Susi Kecewa Kapal MV Silin yang Diduga Illegal Fishing Dibebaskan Pengadilan

Senin, 18 Juli 2016 - 15:38 WIB
Susi Kecewa Kapal MV Silin yang Diduga Illegal Fishing Dibebaskan Pengadilan
Susi Kecewa Kapal MV Silin yang Diduga Illegal Fishing Dibebaskan Pengadilan
A A A
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tidak bisa menutupi rasa kecewanya atas putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, yang membebaskan kapal MV Silin yang diduga mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia. Kapal tersebut didakwa masuk ke wilayah perairan Indonesia tanpa membawa surat laik operasi.

Susi menjelaskan, kapal yang berisi 13 orang warga negara Singapura ini merupakan kapal berbendera Guinea Khatulistiwa. Kapal tersebut melakukan pemancingan di wilayah perairan Indonesia tanpa izin. (Baca: Organisasi Pangan PBB Dukung Menteri Susi 'Sikat' Pencuri Ikan)

"Kapal berbendera Guinea Khatulistiwa ini agak aneh. Jadi sangat mengecewakan," katanya di Gedung Mina Bahari III, Jakarta, Senin (18/7/2016).

Menurut Susi, tidak ada pasal yang mengharuskan mereka dibebaskan dari dakwaan tersebut. Pasalnya, selain mencuri ikan di Indonesia, kapal tersebut telah melanggar Undang-undang (UU) Keimigrasian dan UU Pelayaran karena berlayar tanpa persetujuan.

Oleh sebab itu, Susi pun mengajukan kasasi atas kasus tersebut pada 11 Juli 2016 di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang. Dia ingin, kapal tersebut nantinya disita dan menjadi barang bukti sita negara.

"Saya berharap keputusan ini, kita kasasi untuk dimenangkan kembali. Saya minta media bisa memantau pelaksanaan kasasi. Kita ingin memperlakukan pelaku illegal fishing dari negara manapun dengan adil dan tegas. Tidak ada memilah dari negara mana," tandasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8268 seconds (0.1#10.140)