Penuhi Kebutuhan Listrik, PLN Gandeng Dua IPP Swasta
A
A
A
YOGYAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Distribusi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) Listrik Swasta atau Independent Power Producer/IPP. Yaitu penandatanganan kontrak jual beli listrik dengan PT Energy Puritama dan PT Bina Pertiwi.
PT Energy Puritama merupakan pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Listrik Mikro Hidro (PLTMH) Semawung yang berada di Desa Banjarharjo, Kecamatan Kalibawang, Kulonprogo. PLTMH mampu menghasilkan listrik dengan kapasitas 600 kilowatt (kW) dengan perkiraan energi sebesar 4,4 juta kWh pertahun.
Sementara PT Bina Pertiwi merupakan pengembang PLTMH Kalipelus yang berada di Desa Kalipelus Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. Kapasitas yang dihasilkan oleh PLTMH Kalipelus ini sebesar 1x450 kW dengan perkiraan energi 3 juta kWh setiap tahun.
General Manager PLN Distribusi Jawa Tengah dan Yogyakarta, Dwi Kusnanto mengungkapkan, pihaknya menargetkan melakukan penandatanganan kerja sama jual beli listrik dengan 20 IPP yang ada di wilayah Jateng dan Yogyakarta. Tahun ini setidaknya akan ada lima IPP termasuk di dalamnya dua IPP yang akan segera melakukan penandatanganan kerja sama. Sementara satu IPP sudah penandatanganan kontrak dan beroperasi bulan Februari lalu.
"Ini bukti komitmen PLN untuk energi baru terbarukan," tuturnya, Senin (27/6/2016).
Kedua PLTMH tersebut memang memanfaatkan saluran irigasi atau infrastruktur irigasi dari pemerintah. PLTMH Semawung berada pada lokasi Desa Banjar Harjo Kecamatan Kalibawang Kabupaten Kulon Progo DIY menggunakan air dari Saluran Irigasi Kalibawang Sungai Progo. Sedangkan PLTMH Kalipelus berada pada lokasi Desa Kalipelus Kecamatan Purwanegara Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, menggunakan air dari Saluran Irigasi Blimbing Sungai Serayu.
Kedua pengembang tersebut mengajukan permohonan sejak 2014 tetapi mengalami kendala selama satu tahun karena perizinan belum terpenuhi, yaitu terkait dengan Surat Izin Pemanfaatan Air Permukaan yang baru diperoleh pada bulan Maret 2016. Walau demikian pelaksanaan konstruksi tetap dilaksanakan kedua pengembang tersebut. Saat ini kedua PLTMH tersebut sudah selesai dibangun sehingga diperkirakan dapat beroperasi pada tahun 2016.
Penandatangan PJBL ini merupakan penandatangan yang ketiga sampai dengan bulan Juni 2016 yag dilakukan oleh PLN DJTY dengan pengembang IPP. Direncanakan setelah Idul Fitri akan dilaksanakan lagi penandatanganan PJBL untuk dua pengembang IPP lainnya, sehingga total yang akan ditandatangani pada tahun 2016 ini ada lima penandatanganan jual beli listrik lagi.
"Di DIY-Jateng ada dua puluh calon pengembang IPP yang mengajukan permohonan kerja sama. Dari jumlah tersebut, lima IPP yang sudah dan akan menandatangani PJBL dalam waktu dekat. Sisanya sebanyak 15 pengembang masih dalam proses verifikasi sambil menunggu kelengkapan dokumen yang harus disiapkan pengembang," tambahnya.
Dari dua pengembang yang melakukan tanda tangan hari Senin ini, PLN mendapat pasokan energi yang murah dan mampu untuk memenuhi kebutuhan listrik sekitar 1.000 rumah. Jika 20 IPP tersebut melakukan pendandatanganan semuanya, maka pasokan listrik murah ke PLN semakin banyak. Karena potensi dari 20 IPP tersebut mencapai 20 kW.
Untuk kontrak pembelian listrik PLN kepada dua pengembang itu, PLN mendapatkan harga yang murah. Untuk delapan tahun pertama, PLN hanya membeli listrik dari dua pengembang tersebut dengan harga Rp 990/kWh, dan di tahun kesembilan hingga kontrak habis tahun ke-20, PLN membeli dengan harga Rp 760/kWh. Listrik tersebut lantas dijual ke pelanggan sebesar Rp 1.300/kWh.
"Ini memang murah, jadi nanti bisa mengurangi beban kami untuk biaya bahan bakar," tambahnya.
Direktor Bisnis Regional Jawa Bagian Tengah PT PLN, Nasri Sebayang mengatakan, penandatanganan kerjasama ini baru yang pertama dengan IPP di area kerja PLN. Pihaknya terus membuka diri kepada pihak swasta untuk membangun IPP lainnya. Karena listrik sebenarnya bukan monopoli PLN, sehingga bisa diupayakan pihak swasta.
"Kalau untuk penggunaan memang kami yang mendistribusikannya," ujarnya.
Direktur PT Bina Pertiwi, Rusli Surya mengatakan, proses untuk mendapatkan kontrak dari PLN memang cukup lama. Salah satu kendala yang mereka hadapi adalah Surat Izin Pemanfaatan Air (SIPA) dari Kementrian Pekerjaan Umum. Namun dengan penandatanganan ini, pihaknya berkomitmen untuk menambah terus jumlah PLTMH yang mereka kembangkan.
"PLTMH ini memang usaha kami terbaru. Nanti tetap akan kami tambah jumlahnya," tuturnya.
PT Energy Puritama merupakan pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Listrik Mikro Hidro (PLTMH) Semawung yang berada di Desa Banjarharjo, Kecamatan Kalibawang, Kulonprogo. PLTMH mampu menghasilkan listrik dengan kapasitas 600 kilowatt (kW) dengan perkiraan energi sebesar 4,4 juta kWh pertahun.
Sementara PT Bina Pertiwi merupakan pengembang PLTMH Kalipelus yang berada di Desa Kalipelus Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. Kapasitas yang dihasilkan oleh PLTMH Kalipelus ini sebesar 1x450 kW dengan perkiraan energi 3 juta kWh setiap tahun.
General Manager PLN Distribusi Jawa Tengah dan Yogyakarta, Dwi Kusnanto mengungkapkan, pihaknya menargetkan melakukan penandatanganan kerja sama jual beli listrik dengan 20 IPP yang ada di wilayah Jateng dan Yogyakarta. Tahun ini setidaknya akan ada lima IPP termasuk di dalamnya dua IPP yang akan segera melakukan penandatanganan kerja sama. Sementara satu IPP sudah penandatanganan kontrak dan beroperasi bulan Februari lalu.
"Ini bukti komitmen PLN untuk energi baru terbarukan," tuturnya, Senin (27/6/2016).
Kedua PLTMH tersebut memang memanfaatkan saluran irigasi atau infrastruktur irigasi dari pemerintah. PLTMH Semawung berada pada lokasi Desa Banjar Harjo Kecamatan Kalibawang Kabupaten Kulon Progo DIY menggunakan air dari Saluran Irigasi Kalibawang Sungai Progo. Sedangkan PLTMH Kalipelus berada pada lokasi Desa Kalipelus Kecamatan Purwanegara Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, menggunakan air dari Saluran Irigasi Blimbing Sungai Serayu.
Kedua pengembang tersebut mengajukan permohonan sejak 2014 tetapi mengalami kendala selama satu tahun karena perizinan belum terpenuhi, yaitu terkait dengan Surat Izin Pemanfaatan Air Permukaan yang baru diperoleh pada bulan Maret 2016. Walau demikian pelaksanaan konstruksi tetap dilaksanakan kedua pengembang tersebut. Saat ini kedua PLTMH tersebut sudah selesai dibangun sehingga diperkirakan dapat beroperasi pada tahun 2016.
Penandatangan PJBL ini merupakan penandatangan yang ketiga sampai dengan bulan Juni 2016 yag dilakukan oleh PLN DJTY dengan pengembang IPP. Direncanakan setelah Idul Fitri akan dilaksanakan lagi penandatanganan PJBL untuk dua pengembang IPP lainnya, sehingga total yang akan ditandatangani pada tahun 2016 ini ada lima penandatanganan jual beli listrik lagi.
"Di DIY-Jateng ada dua puluh calon pengembang IPP yang mengajukan permohonan kerja sama. Dari jumlah tersebut, lima IPP yang sudah dan akan menandatangani PJBL dalam waktu dekat. Sisanya sebanyak 15 pengembang masih dalam proses verifikasi sambil menunggu kelengkapan dokumen yang harus disiapkan pengembang," tambahnya.
Dari dua pengembang yang melakukan tanda tangan hari Senin ini, PLN mendapat pasokan energi yang murah dan mampu untuk memenuhi kebutuhan listrik sekitar 1.000 rumah. Jika 20 IPP tersebut melakukan pendandatanganan semuanya, maka pasokan listrik murah ke PLN semakin banyak. Karena potensi dari 20 IPP tersebut mencapai 20 kW.
Untuk kontrak pembelian listrik PLN kepada dua pengembang itu, PLN mendapatkan harga yang murah. Untuk delapan tahun pertama, PLN hanya membeli listrik dari dua pengembang tersebut dengan harga Rp 990/kWh, dan di tahun kesembilan hingga kontrak habis tahun ke-20, PLN membeli dengan harga Rp 760/kWh. Listrik tersebut lantas dijual ke pelanggan sebesar Rp 1.300/kWh.
"Ini memang murah, jadi nanti bisa mengurangi beban kami untuk biaya bahan bakar," tambahnya.
Direktor Bisnis Regional Jawa Bagian Tengah PT PLN, Nasri Sebayang mengatakan, penandatanganan kerjasama ini baru yang pertama dengan IPP di area kerja PLN. Pihaknya terus membuka diri kepada pihak swasta untuk membangun IPP lainnya. Karena listrik sebenarnya bukan monopoli PLN, sehingga bisa diupayakan pihak swasta.
"Kalau untuk penggunaan memang kami yang mendistribusikannya," ujarnya.
Direktur PT Bina Pertiwi, Rusli Surya mengatakan, proses untuk mendapatkan kontrak dari PLN memang cukup lama. Salah satu kendala yang mereka hadapi adalah Surat Izin Pemanfaatan Air (SIPA) dari Kementrian Pekerjaan Umum. Namun dengan penandatanganan ini, pihaknya berkomitmen untuk menambah terus jumlah PLTMH yang mereka kembangkan.
"PLTMH ini memang usaha kami terbaru. Nanti tetap akan kami tambah jumlahnya," tuturnya.
(ven)