Susi Tegaskan Belum Ada Perpanjangan Izin Reklamasi Teluk Benoa

Senin, 18 Juli 2016 - 16:26 WIB
Susi Tegaskan Belum Ada Perpanjangan Izin Reklamasi Teluk Benoa
Susi Tegaskan Belum Ada Perpanjangan Izin Reklamasi Teluk Benoa
A A A
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan hingga saat ini pemerintah belum mengambil keputusan apapun terkait perpanjangan izin reklamasi Teluk Benoa, Bali kepada PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI). Hal ini menanggapi pernyataan sejumlah pihak yang menyatakan bahwa dirinya telah memperpanjang izin reklamasi milik Tommy Winata tersebut.

Dia mengatakan, yang saat ini tengah dalam proses adalah perpanjangan izin lokasi. Pemerintah memang berkewajiban untuk memperpanjang izin lokasi tersebut, karena hal tersebut menjadi prasyarat pembuatan Analisis Dampak dan Lingkungan (Amdal).

"Izin lokasi itu tidak sama dengan izin pelaksanaan. Izin lokasi itu yang keluar atas dasar, adanya Perpres (Perpres Nomor 51 tahun 2014). Izin lokasi itu untuk seseorang meminta pembuatan Amdal," katanya di Gedung Mina Bahari III KKP, Jakarta, Senin (18/7/2016).

Menurutnya, perpanjangan izin lokasi tersebut bukan berarti akan menyebabkan terjadinya reklamasi. Sebab, sebelum izin pelaksanaan reklamasi dikeluarkan maka pengembang harus melalui proses pembuatan Amdal terlebih dahulu.

Jika dalam proses pembuatan Amdal ditemukan bahwa kegiatan reklamasi tersebut akan merusak lingkungan, maka izin pelaksanaan tidak akan dikeluarkan. "Jadi bukan berarti izin lokasi kalau diperpanjang akan terjadi reklamasi. Ini yang harus dimengerti. Semua ini tidak boleh kalau melanggar aturan dan merusak lingkungan," imbuh dia.

Mantan Bos Susi Air ini menambahkan, izin lokasi secara hukum memang harus diperpanjang. Karena jika tidak, maka pemerintah akan dituduh mengambil hak perusahaan untuk melaksanakan izin Amdal. Jadi, secara hukum pemerintah tidak bisa untuk tidak memperpanjang izin lokasi.

"Jadi jangan dipelintir. Bahwa nanti hasilnya kalau rakyat tidak setuju, lingkungan tidak terjaga, disitulah Amdal menentukan boleh dan tidak (dilakukan reklamasi). Kalau izin lokasi, sesuai dengan struktur administrasi saya harus keluarkan izin perpanjangan lokasi," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7308 seconds (0.1#10.140)