Besok Tenggat Perusahaan Bayar THR di Kota Tangerang

Selasa, 28 Juni 2016 - 01:23 WIB
Besok Tenggat Perusahaan...
Besok Tenggat Perusahaan Bayar THR di Kota Tangerang
A A A
TANGERANG - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang mengimbau kepada perusahaan agar membayarkan THR karyawan paling lambat H-7 Idul Fitri. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pihak perusahaan akan dijatuhi sanksi.

Kepala Disnaker Kota Tangerang, Abduh Surahman berharap kepada perusahaan agar dapat membayarkan THR sebelum H-7 karena THR adalah hak karyawan. Pembayaran tepat waktu juga dapat membahagiakan para buruh di hari Idul Fitri nanti.

"Bahkan untuk karyawan yang baru bekerja satu bulan pun sudah harus menerima THR, tetapi dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Karena itu memang aturannya," ujar Abduh, Senin (27/6/2016).

Disnaker juga telah membentuk posko THR yang terletak di Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Tangerang untuk layanan aduan jika perusahaan tidak membayar THR. Abduh mengimbau agar buruh tidak ragu melapor jika haknya tidak diberikan.

"Laporan ke posko akan segera ditindaklanjuti oleh tim yang sudah dibentuk. Disnaker akan mendatangi perusahaan dan meminta untuk segera membayarkan THR kepada karyawan," tukasnya.

Menurut Abduh, hingga saat ini belum belum ada karyawan yang melapor, karena perusahaan masih punya batas waktu hingga Rabu (29/6/2016) besok. "Biasanya batas akhir deadline, baru ada yang mengadu,” ujarnya.

Dijelaskan Abduh, kebijakan yang dijalankan sesuai dengan Permenaker No 20/2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif PP 78/2015 tentang pengupahan.

Bahwa bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawan akan diberikan sanksi administrasi, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

“Tahun lalu ada dua perusahaan yang tidak membayarkan THR ke karyawan tetapi sudah selesai. Memang ada yang membayarkan THR setelah lebaran karena kondisi perusahaan yang tidak siap, tetapi harus ada kesepakatan dengan karyawannya,” ungkapnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Perusahaan Kesulitan...
Perusahaan Kesulitan Membayar THR Harus Berdialog dengan Pekerja
5 Tips Mengatur Uang...
5 Tips Mengatur Uang THR Supaya Tidak Cepat Habis Jelang Lebaran
Ingat! Pengusaha Tidak...
Ingat! Pengusaha Tidak Boleh Telat Bayar THR Karyawan
Sudah Banyak Stimulus...
Sudah Banyak Stimulus ke Pengusaha, Jangan Sampai THR Dicicil!
Sejarah dan Makna THR...
Sejarah dan Makna THR yang Selalu Dinantikan saat Lebaran
Catat! Pengusaha Telat...
Catat! Pengusaha Telat Bayar THR Karyawan Siap-siap Kena Denda
Berita Terkini
BRI dan Kembara Nusa...
BRI dan Kembara Nusa Sinergi Perluas Layanan Kesehatan Gigi di Wilayah 3T
26 menit yang lalu
Cegah Penyelundupan,...
Cegah Penyelundupan, Barantin dan Bea Cukai Siapkan Pengawasan Bersama
37 menit yang lalu
Kendalikan Konsumsi...
Kendalikan Konsumsi BBM Subsidi saat Harga Minyak Dunia Mendidih, Purbaya Sebut Kuota Tetap
44 menit yang lalu
60 Negara Kena Getok...
60 Negara Kena Getok Tarif Kerja Paksa AS 10-12,5%, Dedengkot BRICS Bakal Balik Melawan
1 jam yang lalu
Beli Rumah Bukan Lagi...
Beli Rumah Bukan Lagi Mimpi! BRI x REI Expo Semarang 2026 Hadirkan KPR Super Ringan
2 jam yang lalu
Petani Sawit Tagih Bukti...
Petani Sawit Tagih Bukti di Balik Klaim Sukses DSI Tutup Gap Harga Ekspor
2 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved