Pengesahan APBNP dan Tax Amnesty Menyisakan Catatan

Selasa, 28 Juni 2016 - 19:57 WIB
Pengesahan APBNP dan Tax Amnesty Menyisakan Catatan
Pengesahan APBNP dan Tax Amnesty Menyisakan Catatan
A A A
JAKARTA - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016 serta kebijakan Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty baru saja disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna hari ini. Meski begitu fraksi Partai Gerindra memberikan tujuh catatan kepada pemerintah terkait APBNP dan Tax Amnesty.

Pertama pemerintah diminta bekerja keras, sehingga program Tax Amnesty yang diperkirakan oleh pemerintah akan menghasilkan tambahan penerimaan negara sebesar Rp165 triliun terbukti.

"Walaupun dalam hal ini Partai Gerindra memperkirakan keberhasilan program Tax Amnesty hanya sebesar Rp30 triliun," ujar Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPR Ahmad Muzani‎ di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2016).

(Baca Juga: APBNP 2016 Disahkan, Ini Asumsi Makro Ekonomi)

Selanjutnya terkait dengan pengesahan kebijakan pengampunan pajak menjadi Undang-undang (UU), pemerintah diminta juga melakukan reformasi pajak, sehingga dalam tiga tahun mendatang pada tahun 2019 Tax Ratio Indonesia dapat mencapai minimal 16% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Saat ini rasio penerimaan pajak (tax ratio) tahun 2016 turun, dari rencana awal 13,11% menjadi 12,86% terhadap PDB.

Ketiga, Partai Gerindra meminta agar disahkannya RUU Tax Amnesty menjadi UU merupakan yang terakhir bagi bangsa Indonesia, sehingga dikemudian hari tidak akan ada lagi program Tax Amnesty.

"Keempat, Partai Gerindra meminta pemerintah untuk bekerja extra keras untuk melakukan repatriasi modal yang‎ diperkirakan sekitar Rp11.000 triliun berada di luar negeri," tutur anggota komisi I DPR ini.

Catatan kelima yang diberikan Partai Gerindra, dijelaskan yakni meminta pemerintah untuk bekerja extra keras dalam menambah jumlah wajib pajak dan meningkatkan jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT bulanan ataupun setiap tahunnya.

Keenam, Partai Gerindra meminta pemerintah di kemudian hari untuk berhati-hati di dalam program penyertaan modal negara (PMN) agar tepat sasaran dan betul-betul digunakan sebagai beanja modal oleh BUMN.

"Ketujuh, Partai Gerindra kebijakan PMN tidak dijadikan modal atau ekuitas dari perusahaan BUMN dalam konsorsium PT.Pilar Sinergi BUMN Indonesia yang kita ketahui bersama memiliki saham sebesar‎ 60% dalam PT.Kereta Cepat Indonesia China sesuai janji pemerintah bahwa PT.KCIC adalah kerjasama B to B dan tidak menggunakan anggaran APBN," pungkasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6683 seconds (0.1#10.140)