Agung Podomoro Sebut Rizal Ramli Tak Paham Reklamasi
A
A
A
JAKARTA - PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) menyebut Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli tidak paham proyek reklamasi. Terutama terkait keberadaan kabel listrik PT PLN di bawah Pulau G.
Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudera (MWS) Halim Kumala mengatakan, heran melihat pernyataan Rizal Ramli yang menyebutkan ada kabel listrik PLN di bawah Pulau G. Sebab, kontraktor tidak akan mengerjakan proyek tersebut jika berisiko tinggi.
(Baca: Pelanggaran Berat, Rizal Ramli Batalkan Reklamasi Pulau G)
"Enggak paham selevel menteri bilang di bawah Pulau G ada kabel listrik. Kontraktor kita tidak akan kerja kalau di bawah pulau ditemukan ada kabel listrik," ujarnya di Jakarta, Sabtu (2/7/2016).
Menurutnya, kontraktor yang ditunjuk perusahaan sudah memeriksa hingga di dalam laut dengan memakai sensor. Hasilnya tidak ditemukan ada kabel listrik milik PLN.
(Baca: Agung Podomoro: Rizal Ramli Hati-hati Bicara Reklamasi)
"Mereka sebelum kerja sudah disensor. Jadi, mudah sekali, masa kita tidak tahu ada kabel listrik, kalau ada yang punya kabel siapa? Ayo kasih tahu kan simpel sekali," kata dia.
Halim menambahkan, tidak mungkin juga pencabutan izin dilakukan tanpa ada pembicaraan antara pemerintah dan perusahaan terlebih dahulu. Apalagi, Agung Podomoro belum dapat surat resmi pencabutan.
(Baca: Agung Podomoro Protes Rizal Ramli Cabut Izin Reklamasi Pulau G)
"Pembatalan Pulau G dari segi teknis mana mungkin kita izin dibatalkan tanpa diajak diskusi, sepihak. Nomor dua, sampai hari ini sebenarnya kita tidak dapat surat morotarium pemberhentian proyek Pulau G," pungkasnya.
Sebelumnya, Menko bidang Kemaritiman Rizal Ramli memutuskan untuk membatalkan pembangunan Pulau G, terkait reklamasi di lepas pantai Teluk Jakarta. Pasalnya, pembangunan Pulau G membahayakan dan terindentifikasi masuk dalam pelanggaran kategori berat.
Dia mengatakan pulau reklamasi yang masuk dalam pelanggaran berat adalah pulau yang keberadaannya membahayakan lingkungan hidup, proyek vital strategis, pelabuhan, dan lalu lintas laut. "Sebagai contoh, Komite Gabungan dan para menteri sepakat bahwa Pulau G masuk dalam pelanggaran berat," katanya di Gedung BPPT, Jakarta belum lama ini.
Baca: Juga
Rizal Ramli Peringatkan Reklamasi Teluk Jakarta Tak Ugal-ugalan
Rizal Ramli Sentil Agung Podomoro Jangan Sok Jago
Rizal Ramli Minta Tiga Pulau Reklamasi Ini Dibongkar
Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudera (MWS) Halim Kumala mengatakan, heran melihat pernyataan Rizal Ramli yang menyebutkan ada kabel listrik PLN di bawah Pulau G. Sebab, kontraktor tidak akan mengerjakan proyek tersebut jika berisiko tinggi.
(Baca: Pelanggaran Berat, Rizal Ramli Batalkan Reklamasi Pulau G)
"Enggak paham selevel menteri bilang di bawah Pulau G ada kabel listrik. Kontraktor kita tidak akan kerja kalau di bawah pulau ditemukan ada kabel listrik," ujarnya di Jakarta, Sabtu (2/7/2016).
Menurutnya, kontraktor yang ditunjuk perusahaan sudah memeriksa hingga di dalam laut dengan memakai sensor. Hasilnya tidak ditemukan ada kabel listrik milik PLN.
(Baca: Agung Podomoro: Rizal Ramli Hati-hati Bicara Reklamasi)
"Mereka sebelum kerja sudah disensor. Jadi, mudah sekali, masa kita tidak tahu ada kabel listrik, kalau ada yang punya kabel siapa? Ayo kasih tahu kan simpel sekali," kata dia.
Halim menambahkan, tidak mungkin juga pencabutan izin dilakukan tanpa ada pembicaraan antara pemerintah dan perusahaan terlebih dahulu. Apalagi, Agung Podomoro belum dapat surat resmi pencabutan.
(Baca: Agung Podomoro Protes Rizal Ramli Cabut Izin Reklamasi Pulau G)
"Pembatalan Pulau G dari segi teknis mana mungkin kita izin dibatalkan tanpa diajak diskusi, sepihak. Nomor dua, sampai hari ini sebenarnya kita tidak dapat surat morotarium pemberhentian proyek Pulau G," pungkasnya.
Sebelumnya, Menko bidang Kemaritiman Rizal Ramli memutuskan untuk membatalkan pembangunan Pulau G, terkait reklamasi di lepas pantai Teluk Jakarta. Pasalnya, pembangunan Pulau G membahayakan dan terindentifikasi masuk dalam pelanggaran kategori berat.
Dia mengatakan pulau reklamasi yang masuk dalam pelanggaran berat adalah pulau yang keberadaannya membahayakan lingkungan hidup, proyek vital strategis, pelabuhan, dan lalu lintas laut. "Sebagai contoh, Komite Gabungan dan para menteri sepakat bahwa Pulau G masuk dalam pelanggaran berat," katanya di Gedung BPPT, Jakarta belum lama ini.
Baca: Juga
Rizal Ramli Peringatkan Reklamasi Teluk Jakarta Tak Ugal-ugalan
Rizal Ramli Sentil Agung Podomoro Jangan Sok Jago
Rizal Ramli Minta Tiga Pulau Reklamasi Ini Dibongkar
(izz)