DJP Jateng I Bentuk Satgas Amnesti Pajak

Selasa, 26 Juli 2016 - 01:22 WIB
DJP Jateng I Bentuk...
DJP Jateng I Bentuk Satgas Amnesti Pajak
A A A
SEMARANG - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng I membentuk satuan tugas (Satgas) khusus pengampunan pajak atau Tax Amnesty pada setiap kantor pelayanan pajak (KPP). Kepala Kanwil DJP Jateng I Awan Nurmawan Nuh mengatakan, telah menyiapkan 36 petugas khusus yang merupakan orang-orang pilihan.

Dia menambahkan mereka akan bertugas di setiap KPP, untuk melayani permintaan pengampunan pajak dan juga memberikan informasi kepada WP yang membutuhkan.

“Data WP yang mengajukan pengampunan adalah rahasia dan dijamin undang-undang sehingga, kami menugaskan petugas khusus kalau sampai bocor ada ancaman pidanannya. Tidak hanya petugas khusus, kami juga menyediakan ruangan khusus untuk WP yang akan melakukan pengajuan amnesti pajak,” katanya.

Di sisi lain, sambungnya pihaknya juga terus gencar melakukan sosialisasi kepada wajib pajak untuk mendorong kesuksesan amnesti pajak. Oleh karena itu dia berharap, semua pihak dapat memanfaatkan momentum itu untuk mendeklarasikan harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

"Pengungkapan tersebut tentu saja disertai konsekuensi untuk membayar uang tebusan dengan tarif yang lebih rendah daripada tarif umum yang berlaku," jelasnya.

Diakuinya sejak diberlakukannya pengampunan pajak, mendapatkan respon cukup baik dari WP dan sudah ada WP yang mengajukan serta berkonsultasi.

Sementara itu, Bank Indonesia (BI) perwakilan Jateng, memperkirakan, adanya pengampunan pajak akan berdampak terhadap menguatnya nilai tukar rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat (USD).

Kepala BI Wilayah Jateng Iskandar Simorangkir mengaku, dengan adanya pengampunan pajak akan ada dana besar yang masuk ke Indonesia akan akan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dalam negeri.

“Jika target pemerintah sebesar Rp1000 triliun atau paling tidak separuhnya bisa masuk, maka akan memberikan dampak yang sangat baik terhadap nilai tukar rupiah,” katanya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Dikritisi, Pengamat: Blunder ke Penerimaan Negara
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Berita Terkini
Kawal Transformasi Terintegrasi...
Kawal Transformasi Terintegrasi untuk Perkuat Bio Farma Group
2 jam yang lalu
Pasar Potensial Industri...
Pasar Potensial Industri Pembiayaan, Chailease Finance Dukung Pertumbuhan UKM Bandung
2 jam yang lalu
BPDP Dukung Jakarta...
BPDP Dukung Jakarta Fiscal Forum 2026, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan Berkelanjutan
3 jam yang lalu
Pertamina Siap Turunkan...
Pertamina Siap Turunkan Harga BBM secara Bertahap Mulai Awal Juli
3 jam yang lalu
Bukan Utang, Purbaya...
Bukan Utang, Purbaya Tegaskan Pendanaan AIIB Rp303 Triliun Murni Investasi
4 jam yang lalu
Rumah BUMN SIG di Rembang...
Rumah BUMN SIG di Rembang Catat Transaksi Rp6,9 Miliar
4 jam yang lalu
Infografis
Inilah Bupati Pati yang...
Inilah Bupati Pati yang Diprotes Warganya karena Naikkan Pajak 250%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved