Agung Podomoro Sebut Rizal Ramli Tak Paham Reklamasi

Sabtu, 02 Juli 2016 - 15:22 WIB
Agung Podomoro Sebut...
Agung Podomoro Sebut Rizal Ramli Tak Paham Reklamasi
A A A
JAKARTA - PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) menyebut Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli tidak paham proyek reklamasi. Terutama terkait keberadaan kabel listrik PT PLN di bawah Pulau G.

Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudera (MWS) Halim Kumala mengatakan, heran melihat pernyataan Rizal Ramli yang menyebutkan ada kabel listrik PLN di bawah Pulau G. Sebab, kontraktor tidak akan mengerjakan proyek tersebut jika berisiko tinggi.

(Baca: Pelanggaran Berat, Rizal Ramli Batalkan Reklamasi Pulau G)

"Enggak paham selevel menteri bilang di bawah Pulau G ada kabel listrik. Kontraktor kita tidak akan kerja kalau di bawah pulau ditemukan ada kabel listrik," ujarnya di Jakarta, Sabtu (2/7/2016).

Menurutnya, kontraktor yang ditunjuk perusahaan sudah memeriksa hingga di dalam laut dengan memakai sensor. Hasilnya tidak ditemukan ada kabel listrik milik PLN.

(Baca: Agung Podomoro: Rizal Ramli Hati-hati Bicara Reklamasi)

"Mereka sebelum kerja sudah disensor. Jadi, mudah sekali, masa kita tidak tahu ada kabel listrik, kalau ada yang punya kabel siapa? Ayo kasih tahu kan simpel sekali," kata dia.

Halim menambahkan, tidak mungkin juga pencabutan izin dilakukan tanpa ada pembicaraan antara pemerintah dan perusahaan terlebih dahulu. Apalagi, Agung Podomoro belum dapat surat resmi pencabutan.

(Baca: Agung Podomoro Protes Rizal Ramli Cabut Izin Reklamasi Pulau G)

"Pembatalan Pulau G dari segi teknis mana mungkin kita izin dibatalkan tanpa diajak diskusi, sepihak. Nomor dua, sampai hari ini sebenarnya kita tidak dapat surat morotarium pemberhentian proyek Pulau G," pungkasnya.

Sebelumnya, Menko bidang Kemaritiman Rizal Ramli memutuskan untuk membatalkan pembangunan Pulau G, terkait reklamasi di lepas pantai Teluk Jakarta. Pasalnya, pembangunan Pulau G membahayakan dan terindentifikasi masuk dalam pelanggaran kategori berat.

Dia mengatakan pulau reklamasi yang masuk dalam pelanggaran berat adalah pulau yang keberadaannya membahayakan lingkungan hidup, proyek vital strategis, pelabuhan, dan lalu lintas laut. ‎"Sebagai contoh, Komite Gabungan dan para menteri sepakat bahwa Pulau G masuk dalam pelanggaran berat," katanya di Gedung BPPT, Jakarta belum lama ini.

Baca: Juga

Rizal Ramli Peringatkan Reklamasi Teluk Jakarta Tak Ugal-ugalan
Rizal Ramli Sentil Agung Podomoro Jangan Sok Jago
Rizal Ramli Minta Tiga Pulau Reklamasi Ini Dibongkar
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Jamin Keamanan Wilayah...
Jamin Keamanan Wilayah Pesisir Laut Arafura, Kemenko Marves Lakukan Ini
Luhut: Jangan Terlena...
Luhut: Jangan Terlena Lokasi Strategis, Kebesaran Wilayah hingga SDA Melimpah
Investor China Siap...
Investor China Siap Kucurkan Investasi USD8 Miliar ke Proyek Kilang di Batam
Profil Rizal Ramli,...
Profil Rizal Ramli, Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman
Tinggal Tapi Engga Bayar,...
Tinggal Tapi Engga Bayar, Luhut Pelototi Kapal-kapal Asing yang Masuk ke Labuan Bajo
Luhut Paparkan Kondisi...
Luhut Paparkan Kondisi Ekonomi dan Iklim Investasi RI di Tengah Pandemi
Berita Terkini
Bank Mantap Serahkan...
Bank Mantap Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Jenderal Purn Ryamizard Ryacudu
14 menit yang lalu
Heboh Kabar Direksi...
Heboh Kabar Direksi PLN Dirombak, Bos BP BUMN Buka Suara
29 menit yang lalu
BPDP, Ditjenbun dan...
BPDP, Ditjenbun dan AKPY Latih 122 Pekebun Sawit OKI Tingkatkan Kualitas Panen
1 jam yang lalu
24 Negara Pembeli Minyak...
24 Negara Pembeli Minyak Terbesar AS, Cek Posisi Indonesia
1 jam yang lalu
Pegadaian Gelar Literasi...
Pegadaian Gelar Literasi Keuangan dan Investasi Emas di Kemendes PDT
2 jam yang lalu
RupiahCepat dan Bank...
RupiahCepat dan Bank DBS Kolaborasi Perluas Akses Pembiayaan
2 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved