REI: Orang Batam Sulit Punya Hak Milik Atas Bangunan
A
A
A
BATAM - Realestat Indonesia (REI) mengemukakan, status kepemilikan tanah dan lahan bangunan memiliki keunikan sendiri. Orang Batam bahkan sulit mendapatkan hak milik atas tanah dan bangunan yang dibelinya.
Ketua Dewan Pengurus Daerah REI Khusus Batam Djaja Roeslim menuturkan, kepemilikan tanah di Batam hanya bisa sampai status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atau Hak Guna Bangunan (HGB). Lahan di wilayah tersebut kepemilikannya atas Otorita Batam atau Badan Pengusahaan (BP) Batam.
"Batam itu jadi status tanahnya semua HPL miliknya BP Batam. Dulu otorita Batam," katanya di Marketing Gallery Orchard Park Batam, Batam, Jumat (24/6/2016) malam.
Dia menjelaskan, HPL dan HGB yang diberikan oleh BP Batam untuk jangka waktu 80 tahun. Skemanya, jangka waktu pertama untuk 30 tahun, kemudian dapat diperpanjang 20 tahun, dan diperpanjang lagi 20 tahun.
"Jadi mereka sebagai pengelola, mengalokasikan kepada investor, kepada pengembang. Lalu lahan ini dikembangkan oleh pengembang, status tanahnya adalah HGB. 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dapat diperbaharui lagi 30 tahun. Jadi totalnya 80 tahun. Jadi seluruh Batam itu statusnya HGB di atas HPL," jelasnya.
Menurut Djaja, jika orang Batam ingin memiliki hak milik atas bangunan maka prosesnya sangat rumit dan panjang. Tidak jauh berbeda saat pengembang ingin mengajukan hak kepemilikan dan akan membangun perumahan.
"Mau dapat tanah 100 meter sama 100 ha itu prosesnya sama. Ke otorita mengajukan, lalu mereka proses, oke, keluar izin prinsip, kemudian ada bayar UWTO (Uang Wajib Tahunan Otorita) kemudian ada SPJ, kemudian harus ngurus rekom, ngurus sertifikat, izin bangun. Ruwet dan panjang banget," tandas dia.
Ketua Dewan Pengurus Daerah REI Khusus Batam Djaja Roeslim menuturkan, kepemilikan tanah di Batam hanya bisa sampai status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atau Hak Guna Bangunan (HGB). Lahan di wilayah tersebut kepemilikannya atas Otorita Batam atau Badan Pengusahaan (BP) Batam.
"Batam itu jadi status tanahnya semua HPL miliknya BP Batam. Dulu otorita Batam," katanya di Marketing Gallery Orchard Park Batam, Batam, Jumat (24/6/2016) malam.
Dia menjelaskan, HPL dan HGB yang diberikan oleh BP Batam untuk jangka waktu 80 tahun. Skemanya, jangka waktu pertama untuk 30 tahun, kemudian dapat diperpanjang 20 tahun, dan diperpanjang lagi 20 tahun.
"Jadi mereka sebagai pengelola, mengalokasikan kepada investor, kepada pengembang. Lalu lahan ini dikembangkan oleh pengembang, status tanahnya adalah HGB. 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dapat diperbaharui lagi 30 tahun. Jadi totalnya 80 tahun. Jadi seluruh Batam itu statusnya HGB di atas HPL," jelasnya.
Menurut Djaja, jika orang Batam ingin memiliki hak milik atas bangunan maka prosesnya sangat rumit dan panjang. Tidak jauh berbeda saat pengembang ingin mengajukan hak kepemilikan dan akan membangun perumahan.
"Mau dapat tanah 100 meter sama 100 ha itu prosesnya sama. Ke otorita mengajukan, lalu mereka proses, oke, keluar izin prinsip, kemudian ada bayar UWTO (Uang Wajib Tahunan Otorita) kemudian ada SPJ, kemudian harus ngurus rekom, ngurus sertifikat, izin bangun. Ruwet dan panjang banget," tandas dia.
(izz)