Menkeu Pastikan THR PNS Turun Pekan Ini

Rabu, 22 Juni 2016 - 20:00 WIB
Menkeu Pastikan THR PNS Turun Pekan Ini
Menkeu Pastikan THR PNS Turun Pekan Ini
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-14 untuk para pegawai negeri sipil (PNS) bakal cair pekan ini. Aturan pencairan THR ini diterbitkan bersamaan aturan gaji ke-13 dalam empat peraturan pemerintah (PP) dan empat peraturan menteri keuangan (PMK).

Dia menjelaskan, kebijakan THR baru dilaksanakan tahun ini. Pada tahun-tahun sebelumnya tidak pernah ada THR untuk PNS, yang ada hanya gaji ke-13.

"Yang dari kemarin ribut tanya soal THR PNS, pokoknya cair minggu ini. Tahun-tahun lalu tidak pernah ada, tapi tahun ini pertama kalinya," ujar Bambang di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/6/2016).

Dia menekankan, THR ini akan diberikan kepada pegawai yang masih aktif. Untuk besarannya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan umum/jabatan.

"Jadi yang meliputi itu. Tidak termasuk tunjangan kinerja. Dan, saya tegaskan untuk THR ini hanya diberikan untuk pegawai yang masih aktif," jelasnya.

Sementaran untuk gaji ke-13, kata Bambang, akan cair sebelum tahun ajaran baru masuk yakni 11 Juli 2016. Untuk PNS yang telah pensiun juga akan menerima gaji ke-13.

"Gaji ke-13 dikaitkan dengan masuknya tahun ajaran baru. Jadi gaji ke-13 baru akan dibayarkan seminggu sebelum tahun ajaran baru, sekitar 11 Juli. Tapi gaji, tunjangan jabatan dan keluarga dibayar bersamaan THR. Mulai Kamis secara bertahap bisa diberikan," tandasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4316 seconds (0.1#10.140)