DJP Jateng I Bentuk Satgas Amnesti Pajak

Selasa, 26 Juli 2016 - 01:22 WIB
DJP Jateng I Bentuk...
DJP Jateng I Bentuk Satgas Amnesti Pajak
A A A
SEMARANG - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng I membentuk satuan tugas (Satgas) khusus pengampunan pajak atau Tax Amnesty pada setiap kantor pelayanan pajak (KPP). Kepala Kanwil DJP Jateng I Awan Nurmawan Nuh mengatakan, telah menyiapkan 36 petugas khusus yang merupakan orang-orang pilihan.

Dia menambahkan mereka akan bertugas di setiap KPP, untuk melayani permintaan pengampunan pajak dan juga memberikan informasi kepada WP yang membutuhkan.

“Data WP yang mengajukan pengampunan adalah rahasia dan dijamin undang-undang sehingga, kami menugaskan petugas khusus kalau sampai bocor ada ancaman pidanannya. Tidak hanya petugas khusus, kami juga menyediakan ruangan khusus untuk WP yang akan melakukan pengajuan amnesti pajak,” katanya.

Di sisi lain, sambungnya pihaknya juga terus gencar melakukan sosialisasi kepada wajib pajak untuk mendorong kesuksesan amnesti pajak. Oleh karena itu dia berharap, semua pihak dapat memanfaatkan momentum itu untuk mendeklarasikan harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

"Pengungkapan tersebut tentu saja disertai konsekuensi untuk membayar uang tebusan dengan tarif yang lebih rendah daripada tarif umum yang berlaku," jelasnya.

Diakuinya sejak diberlakukannya pengampunan pajak, mendapatkan respon cukup baik dari WP dan sudah ada WP yang mengajukan serta berkonsultasi.

Sementara itu, Bank Indonesia (BI) perwakilan Jateng, memperkirakan, adanya pengampunan pajak akan berdampak terhadap menguatnya nilai tukar rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat (USD).

Kepala BI Wilayah Jateng Iskandar Simorangkir mengaku, dengan adanya pengampunan pajak akan ada dana besar yang masuk ke Indonesia akan akan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dalam negeri.

“Jika target pemerintah sebesar Rp1000 triliun atau paling tidak separuhnya bisa masuk, maka akan memberikan dampak yang sangat baik terhadap nilai tukar rupiah,” katanya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Dikritisi, Pengamat: Blunder ke Penerimaan Negara
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Berita Terkini
Contek Dubai, Airlangga...
Contek Dubai, Airlangga Sebut Pusat Financial Berada di Zona Ekonomi Khusus
13 menit yang lalu
Italia Boncos, Bayar...
Italia Boncos, Bayar Rp500 Juta per Hari Cuma Buat Parkir Superyacht Sitaan Milik Miliarder Rusia
55 menit yang lalu
ADVAN Universe 2026...
ADVAN Universe 2026 Digelar di Bandung, Perkuat Ekosistem Talenta Digital
1 jam yang lalu
Obat Generik Bebas Tarif...
Obat Generik Bebas Tarif 2 Tahun, Lalu Melonjak Jadi 200%
2 jam yang lalu
Jasaraharja Putera Raih...
Jasaraharja Putera Raih Pertumbuhan Berkelanjutan dan RBC Capai 371,90%
3 jam yang lalu
Pelabuhan Patimban Resmi...
Pelabuhan Patimban Resmi Layani Impor Perdana, Komponen Mobil Listrik BYD Lanjut ke Pabrik Subang
4 jam yang lalu
Infografis
Inilah Bupati Pati yang...
Inilah Bupati Pati yang Diprotes Warganya karena Naikkan Pajak 250%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved