Perpanjang Izin Ekspor Freeport, Pemerintah Dipanggil DPR
A
A
A
JAKARTA - Keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang memperpanjang izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia, membuat Komisi VII DPR RI dalam waktu dekat akan memanggil pihak pemerintah untuk mendapatkan penjelasan. Sebelumnya ekspor Freeport disepakati hingga 11 Januari setelah sebelumnya izin ekspor seharusnya sudah habis sejak 8 Agustus lalu.
"Dalam waktu dekat ini, saya bersama teman-teman di Komisi VII akan segera panggil pemerintah terkait dengan perpanjangan izin ekspor konsentrat itu," kata Anggota Komisi VII DPR RI Kurtubi, Jakarta, Sabtu (20/8/2016).
(Baca Juga: Arcandra Tahar Setujui Izin Ekspor Freeport Sebelum Dicopot)
Pemerintah dinilai tidak berpikir panjang lantaran seharusnya sebelum melakukan perpanjangan tersebut, ada hak pemerintah dalam menawar saham Freeport. Kurtubi menjelaskan, izin ekspor bisa saja dilakukan asalkan pemerintah bisa menawar saham dengan presentase 10,64% yang harganya USD1,7 miliar.
"Mestinya ada tawaran itu. Tapi ini tidak dilakukan sama pemerintah. Kita akan coba tanya ini ada apa, toh mungkin ada hal lain yang kita peroleh atas perpanjangan izin ini," ujarnya.
(Baca Juga: Mendag Sudah Keluarkan Izin Ekspor Freeport)
Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, izin perpanjangan tersebut diberikan sebelum Arcandra Tahar diberhentikan sebagai Menteri ESDM oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
(Baca Juga: Menko Luhut: Bukan Arcandra yang Setujui Izin Ekspor Freeport)
Surat persetujuan ekspor itu diberikan Kementerian ESDM ke Kementerian Perdagangan (Kemendag). Dalam rekomendasi itu, Freeport memperoleh kuota ekspor konsentrat tembaga sebanyak 1,4 juta ton. Freeport juga masih dikenakan bea keluar sebesar 5% dari nilai volume konsentrat yang diekspor.
"Dalam waktu dekat ini, saya bersama teman-teman di Komisi VII akan segera panggil pemerintah terkait dengan perpanjangan izin ekspor konsentrat itu," kata Anggota Komisi VII DPR RI Kurtubi, Jakarta, Sabtu (20/8/2016).
(Baca Juga: Arcandra Tahar Setujui Izin Ekspor Freeport Sebelum Dicopot)
Pemerintah dinilai tidak berpikir panjang lantaran seharusnya sebelum melakukan perpanjangan tersebut, ada hak pemerintah dalam menawar saham Freeport. Kurtubi menjelaskan, izin ekspor bisa saja dilakukan asalkan pemerintah bisa menawar saham dengan presentase 10,64% yang harganya USD1,7 miliar.
"Mestinya ada tawaran itu. Tapi ini tidak dilakukan sama pemerintah. Kita akan coba tanya ini ada apa, toh mungkin ada hal lain yang kita peroleh atas perpanjangan izin ini," ujarnya.
(Baca Juga: Mendag Sudah Keluarkan Izin Ekspor Freeport)
Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, izin perpanjangan tersebut diberikan sebelum Arcandra Tahar diberhentikan sebagai Menteri ESDM oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
(Baca Juga: Menko Luhut: Bukan Arcandra yang Setujui Izin Ekspor Freeport)
Surat persetujuan ekspor itu diberikan Kementerian ESDM ke Kementerian Perdagangan (Kemendag). Dalam rekomendasi itu, Freeport memperoleh kuota ekspor konsentrat tembaga sebanyak 1,4 juta ton. Freeport juga masih dikenakan bea keluar sebesar 5% dari nilai volume konsentrat yang diekspor.
(akr)