DPR Tolak PMN Tiga BUMN Senilai Rp2,5 Triliun
Kamis, 23 Juni 2016 - 14:41 WIB
DPR Tolak PMN Tiga BUMN Senilai Rp2,5 Triliun
A
A
A
JAKARTA - Dalam rapat kerja (raker) dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro, Komisi VI DPR RI menyepakati untuk menolak pemberian penyertaan modal negara (PMN) kepada tiga perusahaan BUMN senilai Rp2,5 triliun.
Hasil putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Komisi VI DPR RI Teguh Juwarno dalam raker hari ini bersama Menkeu Bambang, Direksi Kementerian BUMN dan dirut-dirut perusahaan BUMN.
"Kami menolak pemberian PMN terhadap tiga perusahaan BUMN, pertama kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) sebesar Rp1 triliun," katanya di ruang rapat komisi VI DPR RI, Jakarta, Kamis (23/6/2016).
Kedua, DPR juga menolak pemberian PMN untuk PT Perusahaan Pelabuhan Indonesia III (Pelindo III) sebesar Rp1 triliun. "Kemudian PMN ketiga yang kami tolak yakni pemberian untuk PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia yang sebesar Rp500 miliar. Jadi, ketiga perusahaan BUMN tersebut kami tolak pengajuan PMN-nya," tutur dia.
Selain penolakan PMN untuk tiga perusahaan tersebut, DPR juga mengurangi jatah PMN PT Hutama Karya sebesar Rp1 triliun. Sehingga, total PMN yang diterima Hutama Karya sebesar Rp2 triliun dari sebelumnya Rp3 triliun.
Putusan ini, lanjut Teguh, sesuai dengan hasil putusan rapat intern hari ini di Komisi VI sebelum akhirnya Komisi VI dan pemerintah melakukan kesepakatan untuk rapat terbuka.
Hasil putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Komisi VI DPR RI Teguh Juwarno dalam raker hari ini bersama Menkeu Bambang, Direksi Kementerian BUMN dan dirut-dirut perusahaan BUMN.
"Kami menolak pemberian PMN terhadap tiga perusahaan BUMN, pertama kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) sebesar Rp1 triliun," katanya di ruang rapat komisi VI DPR RI, Jakarta, Kamis (23/6/2016).
Kedua, DPR juga menolak pemberian PMN untuk PT Perusahaan Pelabuhan Indonesia III (Pelindo III) sebesar Rp1 triliun. "Kemudian PMN ketiga yang kami tolak yakni pemberian untuk PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia yang sebesar Rp500 miliar. Jadi, ketiga perusahaan BUMN tersebut kami tolak pengajuan PMN-nya," tutur dia.
Selain penolakan PMN untuk tiga perusahaan tersebut, DPR juga mengurangi jatah PMN PT Hutama Karya sebesar Rp1 triliun. Sehingga, total PMN yang diterima Hutama Karya sebesar Rp2 triliun dari sebelumnya Rp3 triliun.
Putusan ini, lanjut Teguh, sesuai dengan hasil putusan rapat intern hari ini di Komisi VI sebelum akhirnya Komisi VI dan pemerintah melakukan kesepakatan untuk rapat terbuka.
(izz)
Lihat Juga :