Menkeu Pastikan THR PNS Turun Pekan Ini
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-14 untuk para pegawai negeri sipil (PNS) bakal cair pekan ini. Aturan pencairan THR ini diterbitkan bersamaan aturan gaji ke-13 dalam empat peraturan pemerintah (PP) dan empat peraturan menteri keuangan (PMK).
Dia menjelaskan, kebijakan THR baru dilaksanakan tahun ini. Pada tahun-tahun sebelumnya tidak pernah ada THR untuk PNS, yang ada hanya gaji ke-13.
"Yang dari kemarin ribut tanya soal THR PNS, pokoknya cair minggu ini. Tahun-tahun lalu tidak pernah ada, tapi tahun ini pertama kalinya," ujar Bambang di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/6/2016).
Dia menekankan, THR ini akan diberikan kepada pegawai yang masih aktif. Untuk besarannya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan umum/jabatan.
"Jadi yang meliputi itu. Tidak termasuk tunjangan kinerja. Dan, saya tegaskan untuk THR ini hanya diberikan untuk pegawai yang masih aktif," jelasnya.
Sementaran untuk gaji ke-13, kata Bambang, akan cair sebelum tahun ajaran baru masuk yakni 11 Juli 2016. Untuk PNS yang telah pensiun juga akan menerima gaji ke-13.
"Gaji ke-13 dikaitkan dengan masuknya tahun ajaran baru. Jadi gaji ke-13 baru akan dibayarkan seminggu sebelum tahun ajaran baru, sekitar 11 Juli. Tapi gaji, tunjangan jabatan dan keluarga dibayar bersamaan THR. Mulai Kamis secara bertahap bisa diberikan," tandasnya.
Dia menjelaskan, kebijakan THR baru dilaksanakan tahun ini. Pada tahun-tahun sebelumnya tidak pernah ada THR untuk PNS, yang ada hanya gaji ke-13.
"Yang dari kemarin ribut tanya soal THR PNS, pokoknya cair minggu ini. Tahun-tahun lalu tidak pernah ada, tapi tahun ini pertama kalinya," ujar Bambang di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/6/2016).
Dia menekankan, THR ini akan diberikan kepada pegawai yang masih aktif. Untuk besarannya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan umum/jabatan.
"Jadi yang meliputi itu. Tidak termasuk tunjangan kinerja. Dan, saya tegaskan untuk THR ini hanya diberikan untuk pegawai yang masih aktif," jelasnya.
Sementaran untuk gaji ke-13, kata Bambang, akan cair sebelum tahun ajaran baru masuk yakni 11 Juli 2016. Untuk PNS yang telah pensiun juga akan menerima gaji ke-13.
"Gaji ke-13 dikaitkan dengan masuknya tahun ajaran baru. Jadi gaji ke-13 baru akan dibayarkan seminggu sebelum tahun ajaran baru, sekitar 11 Juli. Tapi gaji, tunjangan jabatan dan keluarga dibayar bersamaan THR. Mulai Kamis secara bertahap bisa diberikan," tandasnya.
(dmd)