Menteri Susi Lelang Barang Sitaan Pencuri Ikan Rp21 Miliar

Rabu, 20 Juli 2016 - 15:45 WIB
Menteri Susi Lelang Barang Sitaan Pencuri Ikan Rp21 Miliar
Menteri Susi Lelang Barang Sitaan Pencuri Ikan Rp21 Miliar
A A A
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah menggelar lelang benda sitaan atau barang bukti dari ka‎sus penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) yang dilakukan Kapal Silver Sea 2. Barang sitaan tersebut, berupa ikan beku campuran sebanyak 1.930 ton di Mako Lanal, Sabang.

Proses lelang dimulai dengan harga limit sebesar Rp9,6 miliar dan dihadiri lima peserta lelang. Berdasarkan proses lelang yang dilakukan secara lisan, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNKL) telah menetapkan pemenang lelang bernama Sahril Abdurrahman dengan harga lelang sebesar Rp21 miliar‎.

"Proses penanganan kasus terhadap Kapal Silver Sea 2 hingga saat ini masih berjalan. Itu untuk kapalnya, tapi untuk ikannya sudah bisa kita lelang. Penyidik PNS KKP sedang bekerja untuk melengkapi petunjuk jaksa (P-19), untuk selanjutnya bisa segera dilimpahkan ke pengadilan," katanya di Gedung KKP, Jakarta, Rabu (20/7/2016).

Menurutnya, pelaksanaan lelang harus dilakukan dengan mendasarkan prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance), efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta tidak mengandung suatu benturan kepentingan apapun (conflict of interest).

"Jadi jumpa pers hari ini adalah salah satu bentuk transparansi publik. Jadi, apapun yang kita sita lelang mulai sekarang, akan kita umumkan kepada publik. Pemenangnya akan bisa memenangkan juga bukan hanya karena harga tapi juga setelah ada verifikasi," imbuh dia.

Mantan Bos Susi Air ini mengungkapkan, berdasarkan Surat Edaran Nomor 99/MEN-KP/III/2015 tentang Percepatan Lelang Eksekusi Hasil Tangkapan Ikan Secara Illegal, Unreported, and Unregulated yang telah diterbitkan pada 6 Maret 2015, peserta lelang dalam perkara illegal fishing tidak boleh memiliki hubungan keuangan, hubungan manajemen, dan hubungan kepemilikan dengan pelaku kejahatan IUU fishing.

"Apabila kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran dalam proses pelelangan maka sesuai ketentuan perundang-undangan hal tersebut dapat diproses berdasarkan hukum yang berlaku. Semua pihak saya harapkan dapat mengawasi proses eksekusi lelang ikan ini. Jika ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dapat dilaporkan kepada KKP, Kementerian Keuangan, Kepolisian, dan KPK," tandas Susi.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6377 seconds (0.1#10.140)