Cegah Pencucian Uang Masuk Bursa Komoditi, Bappebti Gandeng PPATK

Kamis, 14 Juli 2016 - 22:50 WIB
Cegah Pencucian Uang...
Cegah Pencucian Uang Masuk Bursa Komoditi, Bappebti Gandeng PPATK
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan ingin mencegah agar jangan sampai sumber dana yang berasal dari hasil kejahatan masuk ke dalam industri perdagangan berjangka komoditi (PBK). Para pelaku industri pun diminta menerapkan prinsip kehati-hatian (prudent) terhadap nasabah (investor) sesuai dengan prinsip Customer Due Dilligence (CDD).

Menurut Kepala Bappebti Bachrul Chairi untuk mencegah hal tersebut, Bappebti terus memasyarakatkan Peraturan Kepala (Perka) Bappebti Nomor 2 Tahun 2016 tentang Prinsip Mengenal Nasabah oleh Pialang Berjangka. Beleid yang ditetapkan pada 18 Mei 2016 ini bertujuan mendukung program anti pencucian uang (APU) dan pencegahan pendanaan terorisme (PPT).

Menurut Bachrul, Perka Bappebti tersebut dibuat dengan mengadopsi rekomendasi dari Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) atau dikenal sebagai Rekomendasi 40+9 FATF.

Bappebti menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai ketentuan implementasinya.

"Setelah nasabah kami indikasikan terlibat pencucian uang, maka akan kami laporkan ke pihak PPATK. Jadi filternya tetap di Bappebti. Dengan acuan yang ada, Bappebti bisa memperkirakan sumber dananya dari mana. Kemudian kami minta PPATK untuk menelusuri sumber dana nasabah ini, kalau terbukti Bappebti langsung melakukan pembekuan dana nasabah," papar Bachrul di Jakarta, Kamis (14/7/2016).

Rekomendasi tersebut juga digunakan oleh masyarakat internasional dalam penilaian terhadap kepatuhan suatu negara terhadap pelaksanaan program APU dan PPT. Terdapat penyesuaian terminologi dari sebelumnya menggunakan terminologi "Know Your Customer (KYC)" atau Prinsip Mengenal Nasabah, berubah menjadi terminologi CDD/Customer Due Dilligence.

"Intinya dengan aturan baru ini perusahaan pialang harus mengetahui siapa nasabahnya. Pialang sejak awal berkewajiban mengkategorikan nasabahnya termasuk yang low risk, medium risk atau high risk. Kriteria tentang nasabah itu sudah ada dalam buku pedoman yang dibikin perusahaan pialang. Bappebti berharap dengan aturan baru ini akan meningkatkan volume transaksi maupun margin nasabah dan pialang," ujar Bachrul.

Bachrul menjelaskan, selama ini Bappebti sudah menerapkan prinsip mengenal nasabah atau Know Your Customer–KYC. "Namun, perlu disesuaikan dengan standar internasional yang lebih komprehensif dalam mendukung upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme," katanya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Resmi Dilantik Jadi...
Resmi Dilantik Jadi Kepala PPATK, Ini Tugas Dian Ediana Rae
PPATK Serahkan Temuan...
PPATK Serahkan Temuan soal Aliran Uang Narkoba ke Anggota Polri
Soal Transaksi Janggal...
Soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun, PPATK: Kami Tetap Jaga Integritas
PPATK Kantongi 360 Laporan...
PPATK Kantongi 360 Laporan Transaksi Mencurigakan Dugaan Kejahatan Lingkungan
PPATK Terima 7.129 Laporan...
PPATK Terima 7.129 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Sepanjang 2021
PPATK Temukan Transaksi...
PPATK Temukan Transaksi Ilegal Rp7,2 Miliar Kasus Investasi Bodong
Berita Terkini
Satu Seperempat Abad...
Satu Seperempat Abad Menjaga Kepercayaan, Pegadaian Konsisten Hadirkan Layanan Terdepan untuk Negeri
1 menit yang lalu
MNC Sekuritas Bekali...
MNC Sekuritas Bekali Mahasiswa UPJ Edukasi Pasar Modal dalam Acara Jaya Investment Week 2026
14 menit yang lalu
Alam Bumi Sumberdaya...
Alam Bumi Sumberdaya Ekspansi Bisnis ke Singapura
20 menit yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Ekonomi Sirkular melalui Program Pengelolaan Sampah dan Limbah Berkelanjutan
32 menit yang lalu
Ekonom Sarankan PT DSI...
Ekonom Sarankan PT DSI Jadi Pengawas Ekspor SDA, Bukan Eksportir Tunggal
38 menit yang lalu
Rekor Terburuk Lagi,...
Rekor Terburuk Lagi, Rupiah Tembus Rp18.187 per Dolar AS Sore Ini
52 menit yang lalu
Infografis
Khamenei Tewas, 4 Nama...
Khamenei Tewas, 4 Nama Masuk Bursa Calon Pemimpin Tertinggi Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved