Ken: Petugas yang Melayani Tax Amnesty Tidak Boleh Pakai Gadget

Rabu, 13 Juli 2016 - 22:48 WIB
Ken: Petugas yang Melayani...
Ken: Petugas yang Melayani Tax Amnesty Tidak Boleh Pakai Gadget
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi mengatakan, petugas yang akan melayani peserta tax amnesty nantinya tidak diperbolehkan menggunakan gadget dalam bertugas. Ken memiliki alasan tersendiri membuat peraturan demikian.

Pihaknya nanti akan bekerja sama dengan kantor-kantor wilayah pajak yang ada di Indonesia mengenai petugas yang akan bertugas dalam pelayanan tax amnesty.

"Petugas yang melayani amnesty itu enggak menggunakan ponsel dan segala jenis gadget. Perekam dan yang lainnya dilarang. Supaya datanya enggak bisa difoto. Jadi bersih. Semua steril," kata dia di gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/7/2016).

Selain itu, orang-orang tersebut juga akan menggunakan seragam khusus yang akan ditentukan seragamnya oleh Kepala Kanwil Pajak di daerah masing-masing. Jadi tidak ada yang berpakaian bebas atau menggunakan seragam semaunya.

"Yang mengatur seragamnya Ka Kanwil. Hari ini mau pakai apa ya terserah, yang penting seragam. Senin pakai sarung, pakai kaus oblong boleh. Ka Kanwil yang tentukan intinya tiap hari beda," tambah dia. (Baca: Pekan Ini, Jokowi Akan Sosialisasi Tax Amnesty)

Ken menjelaskan akan mengerahkan banyak petugas untuk bertugas di lapangan. Sekira 60% petugas akan berada di lapangan, sisanya akan berada di back office.

"Sebanyak-banyaknya kami kerahkan sepenuhnya, tapi kalau perbandingannya ya 60% bekerja di lapangan lah ngurus tax amnesty, sisanya di kantor," pungkas dia.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Waduh, Sri Mulyani Lihat...
Waduh, Sri Mulyani Lihat Masih Ada Celah Penggelapan Pajak di Indonesia
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Amankan Rp2,8 Triliun...
Amankan Rp2,8 Triliun dari Penegakan Hukum Pajak, DJP dan Bareskrim Polri Perbarui Kerja Sama
Ditjen Pajak Ungkap...
Ditjen Pajak Ungkap 59,3 Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NIK Menjadi NPWP
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Berita Terkini
Jelang Mandatori SAF...
Jelang Mandatori SAF 1% di 2027, Pertamina Patra Niaga Percepat Ekosistem
55 menit yang lalu
Tren Penguatan IHSG...
Tren Penguatan IHSG Lanjut ke 6.346, Transaksi di Awal Sesi Cetak Rp627 Miliar
1 jam yang lalu
AS Gempur Iran 12 Malam...
AS Gempur Iran 12 Malam Beruntun & Houthi Tembak Tanker Saudi, Harga Minyak Dunia Tembus USD96/Barel
2 jam yang lalu
Purbaya Bebaskan Bea...
Purbaya Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Komponen Pesawat Udara
2 jam yang lalu
Indonesia Punya 40%...
Indonesia Punya 40% Cadangan Nikel Dunia, Anehnya Tak Bisa Pimpin Rantai Pasok Baterai Global
3 jam yang lalu
1.500 Pekerja Tekstil...
1.500 Pekerja Tekstil Terancam Kena PHK, Said Iqbal Ungkap Lokasinya
3 jam yang lalu
Infografis
Slavko Vincic, Wasit...
Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026 yang Pelit Kartu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved