Terbangkan Balon Udara, Jonan Anjurkan Konsultasi Dishub Setempat

Sabtu, 16 Juli 2016 - 03:27 WIB
Terbangkan Balon Udara,...
Terbangkan Balon Udara, Jonan Anjurkan Konsultasi Dishub Setempat
A A A
YOGYAKARTA - Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan mengimbau kepada masyarakat yang ingin menerbangkan balon udara untuk berkonsultasi dengan Dinas Perhubungan setempat. Sebab, ada wilayah-wilayah tertentu di udara yang terlarang untuk menerbangkan benda karena akan mengganggu penerbangan.

Menurut Jonan saat meninjau Bandara Adisutjipto, konsultasi tersebut diperlukan agar tidak memasuki area terlarang bagi penerbangan. Seperti yang terjadi di area Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, di mana ada penerbangan balon udara yang mengganggu pesawat terbang komersial belakangan ini. Sebenarnya, penerbangan yang terganggu akibat balon udara tersebut tidak hanya di Jateng dan Yogyakarta.

"Di Jawa Timur juga terjadi demikian," tuturnya, Jumat (15/7/2016).

Hanya saja, intensitas gangguan dari balon udara tersebut lebih banyak terjadi di Jawa Tengah dan Yogyakarta. Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar sebelum menerbangkan balon untuk berkonsultasi terlebih dahulu ke Dishub setempat. Nanti Dishub akan berkoordinasi dengan otoritas penerbangan dimanapun berada. Karena jika sudah masuk ke jalur penerbangan, maka akan mengganggu mereka.

Terkait dengan lalu lintas penerbangan selama arus mudik dan balik ini, Jonan mengungkapkan baru akan melakukan evaluasi pekan depan. Namun secara umum angkutan lebaran di Indonesia jauh lebih baik dibanding dengan lebaran tahun lalu. Karena semuanya sudah tertata dan terencanakan, meskipun ada kendala di angkutan darat khususnya di tol Brexit. "Sekarang jauh lebih baik," tandasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Angkutan Laut Dibuka...
Angkutan Laut Dibuka 7 Juni, Kemenhub Minta Antisipasi New Normal
Jalankan Prinsip Pola...
Jalankan Prinsip Pola Kemitraan, Kemenhub Raih Penghargaan dari KPPU
Revitalisasi Terminal,...
Revitalisasi Terminal, Kemenhub Ingin Angkutan Massal Terintegrasi
Pengembalian Tiket Pesawat...
Pengembalian Tiket Pesawat dengan Voucher, Ini Kata Kemenhub
Hapus Monopoli Jasa...
Hapus Monopoli Jasa Kepelabuhanan, Ditjen Hubla Teken Perjanjian Konsesi dengan PT LIS
Kapasitas Penumpang...
Kapasitas Penumpang Pesawat Akan Diizinkan 100% Secara Berkala
Berita Terkini
IHSG Tergelincir di...
IHSG Tergelincir di Awal Sesi Sentuh 5.744, Transaksi Pagi Cetak Rp1,1 T
1 jam yang lalu
Kilau Emas Antam Kembali...
Kilau Emas Antam Kembali Meredup, Hari Ini Turun Rp20 Ribu ke Rp2.713.000 per Gram
2 jam yang lalu
Gencatan Senjata Gagal!...
Gencatan Senjata Gagal! Harga Minyak Dunia Terbang Tinggi Hampir 1% saat AS Kembali Gempur Iran
2 jam yang lalu
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
4 jam yang lalu
Pertamax Naik Rp3.950...
Pertamax Naik Rp3.950 Jadi Rp16.250/Liter, Ini Daftar Lengkap Harga BBM di SPBU Pertamina
5 jam yang lalu
Harga BBM Pertamax Cs...
Harga BBM Pertamax Cs Resmi Naik per Rabu 10 Juni 2026, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
6 jam yang lalu
Infografis
Hindari Tarif Trump,...
Hindari Tarif Trump, Apple Terbangkan 1,5 Juta iPhone dari India
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved