Ini Rincian Tarif Tebusan Tax Amnesty

Kamis, 30 Juni 2016 - 14:49 WIB
Ini Rincian Tarif Tebusan...
Ini Rincian Tarif Tebusan Tax Amnesty
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerangkan beberapa poin dalam kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty khususnya terkait tarif tebusan dan periode pengampunan pajak. Selain itu ditekankan juga bahwa pengampunan pajak merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang serta tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan.

"Kewajiban perpajakan yang mendapatkan Pengampunan Pajak terdiri atas kewajiban Pajak Penghasilan dan Pajak Penjualan Nilai atau Pajak atas Barang Mewah Setiap Wajib Pajak berhak mendapatkan Pengampunan Pajak," bunyi pernyataan resmi Kemenkeu yang dirilis lewat laman resmi hari ini, Kamis (30/6/2016).

(Baca Juga: Menkeu Tegaskan Dua Wajib Pajak Ini Tak Bisa Ikut Tax Amnesty)

Sementara terkait tarif tebusan dan periodennya terbagi atas lima kelompok. Pertama, tarif uang tebusan atas harta di dalam wilayah RI atau di luar wilayah yang direpatriasi besarannya yakni 2% untuk periode tiga bulan pertama setelah Undang-undang (UU) disahkan. Selanjutnya 3% untuk periode bulan keempat setelah UU disahkan sampai dengan 31 Desember 2016 dan 5% hingga 31 Maret 2017.

"Kedua tarif tebusan atas harga di luar wilayah RI tanpa repatriasi yakni 4% untuk periode 3 bulan pertama setelah UU disahkan. 6% untuk periode bulan keempat setelah UU disahkan sampai dengan 31 Desember 2016 dan 10% sepanjang periode 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017," lanjutnya.

Selanjutnya untuk kelompok ketiga, tarif tebusan bagi Wajib Pajak (WP) UMKM dengan peredaran usaha sampai dengan Rp4,8 miliar untuk tahun pajak terakhir adalah sebesar 0,5% bagi WP dengan nilai harta sampai dengan Rp10 miliar. Sedangkan untuk WP yang punya nilai harta lebih dari Rp10.miliar, akan dikenai tarif 2% dan bagi WP UMKM tarif tebusan ini berlaku hingga 31 Maret 2017.

Kelompok keempat Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengampunan pajak paling banyak tiga kali dalam jangka waktu terhitung sejak UU ini mulai berlaku sampai dengan 31 Maret 2017.

"Untuk melakukan repatriasi, pengalihan harta ke dalam negeri harus melalui bank persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Harta yang dialihkan harus diinvestasi di Indonesia paling lambat 31 Desember 2016 bagi yang menyatakan pada periode pertama atau kedua atau paling lambat 31 Maret 2017 bagi yang menyatakan pada periode ketiga,"

Harta hasil repatriasi juga wajib dinvestasikan ke dalam negeri selama tiga tahun sejak dialihkan dalam instrumen investasi yang ditetapkan pemerintah. Sedangkan harta dalam negeri yang diungkapkan oleh Wajib Pajak tidak dapat dialihkan ke luar negeri selama tiga tahun sejak diterbitkan Surat Keterangan.

Kemenkeu juga menjamin data dan Informasi yang bersumber dari surat pernyataan dan lampirannya di jamin kerahasiaannya
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Dikritisi, Pengamat: Blunder ke Penerimaan Negara
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Berita Terkini
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp11.000 per Gram, Ini Rincian Lengkapnya
26 menit yang lalu
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau Sesaat, Lalu Ambruk Lebih dari 1%
1 jam yang lalu
Dirut BRI Hery Gunardi:...
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
1 jam yang lalu
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
2 jam yang lalu
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
3 jam yang lalu
Barat Remehkan Blokade...
Barat Remehkan Blokade Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia di Titik Kritis
3 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved