Sah! Vale Resmi Dapat Perpanjangan Izin Operasi Tambang hingga 2035
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Vale Indonesia Tbk resmi mendapatkan perpanjangan izin operasi untuk periode sampai dengan 28 Desember 2035 setelah diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM.
"IUPK yang diterima Perseroan pada 13 Mei 2024 itu memberikan kepastian hukum bagi Perseroan untuk beroperasi di wilayah konsesinya dan menjalankan strategi pertumbuhan bisnisnya," jelas CEO dan Presiden Direktur Perseroan Febriany Eddy dalam keterangan resminya, Rabu (15/5/2024).
Adapun berdasarkan IUPK, PT Vale wajib menyelesaikan pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian baru, termasuk fasilitas hilir lebih lanjut, dalam jangka waktu yang ditentukan. Pengembangan ini akan dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundangundangan yang berlaku, studi kelayakan, serta kebijakan dan praktik Perseroan (termasuk praktik pertambangan yang baik serta lingkungan, sosial, dan tata kelola).
Sebagai pemegang IUPK, PT Vale kini diwajibkan untuk membayarkan bagi hasil IUPK sebesar 10% dari Laba Bersih kepada Pemerintah Republik Indonesia, sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini juga berarti meningkatkan kontribusi Perseroan kepada negara dan daerah.
Sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam IUPK termasuk telah selesainya divestasi PT VaIe sebagaimana diumumkan melalui siaran pers pada 26 Februari 2024 IUPK berlaku selama sisa jangka waktu Kontrak Karya 28 Desember 2025 serta perpanjangan pertama selama 10 tahun sampai dengan 28 Desember 2035. IUPK dapat diperpanjang lebih lanjut setiap perpanjangan untuk jangka waktu 10 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
"IUPK yang diterima Perseroan pada 13 Mei 2024 itu memberikan kepastian hukum bagi Perseroan untuk beroperasi di wilayah konsesinya dan menjalankan strategi pertumbuhan bisnisnya," jelas CEO dan Presiden Direktur Perseroan Febriany Eddy dalam keterangan resminya, Rabu (15/5/2024).
Adapun berdasarkan IUPK, PT Vale wajib menyelesaikan pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian baru, termasuk fasilitas hilir lebih lanjut, dalam jangka waktu yang ditentukan. Pengembangan ini akan dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundangundangan yang berlaku, studi kelayakan, serta kebijakan dan praktik Perseroan (termasuk praktik pertambangan yang baik serta lingkungan, sosial, dan tata kelola).
Sebagai pemegang IUPK, PT Vale kini diwajibkan untuk membayarkan bagi hasil IUPK sebesar 10% dari Laba Bersih kepada Pemerintah Republik Indonesia, sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini juga berarti meningkatkan kontribusi Perseroan kepada negara dan daerah.
Sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam IUPK termasuk telah selesainya divestasi PT VaIe sebagaimana diumumkan melalui siaran pers pada 26 Februari 2024 IUPK berlaku selama sisa jangka waktu Kontrak Karya 28 Desember 2025 serta perpanjangan pertama selama 10 tahun sampai dengan 28 Desember 2035. IUPK dapat diperpanjang lebih lanjut setiap perpanjangan untuk jangka waktu 10 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
(nng)