Kemenhub Keluarkan Larangan Berlayar ke Filipina

Jum'at, 24 Juni 2016 - 21:36 WIB
Kemenhub Keluarkan Larangan...
Kemenhub Keluarkan Larangan Berlayar ke Filipina
A A A
JAKARTA - Seperti residivis yang tidak jera berulah. Begitulah aksi kelompok bersenjata di Filipina. Mereka selalu menyandera orang demi mendapatkan uang tebusan, termasuk awak kapal berbendera Indonesia. Menyikapi bahaya laten kelompok bersenjata di Filipina, Kementerian Perhubungan lantas mengeluarkan maklumat.

Maklumat pelayaran ini menyerukan melarang kapal berbendera Merah Putih berlayar menuju Filipina. Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Tonny Budiono mengatakan larangan ini terkait penyanderaan terhadap tujuh WNI dari kapal tugboat Charles 001 dan Tongkang Robby milik PT Rusianto Bersaudara yang dilakukan kelompok militan di Filipina.

“Hal ini (larangan) untuk mengantisipasi terulangnya kejadian pembajakan dan penyanderaan kapal Indonesia yang melintasi perairan Filipina. Dan kami siap memanfaatkan peralatan navigasi yang ada,” ucap dia dalam keterangan resmi yang diterima Koran Sindo di Jakarta, Jumat (24/6/2016).

Menurutnya, masalah pembajakan tersebut merupakan hal yang tidak bisa ditoleransi. "Untuk itu saya minta kepada seluruh Kepala Distrik Navigasi agar menginstruksikan setiap Stasiun Radio Operasi Pantai (SROP) memonitor dan me-relay indikasi atau berita marabahaya sedini mungkin,” ucap dia.

Lebih lanjut dia mengatakan, masing-masing unsur Perhubungan Laut harus ikut berkontribusi dalam menyikapi masalah tersebut, termasuk mengerahkan armada kapal yang dimiliki seluruh Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) dalam meningkatkan kewaspadaan

“Saya menginstruksikan kepada seluruh Kepala Pangkalan PLP untuk meningkatkan kegiatan patroli pengawasan dan pengamanan di perairan," tegasnya.

Saat ini kapal patroli dan Petugas KPLP telah disiapsiagakan untuk melakukan patroli pengawasan keamanan keselamatan maritim, khususnya di wilayah-wilayah perairan Indonesia yang rawan. Tindakan dapat mencegah ancaman keselamatan dan keamanan pelayaran sekaligus melindungi awak kapal dalam negeri.

Wakil Ketua Komisi V DPR, Muhidin Said mengatakan, langkah Kemenhub dinilai tepat dalam rangka mengantisipasi kejadian penyanderaan yang menyita banyak perhatian. Menurut dia, Direktorat Laut yang merupakan salah satu gugus depan pelayaran nasional dalam negeri sudah seharusnya memberikan langkah antisipatif kepada para pelaut Indonesia.

"Saya kira ini langkah yang bagus sekali dalam mengantisipasi warning. Jadi bukan hanya warning karena kondisi alam, namun juga langkah antisipatif terkait kejadian luar biasa seperti masalah penyanderaan," pungkas dia.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6209 seconds (0.1#10.140)