Kanwil Ditjen Pajak Jabar II Target Tax Amnesty Rp4 Triliun

Selasa, 23 Agustus 2016 - 23:46 WIB
Kanwil Ditjen Pajak...
Kanwil Ditjen Pajak Jabar II Target Tax Amnesty Rp4 Triliun
A A A
BEKASI - Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Jawa Barat II menargetkan pemasukkan pajak dari program tax amnesty sebesar Rp4 triliun. Namun saat ini, baru terealisasi sebesar Rp2,52 miliar sejak program pengampunan pajak ini digulirkan pemerintah pusat.

Meski demikian Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jawa Barat II, Adjat Jatnika optimistis target sekitar Rp4 trilun akan segera terealisasi. Dalil dia, pada periode pertama saja sudah terealisasi lebih dari Rp2 miliar dari Bekasi. ”Kami optimistis dan akhir September 2016 mendatang berakhirnya periode pertama,” katanya di Bekasi, Selasa (23/8/2016).

Menurut dia, target ini bisa tercapai lantaran Kanwil Ditjen Pajak Jawa Barat II melihat antusiasme dari sosialisasi pengampunan pajak yang dihadiri sebanyak 250 wajib pajak dari berbagai daerah.”Kami lakukan berbagai upaya agar target itu bisa segera tercapai,” ujarnya.

Adjat menjelaskan, Kanwil Ditjen Pajak Jawa Barat pada prinsipnya tidak memaksakan kepada wajib pajak untuk menebus aset yang belum dipajakkan. Namun, kata dia, pihaknya memberikan waktu kepada masyarakat wajib pajak untuk melaporkan sendiri asetnya.

Saat ini, kata dia, ementrian Keungan menargetkan pemasukan anggaran dari pengampunaan pajak skala nasional mencapai Rp165 triliun. Namun tidak dirinci hingga ke tingkat regional atau berbagai wilayah.

”Tax amnesty ini merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah pusat dengan nilai 2% dari total aset yang belum dilaporkan. Ini bukan pajak baru,” ungkapnya. Untuk itu, masyarakat yang taat pajak harus melaporkan asetnya kepada Kantor pelayanan pajak setempat.

Adjat menegaskan, apabila masyarakat wajib pajak tidak memanfaatkan pengampunan pajak periode pertama ini, pemerintah akan menambah besaran tarif biaya yang bakal dibebankan wajib pajak. ”Pemerintah memberikan kesempatan hingga 31 Maret 2017,” tegasnya.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bekasi, Agus Hernawanto Purnomo menambahkan, pihaknya telah mendata ada 93 wajib pajak sejak program ini dibuka. Dan terdapat sekitar sembilan surat penyataan harta dengan nilai tebusan yang totalnya mencapai Rp2,52 miliar.

Agus mengaku, pihaknya akan menjamin kerahasian para wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty di seluruh kantor KPP manapun. Sebab, petugas pajak dan wajib pajak tidak diperkenankan membawa alat komunikasi untuk menghindari rekaman gambar. ”Kerahasianya kami jaga,” tukasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8152 seconds (0.1#10.140)