Airbus Kesandung Kasus Korupsi di Inggris

Senin, 08 Agustus 2016 - 22:02 WIB
Airbus Kesandung Kasus Korupsi di Inggris
Airbus Kesandung Kasus Korupsi di Inggris
A A A
LONDON - Lembaga Tindak Penipuan Inggris alias Serious Fraud Office melakukan penyelidikan terkait dugaan penipuan, penyuapan dan korupsi yang dilakukan oleh produsen pesawat terbang asal Eropa, Airbus. Tuduhan tersebut berhubungan mengenai penggunaan jasa konsultan pihak ketiga dalam bisnis pesawat penumpang sipil.

Dilansir BBCnews, Senin (8/8/2016) pada bulan April lalu, pemerintah Inggris membekukan kredit aplikasi oleh Airbus. Sementara pada bulan lalu produsen pesawat asal Prancis mengatakan hal yang sama kepada probe.

Terkait penyelidikan tersebut, Serious Fraud Office telah meminta kepada Airbus untuk melihat dokumentasi yang dipunya perusahaan tentang penggunaan agen di luar negeri. Kredit ekspor sendiri digunakan oleh banyak pemerintahan untuk mendukung eksportir dan seringnya dengan penjaminan pinjakan bank yang ditawarkan kepada pembeli di luar negeri dari Inggris.

Tahun lalu Airbusa menggunakan pembiayaan ekspor sebesar 6% dari pengirimannya. Sebegai informasi bagian utama dari pesawat komersil Airbus dibuat di Perancis, Jerman, dan Inggris. Negeri Elizabeth -julukan Inggris- biasanya menyediakan dukungan ekspor kepada Airbusa dalam kemitraan dengan dua bangsa lainnya.

Berhubungan dengan skandal korupsi tersebut pihak Jerman dan Perancis bergabung dengan Inggris untuk menghentikan kredit ekspor. Sementara Airbusa menyatakan akan bekerja sama dalam penyidikan tersebut dan mengatakan telah menemukan ‘kelalaian dan kesalahan pernyataan’ terkait para konsultan dalam aplikasi untuk keperluan pembiayaan ekspor beberapa pelanggannya.

Pembiayaan kredit ekspor biasanya berupa pinjaman dan asuransi yang disediakan bagi perusahaan-perusahaan untuk melindungi mereka dari risiko menjual produk ke luar negeri. Setelah Airbus melaporkan penyimpangan di awal tahun ini, lembaga kredit ekspor di Eropa menghentikan beberapa pembiayaan kepada perusahaan tersebut.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7511 seconds (0.1#10.140)