BI: Penataan Usaha Penukaran Valas untuk Dukung Pariwisata

Minggu, 14 Agustus 2016 - 06:51 WIB
BI: Penataan Usaha Penukaran...
BI: Penataan Usaha Penukaran Valas untuk Dukung Pariwisata
A A A
JAKARTA - Pariwisata merupakan salah satu sektor yang berperan penting dalam perekonomian nasional. Dengan kekayaan alam dan budaya yang berlimpah, potensi pengembangan sektor pariwisata pun masih sangat besar.

Pengembangan tersebut hanya dapat diwujudkan apabila diiringi penataan dan peningkatan kualitas sektor-sektor yang bersinggungan dengan pariwisata.

"Untuk itulah, perhatian khusus perlu diberikan, antara lain terhadap Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA)," kata Deputi Gubernur BI, Ronald Waas dalam siaran pers yang diterima Sindonews, Minggu (14/8/2016).

Dia menjelaskan, KUPVA merupakan salah satu bagian tak terpisahkan industri pariwisata di Indonesia. Dalam operasi sehari-hari, penyelenggara KUPVA berhubungan langsung dengan wisatawan asing, dalam kegiatan penukaran uang.

Untuk itu, kegiatan tersebut harus senantiasa berjalan dengan lancar dan aman, memberikan kepuasan terhadap pengguna jasanya, serta terhindar dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Demi mewujudkan hal tersebut, Bank Indonesia sebagai otoritas yang berwenang, akan senantiasa mengambil langkah dan kebijakan yang diperlukan, diantaranya melalui penerbitan ketentuan, pengawasan, pembinaan, serta penegakan hukum melalui kerjasama dengan pihak Kepolisian RI," ungkapnya.

Salah satu penataan dan penertiban yang penting dilakukan adalah memastikan setiap penyelenggara KUPVA, khususnya KUPVA Bukan Bank, memiliki izin usaha.

Penataan ini telah dilaksanakan dan mulai menunjukan hasil, antara lain terlihat dari peningkatan jumlah penyelenggara KUPVA Bukan Bank berizin di seluruh Indonesia setiap tahunnya.

Pada tahun 2014 jumlah KUPVA Bukan Bank berizin tercatat sebanyak 920 KUPVA, yang meningkat pada tahun 2015 menjadi 994 KUPVA. Sementara data terakhir per Juni 2016, jumlah KUPVA Bukan Bank berizin telah mencapai 1.039 KUPVA.

Pengawasan yang baik kepada penyelenggara KUPVA Bukan Bank, termasuk terkait perizinan, dilakukan agar KUPVA selalu mengikuti ketentuan yang berlaku.

Bank Indonesia akan senantiasa mengingatkan kepada penyelenggara KUPVA untuk senantiasa menerapkan prinsip mengenal nasabah (know your customer principles), dengan melakukan pencatatan identitas nasabah, serta menyampaikan Laporan transaksi tunai dan transaksi keuangan mencurigakan secara benar dan akurat, kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Selain itu, KUPVA Bukan Bank juga memiliki peran di wilayah perbatasan dan wilayah terpencil untuk mendukung kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah Indonesia," imbuh dia.

Dengan penataan yang baik terhadap KUPVA Bukan Bank, diharapkan peran KUPVA dalam mendukung sektor pariwisata dan ekonomi dapat semakin ditingkatkan.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KPK: Ruangan Gubernur...
KPK: Ruangan Gubernur BI Turut Digeledah, Ada 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR
Layanan BI-Fast Error,...
Layanan BI-Fast Error, Nasabah CIMB Niaga, BSI, BCA, hingga BNI Mengeluh di Media Sosial
Dugaan Korupsi Dana...
Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, BI Kooperatif dengan KPK
Perry Warjiyo Kembali...
Perry Warjiyo Kembali Terpilih jadi Gubernur BI Periode 2023-2028
Bank Indonesia Sebut...
Bank Indonesia Sebut Pemilihan Deputi Gubernur BI Melalui Sistem Meritokrasi
Tiga Kandidat Bersaing...
Tiga Kandidat Bersaing Uji Kelayakan Deputi Gubernur BI Hari Ini
Berita Terkini
Sektor Industri Bermasalah,...
Sektor Industri Bermasalah, RI Rawan Disalip Vietnam Jadi Negara Berpenghasilan Tinggi
1 jam yang lalu
Pakar Ungkap Kalkulasi...
Pakar Ungkap Kalkulasi Soal Alasan Harga Pertamax Belum Turun
3 jam yang lalu
Peneliti: Manfaat Ekonomi...
Peneliti: Manfaat Ekonomi Digital Lebih Banyak Dinikmati sebagai Konsumsi
5 jam yang lalu
Dulu Rakyatnya Ngungsi...
Dulu Rakyatnya Ngungsi ke RI, Kini Vietnam Naik Kelas Lampaui Indonesia
6 jam yang lalu
Tarif Listrik Tidak...
Tarif Listrik Tidak Naik hingga September 2026, Dirut PLN Bicara soal Pasokan
8 jam yang lalu
Optimisme Baru Ekonomi:...
Optimisme Baru Ekonomi: Laba Sejumlah BUMN Tumbuh Signifikan
9 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved