Komisi XI Minta Pemerintah Tinjau Kembali Pasal Krusial Tax Amnesty

Senin, 27 Juni 2016 - 21:12 WIB
Komisi XI Minta Pemerintah Tinjau Kembali Pasal Krusial Tax Amnesty
Komisi XI Minta Pemerintah Tinjau Kembali Pasal Krusial Tax Amnesty
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR, Ecky Awal Muharam mengatakan, pemerintah harus meninjau kembali pasal-pasal yang krusial dalam pembahasan RUU Tax Amnesty. Pasalnya menurut dia, jika dipaksakan maka bisa berdampak buruk untuk pelaksanaannya masa mendatang.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menambahkan, partainya merasa keberatan dengan perumusan RUU Tax Amnesty ini karena banyaknya pasal krusial tadi.

"Fraksi PKS memandang masih terdapat pasal-pasal krusial, yang jika dipaksakan dapat berdampak buruk untuk pelaksanaan tax amnesty ke depannya," kata dia di Jakarta, Senin (27/6/2016).

Ecky mengatakan beberapa pasal yang krusial antara lain, terkait objek pada pasal 3 ayat 5 soal PPN dan PPnBM. Fraksinya meminta pasal tersebut diubah sehingga objeknya hanya PPh saja.

"Jadi, utang pokok pajak tidak diampuni, yang diampuni sanksi administrasi 48% dan sanksi pidananya," kata dia.

Selain itu, tarif tebusan tax amnesty yang sudah ditetapkan pemerintah, Ecky dan fraksinya meminta untuk dinaikkan lagi agar tarifnya menjadi besar dan berpotensi menjaring penerimaan yang banyak.

"Kami memperjuangkan tarif maksimal 30%," katanya.

Selain itu, fraksinya juga meminta agar terkait pasal per pasal mengedepankan masalah kerahasiaan peserta tax amnesty agar keamanan identitas mereka terjamin dan dana repatriasi harus benar-benar bisa digunakan untuk pembangunan negara.

"Dana repatriasi harus betul-betul masuk ke sektor rill kita," pungkasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3906 seconds (0.1#10.140)