SK Tata Kelola Blok Mahakam Kelar Pekan Depan

Selasa, 23 Agustus 2016 - 17:53 WIB
SK Tata Kelola Blok...
SK Tata Kelola Blok Mahakam Kelar Pekan Depan
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan surat keputusan (SK) mengenai Tata Kelola Blok Mahakam akan selesai pekan depan. Diperkirakan, SK yang dikeluarkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) akan terbit pada Selasa (30/8).

(Baca: Luhut Minta Kendala Alih Kelola Blok Mahakam Dibereskan)

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I GN Wiratmaja Puja mengatakan, SK ini dikeluarkan agar PT Pertamina (Persero) dapat mulai memasukkan investasinya di blok migas tersebut. Sehingga, produksi di Blok Mahakam tidak akan turun drastis.

"Selasa depan (SK) kelar. Ini (SK) dilakukan untuk jaga supaya (produksi) enggak turun drastis. Akan terjadi penurunan kalau ini dilakukan. Tapi enggak drastis," katanya di Gedung BPPT, Jakarta, Selasa (23/8/2016).

Menurutnya, selain surat keputusan tersebut, Pertamina juga membutuhkan Peraturan Menteri (Permen) dan perjanjian antara Total dan Pertamina terkait alih kelola Blok Mahakam. "Perjanjian untuk melakukan aktivitas selama transisi. Nah, payung hukumnya Permen," tutur dia.

(Baca: Pertamina Siap Garap 19 Sumur Minyak di Blok Mahakam)

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan meminta segala hal yang menjadi kendala proses alih kelola Blok Mahakam dari Total E&P Indonesie ke PT Pertamina (Persero) segera diatasi. Hal ini guna mencegah agar tidak terjadi penurunan produksi signifikan di blok migas tersebut.

Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto mengatakan, Luhut telah meminta agar segala hal yang menjadi penyumbat proses tersebut diselesaikan dalam satu hingga dua pekan ke depan. Salah satu yang menjadi fokus untuk segera diselesaikan adalah mengenai payung hukum berupa Peraturan Tata Kelola Blok Mahakam dari SKK Migas.

"Pak Menko (Luhut) menekankan agar seluruh pending matters bisa diselesaikan 1-2 minggu ini. Contohnya mengenai payung hukum," katanya di Gedung BPPT, Jakarta, Selasa (23/8/2016).
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kelola 2 Blok Migas...
Kelola 2 Blok Migas Raksasa, Pengamat: Pertamina Menjawab Keraguan
Di HUT ke-50 PDIP, Jokowi...
Di HUT ke-50 PDIP, Jokowi Pamer Bisa Rebut Freeport hingga Blok Mahakam
Cari Cadangan Ekonomis,...
Cari Cadangan Ekonomis, PHM Mulai Bor Sumur Eksplorasi TDE C-1X
Topang Produksi WK Mahakam,...
Topang Produksi WK Mahakam, PHM Mulai Proses Sail Away Jacket Proyek JSN
Pemerintah Berikan Banyak...
Pemerintah Berikan Banyak Insentif untuk Blok Mahakam
Gandeng Eni, Pertamina...
Gandeng Eni, Pertamina Resmi Kelola Blok Peri Mahakam
Berita Terkini
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
57 menit yang lalu
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
1 jam yang lalu
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
1 jam yang lalu
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
2 jam yang lalu
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
3 jam yang lalu
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
3 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Kapal Induk...
5 Alasan Kapal Induk AS Tak Lagi Relevan dalam Perang Masa Depan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved