SK Tata Kelola Blok Mahakam Kelar Pekan Depan

Selasa, 23 Agustus 2016 - 17:53 WIB
SK Tata Kelola Blok...
SK Tata Kelola Blok Mahakam Kelar Pekan Depan
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan surat keputusan (SK) mengenai Tata Kelola Blok Mahakam akan selesai pekan depan. Diperkirakan, SK yang dikeluarkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) akan terbit pada Selasa (30/8).

(Baca: Luhut Minta Kendala Alih Kelola Blok Mahakam Dibereskan)

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I GN Wiratmaja Puja mengatakan, SK ini dikeluarkan agar PT Pertamina (Persero) dapat mulai memasukkan investasinya di blok migas tersebut. Sehingga, produksi di Blok Mahakam tidak akan turun drastis.

"Selasa depan (SK) kelar. Ini (SK) dilakukan untuk jaga supaya (produksi) enggak turun drastis. Akan terjadi penurunan kalau ini dilakukan. Tapi enggak drastis," katanya di Gedung BPPT, Jakarta, Selasa (23/8/2016).

Menurutnya, selain surat keputusan tersebut, Pertamina juga membutuhkan Peraturan Menteri (Permen) dan perjanjian antara Total dan Pertamina terkait alih kelola Blok Mahakam. "Perjanjian untuk melakukan aktivitas selama transisi. Nah, payung hukumnya Permen," tutur dia.

(Baca: Pertamina Siap Garap 19 Sumur Minyak di Blok Mahakam)

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan meminta segala hal yang menjadi kendala proses alih kelola Blok Mahakam dari Total E&P Indonesie ke PT Pertamina (Persero) segera diatasi. Hal ini guna mencegah agar tidak terjadi penurunan produksi signifikan di blok migas tersebut.

Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto mengatakan, Luhut telah meminta agar segala hal yang menjadi penyumbat proses tersebut diselesaikan dalam satu hingga dua pekan ke depan. Salah satu yang menjadi fokus untuk segera diselesaikan adalah mengenai payung hukum berupa Peraturan Tata Kelola Blok Mahakam dari SKK Migas.

"Pak Menko (Luhut) menekankan agar seluruh pending matters bisa diselesaikan 1-2 minggu ini. Contohnya mengenai payung hukum," katanya di Gedung BPPT, Jakarta, Selasa (23/8/2016).
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kelola 2 Blok Migas...
Kelola 2 Blok Migas Raksasa, Pengamat: Pertamina Menjawab Keraguan
Di HUT ke-50 PDIP, Jokowi...
Di HUT ke-50 PDIP, Jokowi Pamer Bisa Rebut Freeport hingga Blok Mahakam
Cari Cadangan Ekonomis,...
Cari Cadangan Ekonomis, PHM Mulai Bor Sumur Eksplorasi TDE C-1X
Topang Produksi WK Mahakam,...
Topang Produksi WK Mahakam, PHM Mulai Proses Sail Away Jacket Proyek JSN
Pemerintah Berikan Banyak...
Pemerintah Berikan Banyak Insentif untuk Blok Mahakam
Gandeng Eni, Pertamina...
Gandeng Eni, Pertamina Resmi Kelola Blok Peri Mahakam
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
1 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
1 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
2 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
2 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
3 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
3 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Kapal Induk...
5 Alasan Kapal Induk AS Tak Lagi Relevan dalam Perang Masa Depan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved