Ken: Petugas yang Melayani Tax Amnesty Tidak Boleh Pakai Gadget

Rabu, 13 Juli 2016 - 22:48 WIB
Ken: Petugas yang Melayani...
Ken: Petugas yang Melayani Tax Amnesty Tidak Boleh Pakai Gadget
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi mengatakan, petugas yang akan melayani peserta tax amnesty nantinya tidak diperbolehkan menggunakan gadget dalam bertugas. Ken memiliki alasan tersendiri membuat peraturan demikian.

Pihaknya nanti akan bekerja sama dengan kantor-kantor wilayah pajak yang ada di Indonesia mengenai petugas yang akan bertugas dalam pelayanan tax amnesty.

"Petugas yang melayani amnesty itu enggak menggunakan ponsel dan segala jenis gadget. Perekam dan yang lainnya dilarang. Supaya datanya enggak bisa difoto. Jadi bersih. Semua steril," kata dia di gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/7/2016).

Selain itu, orang-orang tersebut juga akan menggunakan seragam khusus yang akan ditentukan seragamnya oleh Kepala Kanwil Pajak di daerah masing-masing. Jadi tidak ada yang berpakaian bebas atau menggunakan seragam semaunya.

"Yang mengatur seragamnya Ka Kanwil. Hari ini mau pakai apa ya terserah, yang penting seragam. Senin pakai sarung, pakai kaus oblong boleh. Ka Kanwil yang tentukan intinya tiap hari beda," tambah dia. (Baca: Pekan Ini, Jokowi Akan Sosialisasi Tax Amnesty)

Ken menjelaskan akan mengerahkan banyak petugas untuk bertugas di lapangan. Sekira 60% petugas akan berada di lapangan, sisanya akan berada di back office.

"Sebanyak-banyaknya kami kerahkan sepenuhnya, tapi kalau perbandingannya ya 60% bekerja di lapangan lah ngurus tax amnesty, sisanya di kantor," pungkas dia.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Waduh, Sri Mulyani Lihat...
Waduh, Sri Mulyani Lihat Masih Ada Celah Penggelapan Pajak di Indonesia
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Amankan Rp2,8 Triliun...
Amankan Rp2,8 Triliun dari Penegakan Hukum Pajak, DJP dan Bareskrim Polri Perbarui Kerja Sama
Ditjen Pajak Ungkap...
Ditjen Pajak Ungkap 59,3 Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NIK Menjadi NPWP
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
1 jam yang lalu
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
1 jam yang lalu
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
1 jam yang lalu
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
2 jam yang lalu
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
2 jam yang lalu
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
2 jam yang lalu
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved