PNBP dari Minerba Menurun, ESDM Terapkan 7 Kebijakan

Kamis, 14 Juli 2016 - 17:04 WIB
PNBP dari Minerba Menurun,...
PNBP dari Minerba Menurun, ESDM Terapkan 7 Kebijakan
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, untuk realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) minerba tahun 2016 meleset dari perencanaan di APBNP 2016, yakni sebesar Rp30,1 triliun dari yang telah direncanakan Rp48 triliun.

Bambang menjelaskan perbedaan angka ini karena kondisi harga komoditas turun dan ekonomi juga melambat. Perpaduan ini jelas mempengaruhi penerimaan PNBP negara.

Untuk itu, pihak Ditjen Minerba akan melakukan rangkaian kebijakan untuk memaksimalkan penerimaan di tahun 2017 agar sesuai dengan apa yang sudah disepakati.

"Pertama peningkatan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka bagaimana meningkatkan atau data yang lengkap PNBP. Ini melibatkan Pemda, KPK, BPKP, BPK, Kemenkeu. Yang akan dilakukan yaitu audit PNBP Sumber daya alam pertambangan umum," kata Bambang di ruang rapat Badan Anggaran, DPR, Jakarta, Kamis (14/7/2016).

Kedua, melakukan kerja sama untuk mendapatkan informasi tentang data ekspor dengan Kementerian Perdagangan dan Ditjen Bea Cukai. Ketiga, pihaknya akan minta pemda untuk melaksanakan fungsinya antara lain mengawasi pembayaran PNBP.

"Karena yang kita tahu bahwa banyak sekali izin-izin yang diterbitkan di daerah, ini adalah kewajiban daerah untuk mengawasi pembayaran PNBP dan produksinya. Kami minta PNBP pengapalan dilakukan pembayaran satu bulan di depan. Supaya ada kepastian itu, bayar PNBP di depan," kata dia.

Memonitornya, akan dibangun sistem infomasi secara nasional sehingga pemda, pemkot dan instansi terkait bisa menggunakan data tersebut.

Keempat, pemberian sanksi perhentian pengapalan dan pencabutan izin bagi perusahan yang mempunayai tunggakan PNBP ini. Karena ada beberapa perusahaan belum melunasi kewajiban tersebut.

Kelima, menerbitkan peraturan menteri tentang tata cara pengenaan, penyetoran dan peningkatan penerimaan negara bukan pajak dari sektor minerba, yang nanti di dalamnya mengatur tata cara perhitungan dan pelaporan PNBP, dimana perusahaan harus menyampaikan kepada pemerintah pusat dan pemda.

Keenam, peningkatan PNBP SDA dari sektor minerba, untuk kontrak karya saat ini sebagian ketentuannya sudah naik. Tentunya, lanjut Bambang, ada beberapa aturan perubahan yang belum selesai meliputi tembaga, emas, dan perak.

Yaitu antara lain, peningkatan royalti untuk tembaga dari 3,75% menjadi 4%. Emas 1% menjadi 3,75%. Perak dari 1% menjadi 3,25%. Kemudian dari royalti nikel nett dari 0,95% menjadi 2%. Tarif royalti akan meningkat seiring dengan harga logam.

"Terakhir melakukan bimbingan teknis pada perusahaan batubara terkait pembayaran PNBP secara online. Ini penting sehingga ada peningkatan," pungkasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
UU Minerba Disahkan,...
UU Minerba Disahkan, Menteri ESDM Tekankan Peningkatan Nilai Tambah
Dirjen Minerba Lepas...
Dirjen Minerba Lepas Tim Garuda Rescue Nusantara untuk Berlaga di MERC 2025 Australia
Usut Kasus Baru di Kementerian...
Usut Kasus Baru di Kementerian ESDM, KPK: Sudah Ada Tersangka
Gedung Minerba Digeledah...
Gedung Minerba Digeledah KPK, Menteri ESDM: Dugaan Korupsi Tukin
Kementerian ESDM Keluarkan...
Kementerian ESDM Keluarkan 8 Jurus agar Pertambangan Tak Dilindas Zaman
Banyak Kendala, Realisasi...
Banyak Kendala, Realisasi Investasi Minerba Baru Rp1,38 Triliun
Berita Terkini
Lompatan Besar Transportasi...
Lompatan Besar Transportasi Publik Jakarta: Terbaik Kedua di ASEAN, Posisi ke-27 Dunia
2 jam yang lalu
IHSG Sepekan Ambruk...
IHSG Sepekan Ambruk 8,69%, Market Cap Menyusut Jadi Rp9.807 Triliun
3 jam yang lalu
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
13 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
13 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
14 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
14 jam yang lalu
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved