Menteri Susi Merasa Difitnah Soal Reklamasi Teluk Benoa

Selasa, 26 Juli 2016 - 14:45 WIB
Menteri Susi Merasa Difitnah Soal Reklamasi Teluk Benoa
Menteri Susi Merasa Difitnah Soal Reklamasi Teluk Benoa
A A A
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti merasa difitnah dengan isu yang berkembang mengenai reklamasi di Teluk Benoa, Denpasar, Bali. Pasalnya, kabar yang berkembang di luar menyebutkan bahwa Susi memperpanjang izin lokasi Teluk Benoa kepada PT Tirta Wahan Bali Internasional (TWBI), lantaran telah menerima suap (fee) dari perusahaan tersebut.

(Baca Juga: Susi Tegaskan Belum Ada Perpanjangan Izin Reklamasi Teluk Benoa)

Reklamasi Teluk Benoa rencananya memang akan dilakukan oleh TWBI. TWBI sendiri merupakan salah satu perusahaan yang terafiliasi dengan Group Artha. "Isu di sosial media (terkait reklamasi Teluk Benoa) yang diskriminatif, tidak pantas. KKP dibilang mendapat fee," katanya di Gedung KKP, Jakarta, Selasa (26/7/2016).

Dia menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum memberikan izin kepada TWBI untuk melakukan reklamasi di Teluk Benoa. Izin lokasi yang diperpanjang oleh KKP semata agar pengembang tersebut dapat mengajukan izin analisis dampak dan lingkungan (amdal).

"Izin lokasi itu belum ada PP nya. PP yang ada dalam izin lokasi itu masih di Menkumham. Sementara izin lokasi diminta oleh investor, pengusaha, individual maupun perusahaan yang memerlukan amdal," imbuh dia.

(Baca Juga: Akui Berpendidikan Rendah, Susi Profesional soal Teluk Benoa)

Menurutnya, regulasi yang menjadi pedoman bagi pengelolaan pengembangan kawasan untuk daerah Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita) adalah Peraturan Presiden Nomor 51 tahun 2016. "Dimana atas dasar perpres itu, pengubahan wilayah tata hijau di Sarbagita itu diubah menjadi wilayah komersial. Makanya terbit izin lokasi," tuturnya.

Mantan Bos Susi Air ini mengungkapkan, perusahaan afiliasi Artha Group tersebut sejatinya sudah mengajukan perpanjangan izin lokasi sejak dua tahun lalu. Pasalnya, perusahaan tersebut berniat mengajukan izin Amdal untuk kegiatan reklamasi Teluk Benoa.

"Jadi kita bukan di posisi untuk bisa menolak atau deny permohonan ini. Izin lokasi itu bukan untuk reklamasi, tapi untuk melaksanakan amdal. Jangan menuduh yang tidak-tidak," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3549 seconds (0.1#10.140)