DJP Jateng I Bentuk Satgas Amnesti Pajak

Selasa, 26 Juli 2016 - 01:22 WIB
DJP Jateng I Bentuk...
DJP Jateng I Bentuk Satgas Amnesti Pajak
A A A
SEMARANG - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng I membentuk satuan tugas (Satgas) khusus pengampunan pajak atau Tax Amnesty pada setiap kantor pelayanan pajak (KPP). Kepala Kanwil DJP Jateng I Awan Nurmawan Nuh mengatakan, telah menyiapkan 36 petugas khusus yang merupakan orang-orang pilihan.

Dia menambahkan mereka akan bertugas di setiap KPP, untuk melayani permintaan pengampunan pajak dan juga memberikan informasi kepada WP yang membutuhkan.

“Data WP yang mengajukan pengampunan adalah rahasia dan dijamin undang-undang sehingga, kami menugaskan petugas khusus kalau sampai bocor ada ancaman pidanannya. Tidak hanya petugas khusus, kami juga menyediakan ruangan khusus untuk WP yang akan melakukan pengajuan amnesti pajak,” katanya.

Di sisi lain, sambungnya pihaknya juga terus gencar melakukan sosialisasi kepada wajib pajak untuk mendorong kesuksesan amnesti pajak. Oleh karena itu dia berharap, semua pihak dapat memanfaatkan momentum itu untuk mendeklarasikan harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

"Pengungkapan tersebut tentu saja disertai konsekuensi untuk membayar uang tebusan dengan tarif yang lebih rendah daripada tarif umum yang berlaku," jelasnya.

Diakuinya sejak diberlakukannya pengampunan pajak, mendapatkan respon cukup baik dari WP dan sudah ada WP yang mengajukan serta berkonsultasi.

Sementara itu, Bank Indonesia (BI) perwakilan Jateng, memperkirakan, adanya pengampunan pajak akan berdampak terhadap menguatnya nilai tukar rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat (USD).

Kepala BI Wilayah Jateng Iskandar Simorangkir mengaku, dengan adanya pengampunan pajak akan ada dana besar yang masuk ke Indonesia akan akan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dalam negeri.

“Jika target pemerintah sebesar Rp1000 triliun atau paling tidak separuhnya bisa masuk, maka akan memberikan dampak yang sangat baik terhadap nilai tukar rupiah,” katanya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8274 seconds (0.1#10.140)