Bahana Sediakan Produk Pasar Modal untuk Dana Repatriasi

Minggu, 24 Juli 2016 - 18:42 WIB
Bahana Sediakan Produk...
Bahana Sediakan Produk Pasar Modal untuk Dana Repatriasi
A A A
JAKARTA - Bahana TCW Investment Management dan Bahana Securities merupakan manajer investasi dan sekuritas yang telah ditunjuk pemerintah untuk menjadi gateway dana repatriasi pengampunan pajak atau tax amnesty.

"Selaku manajer investasi gateway, Bahana TCW dapat memberikan solusi yang lebih komprehensif bagi para investor melalui layanan pengelolaan dana nasabah individual atau lebih dikenal dengan Kontrak Pengelolaan Dana (KPD)," kata Direktur Utama Bahana TCW Edward Lubis di Jakarta, Minggu (24/7/2016).

Menurut dia, melalui KPD, investor akan leluasa berinvestasi pada produk-produk yang ada di pasar modal seperti obligasi, saham, dan reksa dana. Selain itu, para investor juga dapat berinvestasi ke sektor riil melalui Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT).

Saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang dalam tahap melengkapi ketentuan tentang aturan Pengelolaan Dana Nasabah Secara Individual (PDNI). Sehingga, investor kelak dapat berinvestasi pada instrumen investasi seperti RDPT, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA), Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Real Estat (KIK DIRE) bahkan berinvestasi ke properti melalui perusahaan.

Edward menjelaskan, produk perbankan seperti tabungan dan deposito dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas. Sementara, untuk memenuhi kebutuhan pengembangan aset, para investor dapat memilih berbagai produk pasar modal.

Salah satu kelebihan Bahana TCW, lanjut dia, memiliki akses ke proyek-proyek yang dikerjakan badan usaha milik negara (BUMN), sehingga para investor pun dapat juga berpartisipasi dan menginvestasikan dananya ke proyek-proyek tersebut.

Selain itu, Bahana TCW juga memiliki berbagai macam produk reksa dana seperti reksa dana berbasis saham, obligasi, campuran, pasar uang dan syariah. Reksa dana memiliki beberapa keunggulan seperti pajak yang lebih rendah dibanding deposito dan sudah final serta memiliki denominasi dalam rupiah dan dolar AS, sehingga memberikan banyak pilihan.

Dana repatriasi diwajibkan diendapkan di dalam negeri minimal selama tiga tahun. Dalam kurun waktu tiga tahun ini, penempatan pada obligasi pemerintah juga dapat menjadi pilihan.

Instrumen investasi seperti obligasi pemerintah yang aman memberikan pendapatan lebih stabil dan biasanya disukai oleh investor yang memerlukan dana untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Didukung OJK, Asosiasi...
Didukung OJK, Asosiasi Securities Crowdfunding Pede Menatap 2022
UMKM Bisa Cari Pendanaan...
UMKM Bisa Cari Pendanaan Lewat Pasar Modal, OJK Kasih Tahu Caranya
Catatkan Prestasi Positif,...
Catatkan Prestasi Positif, PT IIM Raih Enam Penghargaan Bergengsi
BPUI Disuntik Modal...
BPUI Disuntik Modal Lagi Rp268 Miliar, Buat Apa?
Suntik Modal PLN hingga...
Suntik Modal PLN hingga Bahana, Jokowi Terbitkan PP Baru
Literasi Investasi Saham...
Literasi Investasi Saham Berbasis Syariah
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
1 jam yang lalu
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
1 jam yang lalu
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
1 jam yang lalu
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
2 jam yang lalu
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
2 jam yang lalu
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
2 jam yang lalu
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved