Kemenkop Terima Permohonan 15 Koperasi Jadi Penyalur KUR

Sabtu, 23 Juli 2016 - 23:35 WIB
Kemenkop Terima Permohonan...
Kemenkop Terima Permohonan 15 Koperasi Jadi Penyalur KUR
A A A
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga mengungkapkan hingga saat ini pihaknya sudah menerima permohonan 15 koperasi untuk menjadi penyalur kredit usaha rakyat (KUR). Dari jumlah tersebut baru satu koperasi yang sudah disetujui, yakni Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Jasa yang berkantor pusat di Kota Pekalongan, Jawa Tengah. Sisanya masih dalam penilaian.

"Modal, sistem IT jadi syarat koperasi itu menjadi penyalur KUR. Ini sudah 15 koperasi, mungkin akan bertambah lagi," ungkap Puspayoga dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (23/7/2016).

Selain itu, persyaratan koperasi untuk menjadi penyalur KUR pada dasarnya sama dengan bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Diantaranya, non performing loan (NPL) di bawah 5%, portofolio kredit di atas 5%, online system dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP), dan melakukan kerja sama pembiayaan dengan Kementrian Koperasi dan UKM sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

"Kita fokus ekonomi kerakyatan, Presiden Jokowi sangat konsisten, UKM diberikan kemudahan pembiayaan," jelas Puspayoga.

Presiden Jokowi lanjut Purpayoga, sangat mendukung program koperasi dijadikan sebagai penyalur KUR, sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mengembangkan koperasi. Salah satu bentuk dukungan Presiden yakni dengan memberikan lahan kelapa sawit milik negara yang tadinya dikelola pihak swasta, kepada koperasi.

"Presiden aparesiasi, sebanyak-banyaknya koperasi bisa menjadi penyalur KUR. Tahun 2017 bunga KUR akan turun jadi 7 persen dan perhatian beliau kepada koperasi sangat tinggi, di daerah tanaman kelapa sawit akan diberikan tanah negara bukan ke swasta lagi tapi kepada koperasi," katanya.

"Koperasi UKM itu sebuah keharusan yang harus disentuh, dengan regulasi bukan uang. Misalnya UKM diberikan bunga murah, koperasi diberikan, ini yang harus kita ke depankan," tutup dia.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8098 seconds (0.1#10.140)