BNI Bidik Dana Repratriasi Pengampunan Pajak

Rabu, 27 Juli 2016 - 04:31 WIB
BNI Bidik Dana Repratriasi...
BNI Bidik Dana Repratriasi Pengampunan Pajak
A A A
SEMARANG - Bank BNI Wilayah Semarang mengincar dana repratriasi dari kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty yang berasal dari pelaku bisnis di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

CEO Bank BNI Wilayah Semarang Eben Eser Nainggolan mengatakan, wilayah Jateng dan Yogyakarta memiliki potensi besar untuk menggalang dana repratriasi hasil pengampunan pajak.

Menurutnya, besar kemungkinan banyak pelaku bisnis di Jawa Tengah dan Yogyakarta yang masih menyimpan dana mereka di luar negeri. Dengan adanya pengampunan pajak, berpeluang para pelaku bisnis akan menarik dana mereka ke dalam negeri.

Ia mengaku belum bisa memastikan berapa besaran potensi yang bisa diperoleh BNI dalam upayanya menghimpun dana repratriasi, namun dia yakin akan mampu memberikan kontribusi positif terhadap penghimpunan dana dari segmen tersebut. (Baca: Ada Tax Amnesty, Menkeu Ingin Perbankan Indonesia Lompati Singapura)

“BNI Siap untuk mensukseskan pengampunan pajak, melalui seluruh outlet BNI yang ada di wilayah Jateng dan Yogyakarta. Yang kami bidik adalah dana repratriasi karena dana yang akan dipindahkan bisa cukup besar,” katanya, Selasa (26/7/2016).

Dijelaskannya BNI telah menyiapkan Modul Penerimaan Negara Generasi kedua (MPN G2), untuk deklarasi dana dan juga pembayaran uang tebusan pajak serta infrastruktur untuk mensukseskan program pemerintah tersebut. “Sejak resmi diberlakukan kebijakan pengampunan pajak, beberapa nasabah sudah ada yang menanyakan masalah tersebut,” ucapnya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak memberikan keringanan kepada wajib pajak (WP) yang memindahkan dana yang mereka simpan di luar negeri untuk berinvestasi di dalam negeri.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jateng I, Awan Nurmawan Nuh mengatakan, keringanan yang dimaksud adalah berupa tarif uang tebusan yang sama dengan tarif uang tebusan atas harta di dalam negeri, adalah 2% untuk periode 1 Juli sampai 30 September 2016, 3% untuk periode 1 Oktober sampai 31 Desember 2016, dan 5% untuk periode 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017.

Sedangkan untuk tarif uang tebusan atas harta yang berada di luar negeri adalah dua kali lipatnya, yakni 4%, 6% dan 10%. Untuk periode berlakunya sama dengan harta yang berada di dalam negeri.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BNI Hadir Lebih Dekat...
BNI Hadir Lebih Dekat di HUT ke-79, Sapa Nasabah Rayakan Momen Perjalanan Tumbuh Bersama
HUT BNI ke-74, Pegawai...
HUT BNI ke-74, Pegawai dan Serikat Pekerja Sebar 146.000 Paket Sembako
BNI Ubah Jam Operasional...
BNI Ubah Jam Operasional Selama Bulan Ramadan
BNI Catat Kenaikan Transaksi...
BNI Catat Kenaikan Transaksi Nasabah Premium di Private Event BNI-Emirates Travel Fair 2025
Peringati HUT ke-76,...
Peringati HUT ke-76, BNI Terus Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan dan SDM
Bantu Perangi COVID-19,...
Bantu Perangi COVID-19, UKM Binaan BNI Turut Produksi APD
Berita Terkini
Ketimpangan Makin Lebar,...
Ketimpangan Makin Lebar, 1,5% Populasi Menguasai hampir 50 Persen Total Kekayaan Dunia
36 menit yang lalu
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Streamlining BUMN Transparan, Libatkan Kejaksaan Agung hingga BPK
1 jam yang lalu
IHSG Masih Berlari di...
IHSG Masih Berlari di Zona Hijau, Pagi Ini Bertengger pada Level 5.893
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap Harga...
Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini usai Malas Bergerak di Rp2,6 Juta per Gram
2 jam yang lalu
Dulu Termiskin, Negara...
Dulu Termiskin, Negara Kecil Ini Mendadak Jadi Raja Minyak Baru Akibat Perang Iran!
3 jam yang lalu
Tekanan Jual Mulai Terkendali,...
Tekanan Jual Mulai Terkendali, IHSG Berpeluang Lanjutkan Rebound ke 6.000-6.050
4 jam yang lalu
Infografis
Melawan Donald Trump,...
Melawan Donald Trump, 7 Kampus Elite AS Kehilangan Dana Miliaran Dolar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved