Besok Tenggat Perusahaan Bayar THR di Kota Tangerang

Selasa, 28 Juni 2016 - 01:23 WIB
Besok Tenggat Perusahaan...
Besok Tenggat Perusahaan Bayar THR di Kota Tangerang
A A A
TANGERANG - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang mengimbau kepada perusahaan agar membayarkan THR karyawan paling lambat H-7 Idul Fitri. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pihak perusahaan akan dijatuhi sanksi.

Kepala Disnaker Kota Tangerang, Abduh Surahman berharap kepada perusahaan agar dapat membayarkan THR sebelum H-7 karena THR adalah hak karyawan. Pembayaran tepat waktu juga dapat membahagiakan para buruh di hari Idul Fitri nanti.

"Bahkan untuk karyawan yang baru bekerja satu bulan pun sudah harus menerima THR, tetapi dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Karena itu memang aturannya," ujar Abduh, Senin (27/6/2016).

Disnaker juga telah membentuk posko THR yang terletak di Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Tangerang untuk layanan aduan jika perusahaan tidak membayar THR. Abduh mengimbau agar buruh tidak ragu melapor jika haknya tidak diberikan.

"Laporan ke posko akan segera ditindaklanjuti oleh tim yang sudah dibentuk. Disnaker akan mendatangi perusahaan dan meminta untuk segera membayarkan THR kepada karyawan," tukasnya.

Menurut Abduh, hingga saat ini belum belum ada karyawan yang melapor, karena perusahaan masih punya batas waktu hingga Rabu (29/6/2016) besok. "Biasanya batas akhir deadline, baru ada yang mengadu,” ujarnya.

Dijelaskan Abduh, kebijakan yang dijalankan sesuai dengan Permenaker No 20/2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif PP 78/2015 tentang pengupahan.

Bahwa bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawan akan diberikan sanksi administrasi, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

“Tahun lalu ada dua perusahaan yang tidak membayarkan THR ke karyawan tetapi sudah selesai. Memang ada yang membayarkan THR setelah lebaran karena kondisi perusahaan yang tidak siap, tetapi harus ada kesepakatan dengan karyawannya,” ungkapnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7866 seconds (0.1#10.140)