SK Tata Kelola Blok Mahakam Kelar Pekan Depan

Selasa, 23 Agustus 2016 - 17:53 WIB
SK Tata Kelola Blok...
SK Tata Kelola Blok Mahakam Kelar Pekan Depan
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan surat keputusan (SK) mengenai Tata Kelola Blok Mahakam akan selesai pekan depan. Diperkirakan, SK yang dikeluarkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) akan terbit pada Selasa (30/8).

(Baca: Luhut Minta Kendala Alih Kelola Blok Mahakam Dibereskan)

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I GN Wiratmaja Puja mengatakan, SK ini dikeluarkan agar PT Pertamina (Persero) dapat mulai memasukkan investasinya di blok migas tersebut. Sehingga, produksi di Blok Mahakam tidak akan turun drastis.

"Selasa depan (SK) kelar. Ini (SK) dilakukan untuk jaga supaya (produksi) enggak turun drastis. Akan terjadi penurunan kalau ini dilakukan. Tapi enggak drastis," katanya di Gedung BPPT, Jakarta, Selasa (23/8/2016).

Menurutnya, selain surat keputusan tersebut, Pertamina juga membutuhkan Peraturan Menteri (Permen) dan perjanjian antara Total dan Pertamina terkait alih kelola Blok Mahakam. "Perjanjian untuk melakukan aktivitas selama transisi. Nah, payung hukumnya Permen," tutur dia.

(Baca: Pertamina Siap Garap 19 Sumur Minyak di Blok Mahakam)

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan meminta segala hal yang menjadi kendala proses alih kelola Blok Mahakam dari Total E&P Indonesie ke PT Pertamina (Persero) segera diatasi. Hal ini guna mencegah agar tidak terjadi penurunan produksi signifikan di blok migas tersebut.

Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto mengatakan, Luhut telah meminta agar segala hal yang menjadi penyumbat proses tersebut diselesaikan dalam satu hingga dua pekan ke depan. Salah satu yang menjadi fokus untuk segera diselesaikan adalah mengenai payung hukum berupa Peraturan Tata Kelola Blok Mahakam dari SKK Migas.

"Pak Menko (Luhut) menekankan agar seluruh pending matters bisa diselesaikan 1-2 minggu ini. Contohnya mengenai payung hukum," katanya di Gedung BPPT, Jakarta, Selasa (23/8/2016).
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2737 seconds (0.1#10.140)