Menhub Jonan Ancam Cabut Izin Konsesi Pelindo II di JICT
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengancam, akan mencabut izin konsesi yang dimiliki PT Pelindo II (Persero) atas Jakarta International Container Terminal (JICT). Pasalnya, Pelindo II ditengarai telah menyalahi aturan dengan mengalihkan hak konsesi kepada Hutchison Port Holding.
(Baca Juga: Tabrak UU, Jonan Minta Kerja Sama Pelindo II-Hutchison Diubah)
Dia mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu itikad baik dari perseroan untuk mengubah perpanjangan perjanjian kerja sama dengan Hutchison terkait JICT. Namun, jika permintaan tersebut tidak kunjung digubris maka izin konsesi terpaksa dicabut.
"Nanti kalau terus enggak dilakukan (perubahan perjanjian kerja sama Pelindo II dan Hutchison), ya kalau sabar saya hilang ya saya cabut," katanya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (23/6/2016).
Menurutnya, sanksi pencabutan izin konsesi tersebut bukan atas kehendaknya sendiri. Melainkan, tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
"Sebenarnya begini, kalau di UU Pelayaran ya sanksinya itu sampai pencabutan. Paling dimarahi presiden kan, cuma itu. Nggak apa-apa asal enggak melanggar UU. Makanya kita tunggu," imbuh dia.
Mantan Bos PT KAI (Persero) ini menambahkan, pihaknya pun telah mengirimkan surat kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno agar segera meminta Pelindo II untuk merevisi amandemen perjanjian kontrak JICT. Namun, hingga saat ini surat tersebut belum mendapat tanggapan apapun.
"Saya sudah ngirim surat (ke Menteri BUMN) sejak Januari. Belum ada (tanggapan)," akunya.
(Baca Juga: Tabrak UU, Jonan Minta Kerja Sama Pelindo II-Hutchison Diubah)
Dia mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu itikad baik dari perseroan untuk mengubah perpanjangan perjanjian kerja sama dengan Hutchison terkait JICT. Namun, jika permintaan tersebut tidak kunjung digubris maka izin konsesi terpaksa dicabut.
"Nanti kalau terus enggak dilakukan (perubahan perjanjian kerja sama Pelindo II dan Hutchison), ya kalau sabar saya hilang ya saya cabut," katanya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (23/6/2016).
Menurutnya, sanksi pencabutan izin konsesi tersebut bukan atas kehendaknya sendiri. Melainkan, tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
"Sebenarnya begini, kalau di UU Pelayaran ya sanksinya itu sampai pencabutan. Paling dimarahi presiden kan, cuma itu. Nggak apa-apa asal enggak melanggar UU. Makanya kita tunggu," imbuh dia.
Mantan Bos PT KAI (Persero) ini menambahkan, pihaknya pun telah mengirimkan surat kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno agar segera meminta Pelindo II untuk merevisi amandemen perjanjian kontrak JICT. Namun, hingga saat ini surat tersebut belum mendapat tanggapan apapun.
"Saya sudah ngirim surat (ke Menteri BUMN) sejak Januari. Belum ada (tanggapan)," akunya.
(akr)