Pemerintah Pantau Perkembangan Perpanjangan Kontrak Freeport

Selasa, 26 Juli 2016 - 18:10 WIB
Pemerintah Pantau Perkembangan...
Pemerintah Pantau Perkembangan Perpanjangan Kontrak Freeport
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, pemerintah sampai saat ini masih memantau perkembangan perpanjangan kontrak PT. Freeport Indonesia. Lanjut dia perusahaan tambang raksasa asal Amerika Serikat (AS) itu selalu diingatkan pemerintah soal aturan dalam perpanjangan kontrak baru.

"Tugas pemerintah membina badan usaha dan semua yang mereka sampaikan kita tangkap sebagai satu bahan kebijakan. Saya sampaikan bahwa Freeport masih menunggu kepastian mengenai perpanjangan. Saya kira semua badan usaha seperti itu, tidak hanya Freeport," kata Sudirman di DPR RI, Jakarta, Selasa (26/7/2016).

(Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Kontrak Baru Freeport Diputuskan 2019)

Sementara terkait keinginan Freeport membangun smelter atau pabrik pemurnian mineral di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dijelaskan semuanya akan visible kalau pasokan bahan mentahnya tersedia. Freeport sendiri telah mengajukan izin kepada Badan Penanaman Modal Jawa Timur untuk membangun smelter di kawasan JIIPE (Java Integrated Industrial and Port Estate).

Lahan yang diperlukan seluas 100 hektare, sedangkan nilai investasinya mencapai sekitar Rp30 triliun. "Karena bagian atas tanah sudah mau habis. Tambang bawah tanah dibangun kalau sudah ada kepastian, ini satu rangkaian yang mesti dipahami masyarakat. Itu yang mereka ajukan dan kita suarakan di berbagai forum," katanya.

(Baca Juga: Pemerintah Nilai Harga Ideal Divestasi Freeport Rp8,19 T)

Dia juga mengingatkan kepada badan usaha tentang situasi yang terjadi saat ini, dimana perekonomian global masih belum pulih sehingga berdampak ke harga komoditas tambang yang jatuh. Dengan demikian, menurutnya pemerintah harus membuat berbagai aturan baru, sektor tambang dan mineral Indonesia tidak semakin terpuruk.

"Oh kita selalu ingatkan. Terus ingatkan kontrak, ingatkan aturan. Segala situasi kita sampaikan. Risiko kita sampaikan dan kewajiban kita sebagai regulator mengingatkan supaya seluruh badan usaha ikuti aturan kita," pungkasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7333 seconds (0.1#10.140)