Siapkan Kontrak Bank Persepsi, Menkeu Utamakan Pelat Merah

Selasa, 19 Juli 2016 - 23:13 WIB
Siapkan Kontrak Bank...
Siapkan Kontrak Bank Persepsi, Menkeu Utamakan Pelat Merah
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menerangkan pihaknya masih mempersiapkan kontrak untuk 18 bank yang bakal ditunjuk sebagai bank persepsi penampung dana repatriasi pengampunan pajak atau tax amnesty. Dia memastikan kontrak tersebut akan tetap mengutamakan kenyamanan bagi para peserta tax amnesty.

Saat ini, ada 19 bank yang sudah ditawari untuk menampung dana repatriasi, 18 di antaranya menyatakan minatnya untuk bergabung dan Kemenkeu tinggal menyodorkan kontrak resmi untuk diteken.

"Semua bank sudah diundang dan sekarang sedang disiapkan kontraknya. 19 bank kita tawarkan, yang bersedia ada 18," kata Bambang di gedung DPR Jakarta, Selasa (19/7/2016).

Kemungkinan besar, lanjutnya, bank-bank besar khususnya perbankan BUMN akan mendapat giliran pertama untuk mendapatkan kontrak dan mandat dari Kemenkeu untuk melaksanakan tugas ini. "Karena mereka tentunya tidak ada isu terkait hal-hal yang tadi saya tambahkan. Mereka secara umum sudah memenuhi syarat," sambungnya

Selain itu, lanjut dia perbankan BUMN tersebut sudah lebih dulu diikutsertakan dalam sosialisasi tax amnesty dan menurutnya mereka akan lebih siap. "Sudah pasti karena mereka sudah ikut sosialisasi. Jadi mereka adalah kandidat bank-bank pertama yang akan menjadi bank persepsi repatriasi," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Dikritisi, Pengamat: Blunder ke Penerimaan Negara
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Berita Terkini
Easycash, OJK dan AFTECH...
Easycash, OJK dan AFTECH Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda di Bali
33 menit yang lalu
IHSG Sepekan Naik 0,83%,...
IHSG Sepekan Naik 0,83%, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp10.340 Triliun
44 menit yang lalu
Imbal Hasil Obligasi...
Imbal Hasil Obligasi Kian Jadi Penentu Utama Pergerakan Valas
1 jam yang lalu
BULOG dan Komisi IV...
BULOG dan Komisi IV DPR Perkuat Sinergi Dukung Kesejahteraan Petani di Klaten
1 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Percepat Distribusi Pertalite 19 SPBU di Bogor
2 jam yang lalu
Rombak Aturan, Purbaya...
Rombak Aturan, Purbaya Bebaskan Bea Masuk Impor Senjata hingga Anjing Pelacak
2 jam yang lalu
Infografis
Logo HUT ke-80 RI, Ini...
Logo HUT ke-80 RI, Ini Penjelasan Angka 80 Warna Merah-Putih dengan Garis Infinity
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved