Harus Ada Perubahan Kebijakan Lantai Bursa Terkait Tax Amnesty

Senin, 18 Juli 2016 - 23:36 WIB
Harus Ada Perubahan...
Harus Ada Perubahan Kebijakan Lantai Bursa Terkait Tax Amnesty
A A A
YOGYAKARTA - Tax amnesty menjadi angin segar bagi bursa saham di tanah air untuk berkembang lebih pesat lagi. Potensi masuknya dana ribuan triliun rupiah dari proses pengampunan pajak tersebut berpeluang diinvestasikan ke pasar modal. Sebab, dua dari tiga sektor repatriasi dana pengampunan pajak berada di pasar bursa.

Branch Manager First Asia Capital, Heri Gunawan Muhammad mengungkapkan, potensi masuknya investor pasar modal memang cukup besar mengingat dana dari pengampunan pajak yang cukup besar pula. Hanya saja, beberapa hal harus diwaspadai dan diperhatikan bagi pelaku pasar bursa. Karena tax amnesty menjadi bahasa yang berbeda di lapangan nanti atau di lantai bursa.

"Contoh sederhana saja, Singapura sudah membuat kebijakan soal tax amnesty ini," ujarnya saat mengadakan nonton bersama siaran langsung sosialisasi Menteri Keuangan terkait Tax Amnesty di Pojok Galeri Investasi Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta, Senin (18/7/2016).

Menurutnya, kebijakan tax amnesty yang diambil oleh pemerintah akan menjadi sebuah berita. Dan berita tersebut akan menjadi bahasa tersendiri di lantai bursa. Singapura sudah bersikap tentu akan menjadi ancaman tersendiri bagi kebijakan tax amnesty tersebut. Karena pemilik uang tentu berpikir ulang untuk mengalirkan modalnya ke tanah air jika tawaran Singapura lebih menguntungkan.

Hal lain yang harus diperhatikan adalah sinkronisasi data pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak. Karena bukan persoalan mudah untuk membuat jujur seseorang terkait dengan harta kekayaan yang mereka miliki. Sehingga kebijakan tax amnesty harus benar-benar terealisasi setelah sebelumnya pemerintah melakukan sosialisasi yang masif terkait kebijakan tersebut.

Ia berpendapat harus ada perubahan kebijakan lantai bursa untuk mengikuti kebijakan tax amnesty tersebut. Terlebih, kemungkinan mampukah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menampung lonjakan investasi. Apalagi saat ini dasar hukum operasional bursa saham sudah sangat ketinggalan zaman.

Landasan hukum transaksi di lantai bursa masih menggunakan undang-undang tahun 1985. "Ini yang perlu kita koreksi. Pemerintah harusnya sudah sadar terkait hal tersebut," tandasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BEI Tutup Kode Domisili...
BEI Tutup Kode Domisili Investor, Intip Penjelasannya!
Daftar 10 Emiten Ini...
Daftar 10 Emiten Ini Disuspensi BEI selama 1 Tahun
Jokowi Resmi Luncurkan...
Jokowi Resmi Luncurkan Bursa Karbon: Kontribusi Nyata Indonesia Lawan Krisis Iklim
Grand Launching ASEAN...
Grand Launching ASEAN Investment Challenge 2023
Besok 5 Perusahaan Ini...
Besok 5 Perusahaan Ini Berebutan Cari Duit di Pasar Modal
Rapor Bursa Sepekan,...
Rapor Bursa Sepekan, Kapitalisasi Pasar Naik Jadi Rp9.563 Triliun
Berita Terkini
Ekonomi China Kuartal...
Ekonomi China Kuartal II Tumbuh 4,3%, Terendah dalam 3 Tahun Terakhir
57 menit yang lalu
Kinerja Tumbuh Positif,...
Kinerja Tumbuh Positif, ASABRI Bukukan Kenaikan Aset 12,23% di 2025
1 jam yang lalu
Blok Masela Ditargetkan...
Blok Masela Ditargetkan Produksi 2029, Alokasi Gas Domestik Capai 60%
1 jam yang lalu
Pasar Kripto Masih Sideways,...
Pasar Kripto Masih Sideways, Bittime Futures Bisa Jadi Alternatif Strategi
2 jam yang lalu
Antisipasi Risiko Sosial...
Antisipasi Risiko Sosial Tambang, Perusahaan Didorong Terapkan Standar Keberlanjutan Global
2 jam yang lalu
Dibuka Naik Tipis, IHSG...
Dibuka Naik Tipis, IHSG Langsung Balik Arah Turun 0,24% ke 6.093
3 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved