PKS Sebut Tax Amnesty Bertendensi Lindungi Pengemplang Pajak

Kamis, 14 Juli 2016 - 17:30 WIB
PKS Sebut Tax Amnesty...
PKS Sebut Tax Amnesty Bertendensi Lindungi Pengemplang Pajak
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ecky Awal Muharram menilai, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) yang belum lama ini disahkan DPR masih berpotensi ‎untuk melindungi para pengemplang pajak. Pasalnya, dalam beleid tersebut disebutkan bahwa data peserta pengampunan pajak tidak bisa digunakan sebagai alat bukti penyidikan.

Dia mengatakan, dalam perjalanannya pemerintah selalu menegaskan bahwa pengampunan pajak hanya untuk mengampuni pidana perpajakan dari para pesertanya saja. Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan pasal 20 UU Pengampunan Pajak ‎yang menyatakan data dan informasi peserta tidak bisa dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan pidana.

"Berulangkali pemerintah mengatakan, tax amnesty hanya mengampuni pidana perpajakan. Tapi faktanya ada pasal yang bertendensi melindungi tindak pidana lainnya. Pasal itu berbunyi, bahwa data dari tax amnesty tidak bisa digunakan untuk alat bukti penyidikan," katanya di Restoran Bumbu Desa, Jakarta, Kamis (14/7/2016).

Padahal, sambung politisi PKS ini, sebagian besar aset yang dideklarasikan tersebut bersumber dari tindak pidana atau transaksi ilegal dan melanggar UU. Jika data tersebut tidak bisa dijadikan alat bukti, maka tax amnesty hanya akan menjadi karpet merah bagi mereka yang selama ini berbisnis tidak halal.

"‎Menurut BI bahwa sebagian besar aset yang dideklarasikan itu bersumber dari tindak pidana atau transaksi yang tidak halal dan pelanggaran UU. Bisa korupsi atau narkoba. Aset apapun kalau sudah dideklarasikan di tax amnesty, tidak akan bisa dijadikan alat bukti," tandasnya.
(izz)
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Dikritisi, Pengamat: Blunder ke Penerimaan Negara
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Berita Terkini
Kejar Pertumbuhan Ekonomi...
Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8% Butuh Konektivitas Andal
2 jam yang lalu
Dampak Perang Dagang,...
Dampak Perang Dagang, DPR Dorong Impor Gas Penuhi Kebutuhan Industri
4 jam yang lalu
3 Fakta Menarik Singapore...
3 Fakta Menarik Singapore Airlines, Beri Bonus Fantastis 8 Kali Gaji dalam Setahun
5 jam yang lalu
Benahi Truk ODOL, Aptrindo:...
Benahi Truk ODOL, Aptrindo: Jangan Sampai Omon-omon, Harus Ada Roadmap Jelas
5 jam yang lalu
Sanksi AS Gagal Runtuhkan...
Sanksi AS Gagal Runtuhkan Moskow, Rusia Catat Pertumbuhan Ekonomi 4,1%
6 jam yang lalu
Scooter Prix dan Pertamina...
Scooter Prix dan Pertamina Mandalika Racing Series Bisa Menjadi Katalisator Ekonomi
6 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Potong Pajak Pembelian BBM 5%
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved