Mendag Enggar Wacanakan Ubah Kuota Impor Sapi Jadi Satu Tahun
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukito mewacanakan untuk mengubah penetapan kuota impor sapi yang sebelumnya dikeluarkan per kuartal atau per tiga bulan, menjadi per tahun. Hal ini dilakukan agar membuat harga daging sapi segar bisa turun hingga di bawah Rp80 ribu per kilogram (kg).
Dia menilai aturan yang lama dianggap membatasi waktu untuk feedloter mengimpor sapi. Akibatnya, harga daging sapi sulit turun. "Jangankan satu tahun (penetapan kuota impor sapi). Empat tahun pun kita kasih," katanya di Kantor Kemenko bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (9/8/2016).
(Baca Juga: Mendag: Tujuh Mata Rantai Bikin Harga Daging Sapi Melambung)
Namun, sambung mantan Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) ini, untuk mendapatkan izin mengimpor sapi untuk jangka satu tahun feedloter harus memenuhi syarat yang ditetapkan Kemendag. Syaratnya adalah dengan membentuk peternakan (breeding) sapi.
"Di mana kamu akan bikin peternakannya, dan berapa besar yang kamu akan jual ke peternak sapi. Konsep itu kita minta dari mereka (feedloter) untuk memberikan itu (konsep breeding)," tandasnya.
Sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) menghapus kewajiban importir untuk menyerap daging sapi lokal sebesar 3% dari total kuota impor yang diperoleh Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pemasukan Karkas, Daging, dan Olahannya ke Wilayah Indonesia.
Pemerintah menetapkan kuota impor sapi bakalan sebanyak 600 ribu ekor untuk tahun ini, melanjutkan kebijakan serupa pada tahun lalu yang sebanyak 617 ribu ekor.
Dia menilai aturan yang lama dianggap membatasi waktu untuk feedloter mengimpor sapi. Akibatnya, harga daging sapi sulit turun. "Jangankan satu tahun (penetapan kuota impor sapi). Empat tahun pun kita kasih," katanya di Kantor Kemenko bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (9/8/2016).
(Baca Juga: Mendag: Tujuh Mata Rantai Bikin Harga Daging Sapi Melambung)
Namun, sambung mantan Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) ini, untuk mendapatkan izin mengimpor sapi untuk jangka satu tahun feedloter harus memenuhi syarat yang ditetapkan Kemendag. Syaratnya adalah dengan membentuk peternakan (breeding) sapi.
"Di mana kamu akan bikin peternakannya, dan berapa besar yang kamu akan jual ke peternak sapi. Konsep itu kita minta dari mereka (feedloter) untuk memberikan itu (konsep breeding)," tandasnya.
Sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) menghapus kewajiban importir untuk menyerap daging sapi lokal sebesar 3% dari total kuota impor yang diperoleh Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pemasukan Karkas, Daging, dan Olahannya ke Wilayah Indonesia.
Pemerintah menetapkan kuota impor sapi bakalan sebanyak 600 ribu ekor untuk tahun ini, melanjutkan kebijakan serupa pada tahun lalu yang sebanyak 617 ribu ekor.
(akr)