Freeport hingga Amman Bakal Kena Denda Usai Dapat Relaksasi Ekspor Mineral Mentah
Rabu, 24 Mei 2023 - 17:15 WIB
loading...
Usai mendapatkan izin untuk mengekspor konsentrat tembaga hingga Mei 2024 mendatang, Freeport Indonesia dan Amman siap-siap untuk membayar denda. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Terdapat lima komoditas mineral yang tetap diizinkan untuk bisa diekspor antara lain, tembaga, besi timbal, seng dan lumpur anoda hasil pemurnian lembaga yangawalnya akan disetop mulai 10 Juni 2023.Sebelumnya Pemerintah memberikan izin bagi PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) untuk mengekspor konsentrat tembaga hingga Mei 2024 mendatang.
Baca Juga: Jokowi Restui Freeport dan Amman Ekspor Konsentrat Tembaga sampai Mei 2024
Relaksasi izin atau kelonggaran ekspor diberikan menimbang dampak yang diakibatkan jika larangan ekspor diterapkan.Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengungkapkan, sebagai gantinya, pemerintah akan mengenakan sejumlah sanksi yang telah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No.89 tahun 2023 tentang Pedoman Pedoman Penggunaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Logam di dalam Negeri.
"Sanksi pertama yaitu penempatan jaminan kesungguhan 5% dari total penjualan pada periode 16 Oktober 2019 sampai dengan 11 Januari 2022 dalam bentuk rekening bersama (escrow account)," terangnya saat Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/5/2023).
Baca Juga: Respons Freeport Indonesia Saat Dapat Sinyal Perpanjangan Kontrak Tambang Usai 2041
Baca Juga: Jokowi Restui Freeport dan Amman Ekspor Konsentrat Tembaga sampai Mei 2024
Relaksasi izin atau kelonggaran ekspor diberikan menimbang dampak yang diakibatkan jika larangan ekspor diterapkan.Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengungkapkan, sebagai gantinya, pemerintah akan mengenakan sejumlah sanksi yang telah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No.89 tahun 2023 tentang Pedoman Pedoman Penggunaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Logam di dalam Negeri.
"Sanksi pertama yaitu penempatan jaminan kesungguhan 5% dari total penjualan pada periode 16 Oktober 2019 sampai dengan 11 Januari 2022 dalam bentuk rekening bersama (escrow account)," terangnya saat Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/5/2023).
Baca Juga: Respons Freeport Indonesia Saat Dapat Sinyal Perpanjangan Kontrak Tambang Usai 2041
Lihat Juga :