Ratusan Ribu UMKM di Yogyakarta Belum Kantongi HAKI

Rabu, 24 Agustus 2016 - 14:42 WIB
Ratusan Ribu UMKM di...
Ratusan Ribu UMKM di Yogyakarta Belum Kantongi HAKI
A A A
YOGYAKARTA - Ratusan ribu usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Daerah Istimewa Yogyakarta belum mengantongi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Padahal di satu sisi, pemerintah telah memberi stimulus dana dan potongan biaya pengurusan HAKI. Namun jumlah UMKM yang mengantongi HAKI hanya berjalan di tempat.

Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya UMKM Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian (Disperindagkoptan), Tri Karyadi Riyanto mengatakan, di Yogyakarta ada 207.000 UMKM dan hanya 600 yang telah mengantongi HAKI. Dari 600 UMKM yang memiliki HAKI, 30% berada di Kota Yogyakarta.

"Jadi sekitar 200 UMKM di Yogyakarta yang mengantongi HAKI," tuturnya, Rabu (24/8/2016).

Menurutnya, banyak kendala yang dihadapi pemerintah untuk memberikan kesadaran kepada UMKM agar mengurus HAKI. Pemerintah telah memberi pendampingan sekaligus dana bagi kalangan UMKM. Bahkan jika melalui rekomendasi dari Disperindagkoptan maka akan mendapatkan potongan biaya pengurusan sekitar 40% dari yang seharusnya.

Ia mengungkapkan, sebenarnya biaya untuk pengurusan HAKI tidak terlalu mahal karena sekitar Rp 1 juta. Ketika mendapat rekomendasi dari Disperindagkoptan, maka UMKM hanya membayar Rp 600 ribu. Selain itu, proses dan persyaratan HAKI, kata dia, tidak terlalu rumit.

Hanya saja, lanjutnya, kendala yang menghambat justru berada di kalangan UMKM sendiri. Karena kesadaran UMKM untuk mengurus HAKI cukup rendah. Meski sosialisasi terus dilakukan kepada tetapi rendahnya kesadaran kalangan pelaku usaha, membuat UMKM yang mengantongi HAKI sangat sedikit. Sejatinya HAKI sangat penting untuk perkembangan usaha mereka.

"HAKI sangat penting apalagi di era pasar bebas seperti sekarang ini," tuturnya.

Menurut Tri, HAKI sangat penting untuk menghindari pembajakan produk oleh pihak lain. Di era persaingan bebas seperti Asian Free Trade Area yang mulai diterapkan, bukan tidak mungkin produsen mancanegara meniru produk-produk UMKM yang laku di Indonesia. Karena itu, sebagai salah satu antisipasi memang harus melalui HAKI tersebut.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1513 seconds (0.1#10.140)