BNI Bidik Dana Repratriasi Pengampunan Pajak

Rabu, 27 Juli 2016 - 04:31 WIB
BNI Bidik Dana Repratriasi...
BNI Bidik Dana Repratriasi Pengampunan Pajak
A A A
SEMARANG - Bank BNI Wilayah Semarang mengincar dana repratriasi dari kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty yang berasal dari pelaku bisnis di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

CEO Bank BNI Wilayah Semarang Eben Eser Nainggolan mengatakan, wilayah Jateng dan Yogyakarta memiliki potensi besar untuk menggalang dana repratriasi hasil pengampunan pajak.

Menurutnya, besar kemungkinan banyak pelaku bisnis di Jawa Tengah dan Yogyakarta yang masih menyimpan dana mereka di luar negeri. Dengan adanya pengampunan pajak, berpeluang para pelaku bisnis akan menarik dana mereka ke dalam negeri.

Ia mengaku belum bisa memastikan berapa besaran potensi yang bisa diperoleh BNI dalam upayanya menghimpun dana repratriasi, namun dia yakin akan mampu memberikan kontribusi positif terhadap penghimpunan dana dari segmen tersebut. (Baca: Ada Tax Amnesty, Menkeu Ingin Perbankan Indonesia Lompati Singapura)

“BNI Siap untuk mensukseskan pengampunan pajak, melalui seluruh outlet BNI yang ada di wilayah Jateng dan Yogyakarta. Yang kami bidik adalah dana repratriasi karena dana yang akan dipindahkan bisa cukup besar,” katanya, Selasa (26/7/2016).

Dijelaskannya BNI telah menyiapkan Modul Penerimaan Negara Generasi kedua (MPN G2), untuk deklarasi dana dan juga pembayaran uang tebusan pajak serta infrastruktur untuk mensukseskan program pemerintah tersebut. “Sejak resmi diberlakukan kebijakan pengampunan pajak, beberapa nasabah sudah ada yang menanyakan masalah tersebut,” ucapnya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak memberikan keringanan kepada wajib pajak (WP) yang memindahkan dana yang mereka simpan di luar negeri untuk berinvestasi di dalam negeri.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jateng I, Awan Nurmawan Nuh mengatakan, keringanan yang dimaksud adalah berupa tarif uang tebusan yang sama dengan tarif uang tebusan atas harta di dalam negeri, adalah 2% untuk periode 1 Juli sampai 30 September 2016, 3% untuk periode 1 Oktober sampai 31 Desember 2016, dan 5% untuk periode 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017.

Sedangkan untuk tarif uang tebusan atas harta yang berada di luar negeri adalah dua kali lipatnya, yakni 4%, 6% dan 10%. Untuk periode berlakunya sama dengan harta yang berada di dalam negeri.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1287 seconds (0.1#10.140)