Menkeu: Area Tax Haven Setelah Tax Amnesty Terwujud
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, pembicaan mengenai area tax haven akan dibicarakan setelah realisasi tax amnesty terwujud. Tax amnesty sendiri saat ini sedang diselesaikan pembahasannya antara pemerintah dan DPR dan harus selesai sebelum libur Idul Fitri.
Progresnya, kata Bambang, sudah lumayan bagus untuk di pembahasan pasal per pasalnya. Jika tak ada aral melintang, sebelum masa APBN-P diketok akan selesai.
"Tax amnesty, progresnya lumayan bagus untuk pembahasan pasal. Nah untuk tax haven atau offshore financial center intinya, kita ingin agar tax amnesty ini jalan dulu lah," kata dia di kantornya, Jakarta, Rabu (22/6/2016).
Bambang mengatakan dengan tax haven ini nantinya, ia ingin perusahaan Indonesia yang tetap ingin berbisnis di luar negeri tidak lagi based-nya di tax haven dunia.
"Kami ingin basis pajaknya mereka itu di Indonesia. Kan mereka pengusaha Indonesia, warga negara Indonesia," katanya. (Baca: Ini Alasan Menkeu Ingin Bangun Tax Haven di Indonesia)
Namun, kata dia, tidak mungkin nantinya daerah untuk offshore financial center ini berada di Jakarta. Hal ini dikarenakan akan bercampur dengan rezim pajak normal.
"Kami mau daerahnya yang khusus, enggak bercampur dengan pajak yang normal. Kami perlakukannya juga khusus. Ya pokoknya timing tablenya setelah TA jalan dulu," pungkas dia
Progresnya, kata Bambang, sudah lumayan bagus untuk di pembahasan pasal per pasalnya. Jika tak ada aral melintang, sebelum masa APBN-P diketok akan selesai.
"Tax amnesty, progresnya lumayan bagus untuk pembahasan pasal. Nah untuk tax haven atau offshore financial center intinya, kita ingin agar tax amnesty ini jalan dulu lah," kata dia di kantornya, Jakarta, Rabu (22/6/2016).
Bambang mengatakan dengan tax haven ini nantinya, ia ingin perusahaan Indonesia yang tetap ingin berbisnis di luar negeri tidak lagi based-nya di tax haven dunia.
"Kami ingin basis pajaknya mereka itu di Indonesia. Kan mereka pengusaha Indonesia, warga negara Indonesia," katanya. (Baca: Ini Alasan Menkeu Ingin Bangun Tax Haven di Indonesia)
Namun, kata dia, tidak mungkin nantinya daerah untuk offshore financial center ini berada di Jakarta. Hal ini dikarenakan akan bercampur dengan rezim pajak normal.
"Kami mau daerahnya yang khusus, enggak bercampur dengan pajak yang normal. Kami perlakukannya juga khusus. Ya pokoknya timing tablenya setelah TA jalan dulu," pungkas dia
(ven)