Pembentukan Holding BUMN Tak Perlu Ditakuti

Sabtu, 25 Juni 2016 - 15:22 WIB
Pembentukan Holding...
Pembentukan Holding BUMN Tak Perlu Ditakuti
A A A
JAKARTA - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Profesor Hikmahanto Juwana mengatakan, rencana pemerintah membentuk holding BUMN sebagai hal lumrah dan tak perlu ditakutkan.

Menurutnya, pembentukan holding semacam itu tidak berbeda dengan restrukturisasi perusahaan yang dilakukan untuk meningkatkan kinerja perusahaan.

"Ini (pembentukan holding) seperti restrukturisasai perusahan biasa. Ini hal wajar, supaya BUMN bisa lebih tajam dan lincah dalam menjalankan bisnisnya," kata dia dalam rilisnya, Sabtu (25/6/2016).

Hikmahanto menilai, sangat berlebihan jika banyak pihak merasa khawatir dengan pembentukan holding. Termasuk, jika terdapat kalangan yang mengatakan bahwa pembentukan holding sama seperti layaknya pemerintah yang membunuh Indosat dahulu. "Itu sangat berlebihan, karena tidak bisa disamakan dengan Indosat," imbuhnya.

Pembentukan holding memang sudah lumrah, termasuk di berbagai negara. Contohnya di Singapura dan Malaysia, bahkan selain sub holding untuk tingkat BUMN, juga terdapat super holding yakni untuk tingkat kementerian.

Sementara di Indonesia, pembentukan holding sebenarnya sudah dilakukan, untuk bidang pupuk dan semen. "Hasilnya, pembentukan holding pupuk dan semen tersebut terbukti sangat positif dan menjadikan BUMN-BUMN menjadi lebih lincah dan tidak bersaing satu sama lain di bidang industri yang sama," kata dia.

Karena, pembentukan holding merupakan hal wajar, maka pembentukannya pun cukup melalui Peraturan Pemerintah (PP). Kecuali jika hendak membentuk super holding di tingkat kementerian, barulah diperlukan UU.

Di tengah carut-marutnya pengelolaan migas tanah air, pembentukan holding BUMN sektor migas sangat mendesak. "Selain bisa memperbaiki tata kelola migas, pembentukan holding juga meningkatkan efisiensi dan meningkatkan sumbangan negara dalam bentuk dividen," imbuhnya.

Untuk sektor migas, pembentukan holding BUMN sektor ini sangat positif. Hal itu juga bisa mengurangi, tingginya tingkat ketakutan para direksi atau CEO BUMN, seperti yang terrjadi saat ini. Saat ini, banyak direksi BUMN takut mengambil keputusan.

Pasalnya, jika keputusan bisnis yang diambil kemudian membuat BUMN rugi, maka hal itu dianggap sebagai kerugian negara.

"Dengan adanya sub holding (holding di tingkat BUMN), maka penyertaan pemerintah berada di sub holding dan tidak tidak berada di anak perusahaan. Dengan demikian perusahaan bisa menjalankan kegiatan-kegiatan selayaknya pelaku-pelaku bisnis lain, tanpa takut dianggap merugikan keuangan negara," pungkas Hikmahanto.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Rapat Kerja BUMN dengan...
Rapat Kerja BUMN dengan Komisi V DPR Bahas Pembentukan Holding BUMN Ultra Mikro
BUMN Dipangkas Jadi...
BUMN Dipangkas Jadi 30, Ini Perusahaan yang Bakal Dimerger
Misi Jadi Perusahaan...
Misi Jadi Perusahaan Kelas Dunia di 2024, Ini Strategi BKI
BUMN Jasa Survei Godok...
BUMN Jasa Survei Godok Akulturasi Anggota Holding
Holding BUMN Pangan...
Holding BUMN Pangan Ditargetkan Rampung September 2021
Nyaris Setahun Berdiri,...
Nyaris Setahun Berdiri, Apa Gebrakan Holding BUMN Pangan?
Berita Terkini
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
56 menit yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
1 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
1 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
2 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
2 jam yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
3 jam yang lalu
Infografis
Sniper Udara Paling...
'Sniper Udara' Paling Ditakuti Dunia Perkuat Pertahanan Udara Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved