Gugatan Tax Amnesty Tidak Akan Mengganggu Orang Indonesia
Rabu, 13 Juli 2016 - 23:10 WIB
Gugatan Tax Amnesty Tidak Akan Mengganggu Orang Indonesia
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi mengatakan, gugatan terhadap Undang-undang Tax amnesty yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK), tidak akan menganggu kenyamanan orang Indonesia yang akan melakukan tax amnesty. Pasalnya, Ken mengatakan, sebelum ada penggugatan tersebut, sudah banyak yang mendaftarkan diri untuk ikut dalam tax amnesty.
"Enggak, enggak akan ganggu kenyamanan orang yang mau amnesty. Lah kan hampir semua UU di Indonesia kalau enggak berkenan pasti digugat. Lagipula sebelum ada gugat-gugat ini sudah banyak yang daftar kok," kata dia di gedung DPR Jakarta, Rabu (13/7/2016).
Seperti diketahui, UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Jakarta Raya, hari ini. Mereka mewakili Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) dan dua warga yakni Samsul Hidayat dan Abdul Qodir Jaelani.
Menurut Ken, soal memperkarakan UU Tax Amnesty di MK merupakan hak mereka para penggugat. Jadi tidak perlu diambil pusing. (Baca: Tax Amnesty Resmi Digugat, Pemerintah Siapkan Pengacara dan Konsultan)
"Jadi menurut saya hak mereka. Tapi kan saya juga punya hak untuk menilai SPT-nya di wajib pajak ini benar atau tidak, jelas enggak, itu saya lakukan rutin, kerjaan rutin saya. Jadi saya enggak mau ambil pusing," kata dia.
Ken juga mengungkapkan bahwa sejauh ini, selama penggugatan berlangsung, UU Tax Amnesty tetap akan berjalan sebagaimana mestinya tanpa ada hambatan karena gugatan tersebut.
"Selama digugat kan UU berjalan. Orang ikut tax amnesty, ya enggak ada masalah. Malah kalau ada orang yang tanya ke saya soal kepastian berjalannya amnesty ini, saya tegaskan pasti jadi dong. Karena ingat, UU itu adalah kedaulatan suatu bangsa dan negara," pungkas dia.
"Enggak, enggak akan ganggu kenyamanan orang yang mau amnesty. Lah kan hampir semua UU di Indonesia kalau enggak berkenan pasti digugat. Lagipula sebelum ada gugat-gugat ini sudah banyak yang daftar kok," kata dia di gedung DPR Jakarta, Rabu (13/7/2016).
Seperti diketahui, UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Jakarta Raya, hari ini. Mereka mewakili Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) dan dua warga yakni Samsul Hidayat dan Abdul Qodir Jaelani.
Menurut Ken, soal memperkarakan UU Tax Amnesty di MK merupakan hak mereka para penggugat. Jadi tidak perlu diambil pusing. (Baca: Tax Amnesty Resmi Digugat, Pemerintah Siapkan Pengacara dan Konsultan)
"Jadi menurut saya hak mereka. Tapi kan saya juga punya hak untuk menilai SPT-nya di wajib pajak ini benar atau tidak, jelas enggak, itu saya lakukan rutin, kerjaan rutin saya. Jadi saya enggak mau ambil pusing," kata dia.
Ken juga mengungkapkan bahwa sejauh ini, selama penggugatan berlangsung, UU Tax Amnesty tetap akan berjalan sebagaimana mestinya tanpa ada hambatan karena gugatan tersebut.
"Selama digugat kan UU berjalan. Orang ikut tax amnesty, ya enggak ada masalah. Malah kalau ada orang yang tanya ke saya soal kepastian berjalannya amnesty ini, saya tegaskan pasti jadi dong. Karena ingat, UU itu adalah kedaulatan suatu bangsa dan negara," pungkas dia.
(ven)
Lihat Juga :