Bahana Sediakan Produk Pasar Modal untuk Dana Repatriasi

Minggu, 24 Juli 2016 - 18:42 WIB
Bahana Sediakan Produk...
Bahana Sediakan Produk Pasar Modal untuk Dana Repatriasi
A A A
JAKARTA - Bahana TCW Investment Management dan Bahana Securities merupakan manajer investasi dan sekuritas yang telah ditunjuk pemerintah untuk menjadi gateway dana repatriasi pengampunan pajak atau tax amnesty.

"Selaku manajer investasi gateway, Bahana TCW dapat memberikan solusi yang lebih komprehensif bagi para investor melalui layanan pengelolaan dana nasabah individual atau lebih dikenal dengan Kontrak Pengelolaan Dana (KPD)," kata Direktur Utama Bahana TCW Edward Lubis di Jakarta, Minggu (24/7/2016).

Menurut dia, melalui KPD, investor akan leluasa berinvestasi pada produk-produk yang ada di pasar modal seperti obligasi, saham, dan reksa dana. Selain itu, para investor juga dapat berinvestasi ke sektor riil melalui Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT).

Saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang dalam tahap melengkapi ketentuan tentang aturan Pengelolaan Dana Nasabah Secara Individual (PDNI). Sehingga, investor kelak dapat berinvestasi pada instrumen investasi seperti RDPT, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA), Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Real Estat (KIK DIRE) bahkan berinvestasi ke properti melalui perusahaan.

Edward menjelaskan, produk perbankan seperti tabungan dan deposito dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas. Sementara, untuk memenuhi kebutuhan pengembangan aset, para investor dapat memilih berbagai produk pasar modal.

Salah satu kelebihan Bahana TCW, lanjut dia, memiliki akses ke proyek-proyek yang dikerjakan badan usaha milik negara (BUMN), sehingga para investor pun dapat juga berpartisipasi dan menginvestasikan dananya ke proyek-proyek tersebut.

Selain itu, Bahana TCW juga memiliki berbagai macam produk reksa dana seperti reksa dana berbasis saham, obligasi, campuran, pasar uang dan syariah. Reksa dana memiliki beberapa keunggulan seperti pajak yang lebih rendah dibanding deposito dan sudah final serta memiliki denominasi dalam rupiah dan dolar AS, sehingga memberikan banyak pilihan.

Dana repatriasi diwajibkan diendapkan di dalam negeri minimal selama tiga tahun. Dalam kurun waktu tiga tahun ini, penempatan pada obligasi pemerintah juga dapat menjadi pilihan.

Instrumen investasi seperti obligasi pemerintah yang aman memberikan pendapatan lebih stabil dan biasanya disukai oleh investor yang memerlukan dana untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Didukung OJK, Asosiasi...
Didukung OJK, Asosiasi Securities Crowdfunding Pede Menatap 2022
UMKM Bisa Cari Pendanaan...
UMKM Bisa Cari Pendanaan Lewat Pasar Modal, OJK Kasih Tahu Caranya
Catatkan Prestasi Positif,...
Catatkan Prestasi Positif, PT IIM Raih Enam Penghargaan Bergengsi
BPUI Disuntik Modal...
BPUI Disuntik Modal Lagi Rp268 Miliar, Buat Apa?
Suntik Modal PLN hingga...
Suntik Modal PLN hingga Bahana, Jokowi Terbitkan PP Baru
Literasi Investasi Saham...
Literasi Investasi Saham Berbasis Syariah
Berita Terkini
Dulu Rakyatnya Ngungsi...
Dulu Rakyatnya Ngungsi ke RI, Kini Vietnam Naik Kelas Lampaui Indonesia
41 menit yang lalu
Tarif Listrik Tidak...
Tarif Listrik Tidak Naik hingga September 2026, Dirut PLN Bicara soal Pasokan
2 jam yang lalu
Cadangan Energi AS Ternyata...
Cadangan Energi AS Ternyata Keropos: Stok Minyak Dikuras Habis, Stok Terendah Sejak 1983!
6 jam yang lalu
Sistem Payment Gateway...
Sistem Payment Gateway Revolusioner untuk UMKM & Startup Dirilis, Jaminan Uptime 99,95%
14 jam yang lalu
Liburan Sekolah Penuh...
Liburan Sekolah Penuh Aktivitas Seru, Edukatif, dan Bermakna Bersama Paramount Gading Serpong
14 jam yang lalu
Perang Iran Picu Guncangan...
Perang Iran Picu Guncangan Pasokan Minyak Terbesar Sepanjang Sejarah, Lampaui Krisis 1979
15 jam yang lalu
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved