Komisi XI Minta Pemerintah Tinjau Kembali Pasal Krusial Tax Amnesty

Senin, 27 Juni 2016 - 21:12 WIB
Komisi XI Minta Pemerintah...
Komisi XI Minta Pemerintah Tinjau Kembali Pasal Krusial Tax Amnesty
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR, Ecky Awal Muharam mengatakan, pemerintah harus meninjau kembali pasal-pasal yang krusial dalam pembahasan RUU Tax Amnesty. Pasalnya menurut dia, jika dipaksakan maka bisa berdampak buruk untuk pelaksanaannya masa mendatang.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menambahkan, partainya merasa keberatan dengan perumusan RUU Tax Amnesty ini karena banyaknya pasal krusial tadi.

"Fraksi PKS memandang masih terdapat pasal-pasal krusial, yang jika dipaksakan dapat berdampak buruk untuk pelaksanaan tax amnesty ke depannya," kata dia di Jakarta, Senin (27/6/2016).

Ecky mengatakan beberapa pasal yang krusial antara lain, terkait objek pada pasal 3 ayat 5 soal PPN dan PPnBM. Fraksinya meminta pasal tersebut diubah sehingga objeknya hanya PPh saja.

"Jadi, utang pokok pajak tidak diampuni, yang diampuni sanksi administrasi 48% dan sanksi pidananya," kata dia.

Selain itu, tarif tebusan tax amnesty yang sudah ditetapkan pemerintah, Ecky dan fraksinya meminta untuk dinaikkan lagi agar tarifnya menjadi besar dan berpotensi menjaring penerimaan yang banyak.

"Kami memperjuangkan tarif maksimal 30%," katanya.

Selain itu, fraksinya juga meminta agar terkait pasal per pasal mengedepankan masalah kerahasiaan peserta tax amnesty agar keamanan identitas mereka terjamin dan dana repatriasi harus benar-benar bisa digunakan untuk pembangunan negara.

"Dana repatriasi harus betul-betul masuk ke sektor rill kita," pungkasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Ekonom Beberkan Sektor-sektor...
Ekonom Beberkan Sektor-sektor yang Diuntungkan dengan Pengampunan Pajak Jilid II
Berita Terkini
Distributor di Kaltim...
Distributor di Kaltim Ikuti Factory Visit SIG untuk Perkuat Kemitraan
12 menit yang lalu
Sambut Libur Sekolah,...
Sambut Libur Sekolah, Jasa Marga Optimalkan One Call Center 133
12 menit yang lalu
Pertamina NRE Pasang...
Pertamina NRE Pasang PLTS Pertama di Kapal Angkut Minyak
29 menit yang lalu
Pertamina Pangkas 124...
Pertamina Pangkas 124 Anak Usaha, Ada yang di Merger hingga Likuidasi
46 menit yang lalu
10 Tahun Jadi Tempat...
10 Tahun Jadi Tempat Kerja Terbaik di Asia, BAT Indonesia Raih Platinum Harmonia
1 jam yang lalu
Traveloka Gelar Schooliday...
Traveloka Gelar Schooliday Sale, 46% Wisatawan RI Prioritaskan Biaya
1 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved