Komisi XI Minta Pemerintah Tinjau Kembali Pasal Krusial Tax Amnesty

Senin, 27 Juni 2016 - 21:12 WIB
Komisi XI Minta Pemerintah...
Komisi XI Minta Pemerintah Tinjau Kembali Pasal Krusial Tax Amnesty
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR, Ecky Awal Muharam mengatakan, pemerintah harus meninjau kembali pasal-pasal yang krusial dalam pembahasan RUU Tax Amnesty. Pasalnya menurut dia, jika dipaksakan maka bisa berdampak buruk untuk pelaksanaannya masa mendatang.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menambahkan, partainya merasa keberatan dengan perumusan RUU Tax Amnesty ini karena banyaknya pasal krusial tadi.

"Fraksi PKS memandang masih terdapat pasal-pasal krusial, yang jika dipaksakan dapat berdampak buruk untuk pelaksanaan tax amnesty ke depannya," kata dia di Jakarta, Senin (27/6/2016).

Ecky mengatakan beberapa pasal yang krusial antara lain, terkait objek pada pasal 3 ayat 5 soal PPN dan PPnBM. Fraksinya meminta pasal tersebut diubah sehingga objeknya hanya PPh saja.

"Jadi, utang pokok pajak tidak diampuni, yang diampuni sanksi administrasi 48% dan sanksi pidananya," kata dia.

Selain itu, tarif tebusan tax amnesty yang sudah ditetapkan pemerintah, Ecky dan fraksinya meminta untuk dinaikkan lagi agar tarifnya menjadi besar dan berpotensi menjaring penerimaan yang banyak.

"Kami memperjuangkan tarif maksimal 30%," katanya.

Selain itu, fraksinya juga meminta agar terkait pasal per pasal mengedepankan masalah kerahasiaan peserta tax amnesty agar keamanan identitas mereka terjamin dan dana repatriasi harus benar-benar bisa digunakan untuk pembangunan negara.

"Dana repatriasi harus betul-betul masuk ke sektor rill kita," pungkasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Ekonom Beberkan Sektor-sektor...
Ekonom Beberkan Sektor-sektor yang Diuntungkan dengan Pengampunan Pajak Jilid II
Berita Terkini
Jetex dan Republik Manor...
Jetex dan Republik Manor Sinergi Kembangkan Layanan Aviasi Privat di Indonesia
8 jam yang lalu
Dampingi Presiden Resmikan...
Dampingi Presiden Resmikan Lima Bendungan, AHY: Perkuat Swasembada Pangan, Air dan Energi
8 jam yang lalu
Airlangga Sebut B50...
Airlangga Sebut B50 Bakal Hemat Devisa hingga Rp177 Triliun
8 jam yang lalu
YBM PLN EPI Dorong Pendidikan...
YBM PLN EPI Dorong Pendidikan Lingkungan melalui Wisata Edukasi
9 jam yang lalu
MNC Insurance Sabet...
MNC Insurance Sabet Penghargaan Anugerah Asuransi Indonesia 2026
9 jam yang lalu
Dukung Ketahanan Air...
Dukung Ketahanan Air dan Pangan, Dua Bendungan Garapan Nindya Karya Diresmikan Presiden
9 jam yang lalu
Infografis
4 Pulau Sengketa Kembali...
4 Pulau Sengketa Kembali ke Pangkuan Aceh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved