PKS Sebut Tax Amnesty Bertendensi Lindungi Pengemplang Pajak
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ecky Awal Muharram menilai, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) yang belum lama ini disahkan DPR masih berpotensi untuk melindungi para pengemplang pajak. Pasalnya, dalam beleid tersebut disebutkan bahwa data peserta pengampunan pajak tidak bisa digunakan sebagai alat bukti penyidikan.
Dia mengatakan, dalam perjalanannya pemerintah selalu menegaskan bahwa pengampunan pajak hanya untuk mengampuni pidana perpajakan dari para pesertanya saja. Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan pasal 20 UU Pengampunan Pajak yang menyatakan data dan informasi peserta tidak bisa dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan pidana.
"Berulangkali pemerintah mengatakan, tax amnesty hanya mengampuni pidana perpajakan. Tapi faktanya ada pasal yang bertendensi melindungi tindak pidana lainnya. Pasal itu berbunyi, bahwa data dari tax amnesty tidak bisa digunakan untuk alat bukti penyidikan," katanya di Restoran Bumbu Desa, Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Padahal, sambung politisi PKS ini, sebagian besar aset yang dideklarasikan tersebut bersumber dari tindak pidana atau transaksi ilegal dan melanggar UU. Jika data tersebut tidak bisa dijadikan alat bukti, maka tax amnesty hanya akan menjadi karpet merah bagi mereka yang selama ini berbisnis tidak halal.
"Menurut BI bahwa sebagian besar aset yang dideklarasikan itu bersumber dari tindak pidana atau transaksi yang tidak halal dan pelanggaran UU. Bisa korupsi atau narkoba. Aset apapun kalau sudah dideklarasikan di tax amnesty, tidak akan bisa dijadikan alat bukti," tandasnya.
Dia mengatakan, dalam perjalanannya pemerintah selalu menegaskan bahwa pengampunan pajak hanya untuk mengampuni pidana perpajakan dari para pesertanya saja. Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan pasal 20 UU Pengampunan Pajak yang menyatakan data dan informasi peserta tidak bisa dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan pidana.
"Berulangkali pemerintah mengatakan, tax amnesty hanya mengampuni pidana perpajakan. Tapi faktanya ada pasal yang bertendensi melindungi tindak pidana lainnya. Pasal itu berbunyi, bahwa data dari tax amnesty tidak bisa digunakan untuk alat bukti penyidikan," katanya di Restoran Bumbu Desa, Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Padahal, sambung politisi PKS ini, sebagian besar aset yang dideklarasikan tersebut bersumber dari tindak pidana atau transaksi ilegal dan melanggar UU. Jika data tersebut tidak bisa dijadikan alat bukti, maka tax amnesty hanya akan menjadi karpet merah bagi mereka yang selama ini berbisnis tidak halal.
"Menurut BI bahwa sebagian besar aset yang dideklarasikan itu bersumber dari tindak pidana atau transaksi yang tidak halal dan pelanggaran UU. Bisa korupsi atau narkoba. Aset apapun kalau sudah dideklarasikan di tax amnesty, tidak akan bisa dijadikan alat bukti," tandasnya.
(izz)