Fadli Zon: Hilangkan Kesenjangan dengan Konsep Ekonomi Kerakyatan
A
A
A
DEPOK - Perkembangan koperasi di Indonesia belakangan ini kalah saing dengan struktur lain. Jumlah koperasi di Indonesia ribuan namun yang betul-betul aktif hanya sedikit. Koperasi sekarang banyak yang berguguran dan swasta sudah menguasai roda perekonomian. Kondisi itu tidak sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945.
Konsep koperasi yang dijunjung Mohammad Hatta dinilai sesuai dengan gagasan ekonomi kerakyatan yang memusatkan orientasinya pada rakyat. Dalam hal ini peran negara dan pasar bukan berarti dikesampingkan. Negara dan pasar juga tetap mendapatkan perannya. Namun peran itu tidak mengubah substansi bahwa pusatnya adalah rakyat. "Hal ini tertuang dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945 yang dengan tegas disebut sebagai demokrasi ekonomi," kata Fadli Zon dalam disertasinya yang berjudul Pemikiran Ekonomi Kerakyatan Mohammad Hatta (1926-1959) di Pusat Studi Jepang Universitas Indonesia Depok, Senin (20/6/2016).
Menurutnya, jika ingin bangkit maka Indonesia harus kembali pada ekonomi kerakyatan. Artinya dengan memberdayakan rakyat dan menjadikan rakyat tenaga utama dari ekonomi bangsa. "Bukan ekonomi untuk rakyat saja. Koperasi dibentuk sebagai menghimpun usahanya kemudian mereka berusaha dan menjalankan kegiatan ekonomi untuk kemakmuran," ungkapnya.
Tapi yang terjadi saat ini adalah koperasi di Indonesia kurang berjalan seperti yang diharapkan. Padahal di luar negeri koperasi bisa maju dan sudah banyak contohnya. Perkembangan koperasi di luar negeri mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat. "Misalnya di Malaysia, Jepang dan negara Skandinavia," katanya.
Dikatakan, ke depan jika negara konsekuen menjalankan perekonomian sesuai Pasal 33 UUD 1945 maka akan bisa membawa perubahan pada kesejahteraan rakyat. Namun sebaliknya, kalau tidak dijalankan maka yang terjadi adalah melebarnya angka kesenjangan sosial. "Semakin banyak orang bersaing. Yang kuat semakin kuat dan yang lemah akan tersingkir," katanya.
Fadli Zon optimistis bahwa masih ada harapan terhadap perkembangan usaha kecil menengah yang menjadi bagian dari ekonomi kerakyatan. Pasalnya, masyarakat Indonesia adalah masyarakat kolektif dan bukan individualis. Dengan sifat masyarakat yang seperti itu maka ada unsur kebersamaan yang diusung.
Hanya saja, institusional dan keberpihakan negara dalam menjalankan prinsip ekonomi kerakyatan haruslah jelas. "UKM salah satu bagian dari ekonomi kerakyatan. Kalau dana yang disalurkan banyak kepada UKM maka semakin besar pertumbuhan ekonomi kerakyatan dan lebih cepat juga," ungkapnya.
Menurutnya, koperasi bukanlah lembaga yang terbelakang. Sebagai bukti, koperasi di negara lain berkembang bagus dan mensejahterakan. "Di Jepang ada koperasi petani dan petani maju karena koperasi itu," katanya.
Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto yang hadir dalam promosi doctor Fadli Zon menambahkan, konsep ekonomi kerakyatan harus dikembalikan sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945. "Indonesia kembali ke Pasal 33 UUD 1945 saja," tandas Prabowo.
Konsep koperasi yang dijunjung Mohammad Hatta dinilai sesuai dengan gagasan ekonomi kerakyatan yang memusatkan orientasinya pada rakyat. Dalam hal ini peran negara dan pasar bukan berarti dikesampingkan. Negara dan pasar juga tetap mendapatkan perannya. Namun peran itu tidak mengubah substansi bahwa pusatnya adalah rakyat. "Hal ini tertuang dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945 yang dengan tegas disebut sebagai demokrasi ekonomi," kata Fadli Zon dalam disertasinya yang berjudul Pemikiran Ekonomi Kerakyatan Mohammad Hatta (1926-1959) di Pusat Studi Jepang Universitas Indonesia Depok, Senin (20/6/2016).
Menurutnya, jika ingin bangkit maka Indonesia harus kembali pada ekonomi kerakyatan. Artinya dengan memberdayakan rakyat dan menjadikan rakyat tenaga utama dari ekonomi bangsa. "Bukan ekonomi untuk rakyat saja. Koperasi dibentuk sebagai menghimpun usahanya kemudian mereka berusaha dan menjalankan kegiatan ekonomi untuk kemakmuran," ungkapnya.
Tapi yang terjadi saat ini adalah koperasi di Indonesia kurang berjalan seperti yang diharapkan. Padahal di luar negeri koperasi bisa maju dan sudah banyak contohnya. Perkembangan koperasi di luar negeri mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat. "Misalnya di Malaysia, Jepang dan negara Skandinavia," katanya.
Dikatakan, ke depan jika negara konsekuen menjalankan perekonomian sesuai Pasal 33 UUD 1945 maka akan bisa membawa perubahan pada kesejahteraan rakyat. Namun sebaliknya, kalau tidak dijalankan maka yang terjadi adalah melebarnya angka kesenjangan sosial. "Semakin banyak orang bersaing. Yang kuat semakin kuat dan yang lemah akan tersingkir," katanya.
Fadli Zon optimistis bahwa masih ada harapan terhadap perkembangan usaha kecil menengah yang menjadi bagian dari ekonomi kerakyatan. Pasalnya, masyarakat Indonesia adalah masyarakat kolektif dan bukan individualis. Dengan sifat masyarakat yang seperti itu maka ada unsur kebersamaan yang diusung.
Hanya saja, institusional dan keberpihakan negara dalam menjalankan prinsip ekonomi kerakyatan haruslah jelas. "UKM salah satu bagian dari ekonomi kerakyatan. Kalau dana yang disalurkan banyak kepada UKM maka semakin besar pertumbuhan ekonomi kerakyatan dan lebih cepat juga," ungkapnya.
Menurutnya, koperasi bukanlah lembaga yang terbelakang. Sebagai bukti, koperasi di negara lain berkembang bagus dan mensejahterakan. "Di Jepang ada koperasi petani dan petani maju karena koperasi itu," katanya.
Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto yang hadir dalam promosi doctor Fadli Zon menambahkan, konsep ekonomi kerakyatan harus dikembalikan sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945. "Indonesia kembali ke Pasal 33 UUD 1945 saja," tandas Prabowo.
(ven)