Ini Alasan Pemerintah Tunda Intip Transaksi Kartu Kredit

Jum'at, 01 Juli 2016 - 19:28 WIB
Ini Alasan Pemerintah...
Ini Alasan Pemerintah Tunda Intip Transaksi Kartu Kredit
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk menunda rencana pelaporan data dan transaksi kartu kredit hingga Maret 2017. Keputusan penundaan tersebut seiring dengan diberlakukannya program pengampunan pajak (tax amnesty).

(Baca: Tax Amnesty Sah Berlaku, Ditjen Pajak Tunda Intip Kartu Kredit)

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, keputusan pemerintah untuk menunda kebijakan tersebut, karena saat ini sistem pelaporan data kartu kredit tersebut belum sempurna.

"Kita ingin memanfaatkan momentum tax amnesty lagi pula system pelaporannya juga belum komplit," katanya di Gedung Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Jumat (1/7/2016).

Selain itu, sambung mantan Wamenkeu ini, pemerintah juga ingin memberikan ketenangan terlebih dahulu kepada nasabah. Sebelum nantinya, kebijakan tersebut akan mulai diimplementasikan.

"Belum berjalan lancar, kita juga ingin jaga supaya nasabah lebih tenang sehingga setelah pengampunan pajak kita akan lebih insentif," tandasnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak) akhirnya menunda rencana penyampaian data kartu kredit oleh perbankan. Hal ini seiring dengan diberlakukannya tax amnesty.

Penyampaian data kartu kredit oleh perbankan ini sesuai PMK Nomor 39/PMK.03/2016 tahun 2016 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.

‎Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, penundaan penyampaian data kartu kredit akan diberlakukan hingga berakhirnya periode pengampunan pajak. Rencananya, pengampunan pajak sendiri akan berakhir pada 31 Maret 2017.

"Sehubungan dengan diundangkannya UU Pengampunan pajak dan mencermati kondisi masyarakat terkait dengan penyampaian kartu kredit oleh perbankan kepada Ditjen Pajak maka pelaksanaannya ditunda sampai berakhirnya periode pengampunan pajak," tandasnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Wajib Pajak Diminta...
Wajib Pajak Diminta Dapat Fasilitas Lebih Baik dari Pengguna Kartu Kredit
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Pemerintah Diminta Pertimbangkan...
Pemerintah Diminta Pertimbangkan Masa Kredit PPN 10 Tahun
Berita Terkini
BPDP Perkuat Tata Kelola...
BPDP Perkuat Tata Kelola Industri Sawit Melalui Pedoman Pengarusutamaan Gender
25 menit yang lalu
Trump Getok Tarif Impor...
Trump Getok Tarif Impor Baru ke 60 Negara, Sekutu di Asia Protes Keras
48 menit yang lalu
Pasokan Minyak Global...
Pasokan Minyak Global Semakin Ketat, India dan China Berebut Diskon dari Rusia
1 jam yang lalu
Pertamina Foundation...
Pertamina Foundation Tanamkan Peduli Lingkungan Usia Dini
11 jam yang lalu
Panda Bond Indonesia...
Panda Bond Indonesia Raih Rating AAA, Purbaya: Ada yang Bilang Saya Bohong
11 jam yang lalu
Indonesia Perlu Arah...
Indonesia Perlu Arah Kebijakan Baru Jadi Pusat Hilirisasi Sawit Dunia
11 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan Mojtaba Khamenei...
4 Alasan Mojtaba Khamenei Bersumpah Ingin Balas Dendam Kematian Ayahnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved