SK Tata Kelola Blok Mahakam Kelar Pekan Depan

Selasa, 23 Agustus 2016 - 17:53 WIB
SK Tata Kelola Blok...
SK Tata Kelola Blok Mahakam Kelar Pekan Depan
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan surat keputusan (SK) mengenai Tata Kelola Blok Mahakam akan selesai pekan depan. Diperkirakan, SK yang dikeluarkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) akan terbit pada Selasa (30/8).

(Baca: Luhut Minta Kendala Alih Kelola Blok Mahakam Dibereskan)

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I GN Wiratmaja Puja mengatakan, SK ini dikeluarkan agar PT Pertamina (Persero) dapat mulai memasukkan investasinya di blok migas tersebut. Sehingga, produksi di Blok Mahakam tidak akan turun drastis.

"Selasa depan (SK) kelar. Ini (SK) dilakukan untuk jaga supaya (produksi) enggak turun drastis. Akan terjadi penurunan kalau ini dilakukan. Tapi enggak drastis," katanya di Gedung BPPT, Jakarta, Selasa (23/8/2016).

Menurutnya, selain surat keputusan tersebut, Pertamina juga membutuhkan Peraturan Menteri (Permen) dan perjanjian antara Total dan Pertamina terkait alih kelola Blok Mahakam. "Perjanjian untuk melakukan aktivitas selama transisi. Nah, payung hukumnya Permen," tutur dia.

(Baca: Pertamina Siap Garap 19 Sumur Minyak di Blok Mahakam)

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan meminta segala hal yang menjadi kendala proses alih kelola Blok Mahakam dari Total E&P Indonesie ke PT Pertamina (Persero) segera diatasi. Hal ini guna mencegah agar tidak terjadi penurunan produksi signifikan di blok migas tersebut.

Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto mengatakan, Luhut telah meminta agar segala hal yang menjadi penyumbat proses tersebut diselesaikan dalam satu hingga dua pekan ke depan. Salah satu yang menjadi fokus untuk segera diselesaikan adalah mengenai payung hukum berupa Peraturan Tata Kelola Blok Mahakam dari SKK Migas.

"Pak Menko (Luhut) menekankan agar seluruh pending matters bisa diselesaikan 1-2 minggu ini. Contohnya mengenai payung hukum," katanya di Gedung BPPT, Jakarta, Selasa (23/8/2016).
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kelola 2 Blok Migas...
Kelola 2 Blok Migas Raksasa, Pengamat: Pertamina Menjawab Keraguan
Di HUT ke-50 PDIP, Jokowi...
Di HUT ke-50 PDIP, Jokowi Pamer Bisa Rebut Freeport hingga Blok Mahakam
Cari Cadangan Ekonomis,...
Cari Cadangan Ekonomis, PHM Mulai Bor Sumur Eksplorasi TDE C-1X
Topang Produksi WK Mahakam,...
Topang Produksi WK Mahakam, PHM Mulai Proses Sail Away Jacket Proyek JSN
Pemerintah Berikan Banyak...
Pemerintah Berikan Banyak Insentif untuk Blok Mahakam
Gandeng Eni, Pertamina...
Gandeng Eni, Pertamina Resmi Kelola Blok Peri Mahakam
Berita Terkini
Ekspor Batu Bara Dibuka...
Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi, Pasokan 141 Juta Metrik Ton Diamankan demi Cegah Pemadaman Listrik
17 menit yang lalu
Galon Guna Ulang Berizin...
Galon Guna Ulang Berizin Edar BPOM dan Ber-SNI Dipastikan Aman Dipakai
9 jam yang lalu
Transisi Net Zero Ubah...
Transisi Net Zero Ubah Peran CFO Menjadi Penggerak Transformasi Bisnis
10 jam yang lalu
Jalur Hormuz Mulai Stabil,...
Jalur Hormuz Mulai Stabil, Saudi Aramco Kembali Ekspor Minyak setelah Mandek 4 Bulan
11 jam yang lalu
MEKAR Kembangkan Ekosistem...
MEKAR Kembangkan Ekosistem Pembiayaan Produktif
11 jam yang lalu
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Guna Usaha Indonesia Catat Kinerja Unggul Selama 10 Tahun Berturut-turut
12 jam yang lalu
Infografis
10 Film dan Acara TV...
10 Film dan Acara TV yang Meramalkan Masa Depan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved