digital Belum Disepakati G20, Sri Mulyani Ungkap Gara-gara AS
Viral Pegawai Pajak...
Viral Pegawai Pajak Lakukan KDRT, DJP: Sudah Ditangani Polisi
Ini Lho Alasan Kenapa...
Ini Lho Alasan Kenapa Sepeda Masuk Objek Wajib Lapor SPT
Berita Terkini
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
9 jam yang lalu
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
10 jam yang lalu
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
10 jam yang lalu
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
10 jam yang lalu
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
10 jam yang lalu
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
11 jam yang lalu
Infografis
Luar Biasa! Timnas Indonesia...
Luar Biasa! Timnas Indonesia Ukir Sejarah di Piala Asia U-23 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved