Proyek Listrik Mangkrak, PLN Tunggu Hasil Audit BPKP
A
A
A
JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menunggu hasil identifikasi persoalan yang menyebabkan mangkraknya proyek pembangkit listrik. Terdapat 34 proyek pembangunan infrastruktur listrik yang mangkrak dengan investasi triliunan rupiah.
(Baca: Jokowi Geram 34 Proyek Pembangkit Listrik Mangkrak)
"Sesuai pernyataan Presiden (Joko Widodo) di audit terlebih dahulu. Kita menunggu hasil identifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," kata Manager Senior Public Relations PLN Agung Murdifi di Jakarta, Kamis (23/6/2016).
Menurutnya, PLN akan melihat terlebih dahulu akar masalah penyebab mangkraknya proyek infrastruktur ketenagalistrikan tersebut. Kemungkinan terdapat beberapa masalah di antaranya pembebasan lahan atau masalah anggaran.
Di sini pelibatan BPKP untuk mengidentifikasi proyek-proyek listrik yang mangkrak dan menghitung seberapa besar anggaran negara yang sudah dibelanjakan.
"Kita lihat dulu akar masalahnya apakah karena lahan atau anggaran. Kita lihat akar masalahnya terlebih dahulu baru diputuskan dilanjutkan atau tidak," ujarnya.
Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka menambahkan, proyek-proyek pembangkit listrik bermasalah merupakan program percepatan pembangunan pembangkit listrik (fast track program/FTP) I dan II sebesar 10.000 megawatt (MW).
Program percepatan pembangunan pembangkit listrik tahap I dan II dimulai sejak 2004. FTP I dan II masing-masing berkapasitas 10.000 MW. Belum terselesaikannya secara keseluruhan proyek percepatan pembangkit baik FTP I dan II di masa lalu menjadi pelajaran bagi PLN.
"Sebagai pembelajaran, strategi kami sekarang memperketat persyaratan tender 35.000 MW," jelasnya. (Baca: Jokowi Genjot Infrastruktur Listrik di Daerah)
Ke depan, PLN memastikan bahwa peserta lelang harus memenuhi tiga kualifikasi di antaranya pemenuhan secara teknis, keuangan dan pengalaman. Sehingga, hasil pemenang lelang yang terpilih benar-benar mumpuni melaksanakan proyek.
"Jika kualifikasi itu terpenuhi maka tidak ada lagi proyek mangkrak. Karena proyek mangkrak bisa jadi karena faktor keuangan, sehingga tidak berlanjut investasinya. Sekarang, hanya investor yang bonafide, baik dari sektor keuangan maupun pengalaman yang bisa ikut tender," terangnya.
Selain faktor-faktor tersebut, pembebasan lahan di duga menjadi masalah mangkraknya proyek pembangkit. Namun, saat ini sudah ada Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagai pedoman membangun pembangkit listrik 35.000 MW.
"FTP I dan II menjadi pembelajaran bagi kami. Selanjutnya, kita masih menunggu hasil audit dari BPKP," tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan bahwa terdapat 34 proyek infrastruktur listrik mangkrak. Pesiden meminta BPKP mengidentifikasi persoalan yang menyebabkan berhentinya proyek dan akan segera mengambil keputusan terhadap kelanjutan proyek terseebut.
Jokowi sendiri telah meninjau langsung proyek-proyek yang mangkrak tersebut kemudian persoalan tersebut di bahas dalam rapat terbatas yang digelar di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin.
(Baca: Jokowi Geram 34 Proyek Pembangkit Listrik Mangkrak)
"Sesuai pernyataan Presiden (Joko Widodo) di audit terlebih dahulu. Kita menunggu hasil identifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," kata Manager Senior Public Relations PLN Agung Murdifi di Jakarta, Kamis (23/6/2016).
Menurutnya, PLN akan melihat terlebih dahulu akar masalah penyebab mangkraknya proyek infrastruktur ketenagalistrikan tersebut. Kemungkinan terdapat beberapa masalah di antaranya pembebasan lahan atau masalah anggaran.
Di sini pelibatan BPKP untuk mengidentifikasi proyek-proyek listrik yang mangkrak dan menghitung seberapa besar anggaran negara yang sudah dibelanjakan.
"Kita lihat dulu akar masalahnya apakah karena lahan atau anggaran. Kita lihat akar masalahnya terlebih dahulu baru diputuskan dilanjutkan atau tidak," ujarnya.
Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka menambahkan, proyek-proyek pembangkit listrik bermasalah merupakan program percepatan pembangunan pembangkit listrik (fast track program/FTP) I dan II sebesar 10.000 megawatt (MW).
Program percepatan pembangunan pembangkit listrik tahap I dan II dimulai sejak 2004. FTP I dan II masing-masing berkapasitas 10.000 MW. Belum terselesaikannya secara keseluruhan proyek percepatan pembangkit baik FTP I dan II di masa lalu menjadi pelajaran bagi PLN.
"Sebagai pembelajaran, strategi kami sekarang memperketat persyaratan tender 35.000 MW," jelasnya. (Baca: Jokowi Genjot Infrastruktur Listrik di Daerah)
Ke depan, PLN memastikan bahwa peserta lelang harus memenuhi tiga kualifikasi di antaranya pemenuhan secara teknis, keuangan dan pengalaman. Sehingga, hasil pemenang lelang yang terpilih benar-benar mumpuni melaksanakan proyek.
"Jika kualifikasi itu terpenuhi maka tidak ada lagi proyek mangkrak. Karena proyek mangkrak bisa jadi karena faktor keuangan, sehingga tidak berlanjut investasinya. Sekarang, hanya investor yang bonafide, baik dari sektor keuangan maupun pengalaman yang bisa ikut tender," terangnya.
Selain faktor-faktor tersebut, pembebasan lahan di duga menjadi masalah mangkraknya proyek pembangkit. Namun, saat ini sudah ada Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagai pedoman membangun pembangkit listrik 35.000 MW.
"FTP I dan II menjadi pembelajaran bagi kami. Selanjutnya, kita masih menunggu hasil audit dari BPKP," tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan bahwa terdapat 34 proyek infrastruktur listrik mangkrak. Pesiden meminta BPKP mengidentifikasi persoalan yang menyebabkan berhentinya proyek dan akan segera mengambil keputusan terhadap kelanjutan proyek terseebut.
Jokowi sendiri telah meninjau langsung proyek-proyek yang mangkrak tersebut kemudian persoalan tersebut di bahas dalam rapat terbatas yang digelar di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin.
(izz)