Kantor Pajak Buka Sabtu Demi Amnesti Pajak

Minggu, 07 Agustus 2016 - 16:21 WIB
Kantor Pajak Buka Sabtu Demi Amnesti Pajak
Kantor Pajak Buka Sabtu Demi Amnesti Pajak
A A A
JAKARTA - Dalam rangka memberikan kemudahan bagi wajib pajak (WP) untuk memanfaatkan program amnesti pajak, maka mulai 6 Agustus 2016 Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia pada Sabtu tetap buka. Kebijakan ini mengingat periode amnesti pajak sangat singkat, hanya berlaku selama 9 bulan.

Terlebih lagi untuk periode pertama dengan tarif terendah, yakni 2% dari Nilai Harta Bersih yang diungkapkan, hanya berlaku kurang dari dua bulan lagi, atau berakhir pada 30 September 2016.

"Untuk itu, dalam mengantisipasi antusias wajib pajak dalam memanfaatkan kebijakan ini, Direktur Jenderal Pajak memberikan instruksi kepada seluruh pegawai Ditjen Pajak untuk menambah waktu layanan pada hari Sabtu," ujar Direktur P2 HumaS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama dalam rilisnya, Minggu (7/8/2016).

Dengan instruksi tersebut, maka jam layanan amnesti pajak di kantor pelayanan pajak pada Senin sampai Jumat pukul 08.00-16.00, dan Sabtu pukul 08.00-14.00. Diharapkan dengan penambahan waktu layanan ini, masyarakat wajib pajak dapat lebih leluasa dan segera memanfaatkan amnesti pajak.

Dari data dashboard dan monitoring amnesti pajak, terlihat antusias masyarakat yang terus meningkat setiap hari untuk mengikuti amnesti pajak. Dalam sepekan terakhir, tercatat kurang lebih 1.000 surat pernyataan yang masuk ke kantor pelayanan pajak.

"Untuk itu, diharapkan penambahan jam layanan di hari Sabtu dapat mengakomodir antusias masyarakat," katanya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6976 seconds (0.1#10.140)