Menteri Susi Lelang Barang Sitaan Pencuri Ikan Rp21 Miliar

Rabu, 20 Juli 2016 - 15:45 WIB
Menteri Susi Lelang...
Menteri Susi Lelang Barang Sitaan Pencuri Ikan Rp21 Miliar
A A A
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah menggelar lelang benda sitaan atau barang bukti dari ka‎sus penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) yang dilakukan Kapal Silver Sea 2. Barang sitaan tersebut, berupa ikan beku campuran sebanyak 1.930 ton di Mako Lanal, Sabang.

Proses lelang dimulai dengan harga limit sebesar Rp9,6 miliar dan dihadiri lima peserta lelang. Berdasarkan proses lelang yang dilakukan secara lisan, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNKL) telah menetapkan pemenang lelang bernama Sahril Abdurrahman dengan harga lelang sebesar Rp21 miliar‎.

"Proses penanganan kasus terhadap Kapal Silver Sea 2 hingga saat ini masih berjalan. Itu untuk kapalnya, tapi untuk ikannya sudah bisa kita lelang. Penyidik PNS KKP sedang bekerja untuk melengkapi petunjuk jaksa (P-19), untuk selanjutnya bisa segera dilimpahkan ke pengadilan," katanya di Gedung KKP, Jakarta, Rabu (20/7/2016).

Menurutnya, pelaksanaan lelang harus dilakukan dengan mendasarkan prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance), efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta tidak mengandung suatu benturan kepentingan apapun (conflict of interest).

"Jadi jumpa pers hari ini adalah salah satu bentuk transparansi publik. Jadi, apapun yang kita sita lelang mulai sekarang, akan kita umumkan kepada publik. Pemenangnya akan bisa memenangkan juga bukan hanya karena harga tapi juga setelah ada verifikasi," imbuh dia.

Mantan Bos Susi Air ini mengungkapkan, berdasarkan Surat Edaran Nomor 99/MEN-KP/III/2015 tentang Percepatan Lelang Eksekusi Hasil Tangkapan Ikan Secara Illegal, Unreported, and Unregulated yang telah diterbitkan pada 6 Maret 2015, peserta lelang dalam perkara illegal fishing tidak boleh memiliki hubungan keuangan, hubungan manajemen, dan hubungan kepemilikan dengan pelaku kejahatan IUU fishing.

"Apabila kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran dalam proses pelelangan maka sesuai ketentuan perundang-undangan hal tersebut dapat diproses berdasarkan hukum yang berlaku. Semua pihak saya harapkan dapat mengawasi proses eksekusi lelang ikan ini. Jika ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dapat dilaporkan kepada KKP, Kementerian Keuangan, Kepolisian, dan KPK," tandas Susi.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KKP Segel Lahan Proyek...
KKP Segel Lahan Proyek Reklamasi di Batam
Menteri KKP Kasih Bocoran...
Menteri KKP Kasih Bocoran 3 Potensi Investasi ke Pelaku Usaha
KKP Workshop Penyuluh...
KKP Workshop Penyuluh Perikanan untuk Kembangkan Informasi
Disrupsi Data Perikanan
Disrupsi Data Perikanan
Kementerian Kelautan...
Kementerian Kelautan dan Perikanan Berhentikan Dirjen Perikanan Tangkap
Kadin Gelar Halalbihalal...
Kadin Gelar Halalbihalal dengan KKP, Bahas Tantangan Sektor Kelautan dan Perikanan
Berita Terkini
Rekor Terburuk Lagi,...
Rekor Terburuk Lagi, Rupiah Tembus Rp18.187 per Dolar AS Sore Ini
5 menit yang lalu
PT DSI Jadi Perantara...
PT DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor 3 Komoditas, Dony Oskaria: Hingga 31 Desember 2026
1 jam yang lalu
Dasco Bahas Tata Kelola...
Dasco Bahas Tata Kelola PT DSI Bersama Bahlil dan Kepala BP BUMN: Ada Beberapa Perlu Diperjelas
3 jam yang lalu
Dipakai Bayar Utang...
Dipakai Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Mei 2026 Ambles ke USD144,9 Miliar
4 jam yang lalu
NHM Terima Penghargaan...
NHM Terima Penghargaan atas Kontribusi Aktif dalam Perlindungan Lingkungan
4 jam yang lalu
Harga Emas Dibuka Naik...
Harga Emas Dibuka Naik Rp5 Ribu ke Rp2.743.000 per Gram, Intip Rinciannya
5 jam yang lalu
Infografis
19 Menteri Bergelar...
19 Menteri Bergelar S3, Prabowo Tagih Kepintarannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved