DPR Setujui 20 BUMN Ini Terima Dana PMN Rp44,38 Triliun

Kamis, 23 Juni 2016 - 16:55 WIB
DPR Setujui 20 BUMN...
DPR Setujui 20 BUMN Ini Terima Dana PMN Rp44,38 Triliun
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi VI DPR RI Teguh Juwarno membacakan putusan Komisi VI untuk menyetujui jumlah penyertaan modal negara (PMN) untuk 20 BUMN dari yang sebelumnya berjumlah 23 BUMN. Jumlah yang disepakati senilai Rp44,38 triliun untuk 20 BUMN tersebut.

(Baca: DPR Tolak PMN Tiga BUMN Senilai Rp2,5 Triliun)

Angka Rp44,38 triliun tersebut meliputi PMN nontunai sejumlah Rp16,13 triliun, dan PMN tunai senilai Rp28,25 triliun. Pemberian PMN kepada 20 BUMN tersebut untuk program yang mengandung prioritas, guna membantu pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Pemberian PMN pada BUMN ini diprioritaskan pada program-program pemerintah yang berguna untuk mendiring pertumbuhan ekonomi yakni pembangunan infrastruktur dan kedaulatan energi, pangan dan kelangsungan kredit usaha rakyat serta UMKM," ujar dia di ruang rapat Komisi VI DPR RI Jakarta, Kamis (23/6/2016).

Selain itu, Teguh juga berpesan, untuk perusahaan BUMN yang mendapatkan PMN, harus menggunakan sebaik-baiknya dengan meningkatkan good corporate governance. "Sehingga, nanti ke depannya BUMN tersebut bisa lebih besar dan mandiri," imbuh Teguh.

Sementara, perusahaan-perusahaan BUMN yang mendapat suntikan modal dari pemerintah dalam bentuk tunai (cash) yakni sebagai berikut:

1. PT Hutama Karya (Persero) Rp2 triliun (angka ini setelah dikurangi Rp1 triliun oleh Komisi VI dari yang sebelumnya Rp3 triliun)
2. Perum Bulog Rp2 triliun
3. PT Angkasa Pura II (Persero) Rp2 triliun
4. PT Barata Indonesia (Persero) Rp500 miliar
5. PT Wijaya Karya (Persero) Rp4 triliun
6. PT Pembangunan Perumahan (Persero) Rp2,25 triliun
7. Perum Perumnas (Persero) Rp250 miliar
8. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Rp1 triliun
9. PT Krakatau Steel (Persero) Rp1,5 triliun
10. PT PLN (Persero) Rp10 triliun
11. PT Askrindo (Persero) Rp500 miliar
12. Perum Jamkrindo (Persero) Rp500 miliar
13. PT Jasa Marga (Persero)Rp1,25 triliun
14. PT Pertani (Persero) Rp500 miliar

Maka totalnya menjadi Rp28,25 triliun

Untuk PMN nontunai (non-cash) yang disepakati yakni:
1. PT Perinus (Persero) Rp29,4 miliar
2. PT RNI (Persero) Rp692,53 miliar
3. PT Pelni (Persero) Rp564,81 miliar
4. Perum Perumnas (Persero) Rp235,41 miliar
5. PT Krakatau Steel (Persero)Rp956,49 miliar
6. PT PLN (Persero) Rp13,56 triliun
7. PT Amarta Karya Rp32,15 miliar
8. PTPN I (Persero) Rp25,05 miliar
9. PTPN VIII (Persero) Rp32,77 miliar

Maka, total nontunai sebesar Rp16,13 triliun.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0874 seconds (0.1#10.140)