Menaker: Ada Perusahaan PHK Karyawan Jelang Pembagian THR
A
A
A
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri mengakui beberapa perusahaan ada yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) jelang pembagian tunjangan hari raya (THR). Pihaknya juga telah menerima laporan mengenai kebenaran hal tersebut.
Menurutnya, PHK karyawan yang terjadi jelang pembagian THR terhadap para pekerja yang masa kontraknya habis. Bagi pegawai dengan sistem perjanjian kerja di waktu tertentu (PKWT), maka pengusaha tidak memiliki kewajiban membayar THR jika masa kontrak habis.
"Laporan soal itu ada (PHK jelang pembagian THR), tapi karena kontrak habis itu. Ya namanya kontrak habis, batal demi hukum sehingga pengusaha tidak punya kewajiban membayar THR. Ini terutama yang PKWT, perjanjian kerja di waktu tertentu. Jadi lebih karena kontrak habis," katanya di Kantor Kemenko bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (28/6/2016).
Menurutnya, seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) harus memahami hak dan kewajibannya masing-masing. Jika kontrak karyawan belum habis, maka perusahaan memiliki kewajiban untuk membayarkan THR. Sebaliknya, jika kontrak sudah habis maka karyawan tidak bisa mendapatkan THR.
"Semua stakeholder harus pahami aturan dengan baik. Kalau sejak awal tanda tangan kontrak habis misalnya tanggal sekian sebelum Lebaran. Jadi dalam case itu kontrak habis, batal demi hukum. Kecuali case-nya lain. Yang penting pengusaha tetap membayar kewajibannya," imbuh dia.
Hanif menambahkan, pengusaha tidak bisa mengelak dan mencari-cari alasan untuk tidak membayarkan THR. Meski saat ini kondisi ekonomi belum membaik, namun pemberian THR tetap menjadi kewajiban pengusaha. "Ya enggak ada, kalau bayar THR tetap kewajiban. Enggak boleh alasan apa-apa," tandasnya.
Menurutnya, PHK karyawan yang terjadi jelang pembagian THR terhadap para pekerja yang masa kontraknya habis. Bagi pegawai dengan sistem perjanjian kerja di waktu tertentu (PKWT), maka pengusaha tidak memiliki kewajiban membayar THR jika masa kontrak habis.
"Laporan soal itu ada (PHK jelang pembagian THR), tapi karena kontrak habis itu. Ya namanya kontrak habis, batal demi hukum sehingga pengusaha tidak punya kewajiban membayar THR. Ini terutama yang PKWT, perjanjian kerja di waktu tertentu. Jadi lebih karena kontrak habis," katanya di Kantor Kemenko bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (28/6/2016).
Menurutnya, seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) harus memahami hak dan kewajibannya masing-masing. Jika kontrak karyawan belum habis, maka perusahaan memiliki kewajiban untuk membayarkan THR. Sebaliknya, jika kontrak sudah habis maka karyawan tidak bisa mendapatkan THR.
"Semua stakeholder harus pahami aturan dengan baik. Kalau sejak awal tanda tangan kontrak habis misalnya tanggal sekian sebelum Lebaran. Jadi dalam case itu kontrak habis, batal demi hukum. Kecuali case-nya lain. Yang penting pengusaha tetap membayar kewajibannya," imbuh dia.
Hanif menambahkan, pengusaha tidak bisa mengelak dan mencari-cari alasan untuk tidak membayarkan THR. Meski saat ini kondisi ekonomi belum membaik, namun pemberian THR tetap menjadi kewajiban pengusaha. "Ya enggak ada, kalau bayar THR tetap kewajiban. Enggak boleh alasan apa-apa," tandasnya.
(izz)