Kanwil Ditjen Pajak Jabar II Target Tax Amnesty Rp4 Triliun

Selasa, 23 Agustus 2016 - 23:46 WIB
Kanwil Ditjen Pajak...
Kanwil Ditjen Pajak Jabar II Target Tax Amnesty Rp4 Triliun
A A A
BEKASI - Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Jawa Barat II menargetkan pemasukkan pajak dari program tax amnesty sebesar Rp4 triliun. Namun saat ini, baru terealisasi sebesar Rp2,52 miliar sejak program pengampunan pajak ini digulirkan pemerintah pusat.

Meski demikian Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jawa Barat II, Adjat Jatnika optimistis target sekitar Rp4 trilun akan segera terealisasi. Dalil dia, pada periode pertama saja sudah terealisasi lebih dari Rp2 miliar dari Bekasi. ”Kami optimistis dan akhir September 2016 mendatang berakhirnya periode pertama,” katanya di Bekasi, Selasa (23/8/2016).

Menurut dia, target ini bisa tercapai lantaran Kanwil Ditjen Pajak Jawa Barat II melihat antusiasme dari sosialisasi pengampunan pajak yang dihadiri sebanyak 250 wajib pajak dari berbagai daerah.”Kami lakukan berbagai upaya agar target itu bisa segera tercapai,” ujarnya.

Adjat menjelaskan, Kanwil Ditjen Pajak Jawa Barat pada prinsipnya tidak memaksakan kepada wajib pajak untuk menebus aset yang belum dipajakkan. Namun, kata dia, pihaknya memberikan waktu kepada masyarakat wajib pajak untuk melaporkan sendiri asetnya.

Saat ini, kata dia, ementrian Keungan menargetkan pemasukan anggaran dari pengampunaan pajak skala nasional mencapai Rp165 triliun. Namun tidak dirinci hingga ke tingkat regional atau berbagai wilayah.

”Tax amnesty ini merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah pusat dengan nilai 2% dari total aset yang belum dilaporkan. Ini bukan pajak baru,” ungkapnya. Untuk itu, masyarakat yang taat pajak harus melaporkan asetnya kepada Kantor pelayanan pajak setempat.

Adjat menegaskan, apabila masyarakat wajib pajak tidak memanfaatkan pengampunan pajak periode pertama ini, pemerintah akan menambah besaran tarif biaya yang bakal dibebankan wajib pajak. ”Pemerintah memberikan kesempatan hingga 31 Maret 2017,” tegasnya.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bekasi, Agus Hernawanto Purnomo menambahkan, pihaknya telah mendata ada 93 wajib pajak sejak program ini dibuka. Dan terdapat sekitar sembilan surat penyataan harta dengan nilai tebusan yang totalnya mencapai Rp2,52 miliar.

Agus mengaku, pihaknya akan menjamin kerahasian para wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty di seluruh kantor KPP manapun. Sebab, petugas pajak dan wajib pajak tidak diperkenankan membawa alat komunikasi untuk menghindari rekaman gambar. ”Kerahasianya kami jaga,” tukasnya.
(ven)
Berita Terkait
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Ditjen Pajak Ungkap...
Ditjen Pajak Ungkap 59,3 Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NIK Menjadi NPWP
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Tiba di KPK, Kepala...
Tiba di KPK, Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro Bungkam
Kanwil DJP Sulselbartra...
Kanwil DJP Sulselbartra Masifkan Kampanye Simpatik PPS
Berita Terkini
Beri Semangat Para Pejuang...
Beri Semangat Para Pejuang Kanker, MNC Peduli Dukung Fun Run
6 jam yang lalu
Gokil, Harga Emas Diramal...
Gokil, Harga Emas Diramal Tembus Rp2,1 Juta per Gram
7 jam yang lalu
Kena Tarif Baru Trump...
Kena Tarif Baru Trump 32%, Wamen BUMN: Tantangan Revitalisasi Industri
9 jam yang lalu
Rabu Biru Indonesia...
Rabu Biru Indonesia Gandeng Bulog Serap Gabah Petani di Sleman
10 jam yang lalu
Tarif Trump Gerus Kekayaan...
Tarif Trump Gerus Kekayaan 5 Miliarder Mode Teratas, Nomor 1 Rugi Rp547,4 T
11 jam yang lalu
KAI Layani 29,17 Juta...
KAI Layani 29,17 Juta Pelanggan Selama Masa Angkutan Lebaran 2025
11 jam yang lalu
Infografis
Pewaris Kerajaan Inggris...
Pewaris Kerajaan Inggris Pangeran William Jadi Target Drone Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved